Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-36/PJ.52/2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-36/PJ.52/2003 TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 583/KMK.03/2003 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||
|
1.
|
Bersama ini disampaikan fotokopi:
| |||
|
|
a.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Dalam Industri Pulau Batam, dan
| ||
|
|
b.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
| ||
|
2.
|
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan terbitnya ketentuan baru tersebut adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 39 Tahun 1998 secara bertahap mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004 dengan pentahapan sebagai berikut:
| |||
|
|
(1)
|
Tahap Pertama, mulai 1 Januari 2004, PPN dan PPnBM dikenakan atas :
| ||
|
|
|
1.
|
kendaraan bermotor segala jenis;
| |
|
|
|
2.
|
rokok dan hasil tembakau lainnya;
| |
|
|
|
3.
|
minuman yang mengandung alkohol.
| |
|
|
(2)
|
Tahap Kedua, mulai 1 Maret 2004, PPN dan PPnBM dikenakan atas barang elektronik segala jenis.
| ||
|
|
(3)
|
Pentahapan selanjutnya, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling lambat setiap 6 (enam) bulan.
| ||
|
| ||||
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
| ||||
|
| ||||
|
31 Desember 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.