Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-35/PJ.51/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-35/PJ.51/2002 TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-10/PJ.51/2002 TANGGAL 20 MARET 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Berhubung dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/2002 Tanggal 20 Maret 2002 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/PJ./2002 Tentang Saat Lain Sebagai Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Atau Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dilakukan Pada Tanggal 1 Januari 2001 Sampai Dengan Tanggal 24 Januari 2001, terdapat kekeliruan ketik pada angka 2 huruf b, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut:
| |
|
| |
|
Tertulis:
| |
|
"b.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1999."
|
|
|
|
|
Seharusnya:
| |
|
"b.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995."
|
|
| |
|
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada angka 2 huruf b tersebut telah dibetulkan.
| |
|
| |
|
Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/2002 tanggal 20 Maret 2002.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
10 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.