Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-34/PJ.53/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-34/PJ.53/2002 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 323/KMK.03/2002 TENTANG BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 Tentang Bentuk, Ukuran Dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli 2002.
|
|
2.
|
Disain Benda Meterai yang lama (sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2002.
|
|
| |
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.
| |
|
| |
|
8 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.