Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-33/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
PENGENAAN PPnBM ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI: PPN 9-95)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 tentang Perubahan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 644/KMK.04/1994 Tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
 
Hal-hal yang perlu Saudara perhatikan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai berikut:
 
1.
Terdapat perubahan pengenaan PPnBM atas beberapa jenis barang, yaitu sebagai berikut:
 
 
 
a.
Jenis BKP Yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang semula terutang PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 644/KMK.04/1994 menjadi tidak terutang PPnBM adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
No
NO HS
URAIAN BARANG
KETERANGAN
 
1.
0403.90.100
Susu mentega (buttermilk) dalam kemasan dengan berat bersih 25 kg atau lebih.
Sebagian jenis barang dari butir a.1.
2.
0404.10.000
Whey dan whey yang dimodifikasi, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak.
Seluruh jenis barang dari butir a.2.
3.
0405.00.100
0405.00.900
Mentega dan lemak dan minyak lainnya yang diperoleh dari susu.
Seluruh jenis barang dari butir a.3.
4.
0406.10.000
Keju segar (tidak diawetkan atau tidak dimasak), termasuk keju whey dan dadih susu.
Sebagian jenis barang dari butir a.4.
 
0406.30.000
Keju proses, bukan parutan atau bubuk.
 
No
NO HS
URAIAN BARANG
KETERANGAN
 
1.
0403.90.100
Susu mentega (buttermilk) dalam kemasan dengan berat bersih 25 kg atau lebih.
Sebagian jenis barang dari butir a.1.
2.
0404.10.000
Whey dan whey yang dimodifikasi, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak.
Seluruh jenis barang dari butir a.2.
3.
0405.00.100
0405.00.900
Mentega dan lemak dan minyak lainnya yang diperoleh dari susu.
Seluruh jenis barang dari butir a.3.
4.
0406.10.000
Keju segar (tidak diawetkan atau tidak dimasak), termasuk keju whey dan dadih susu.
Sebagian jenis barang dari butir a.4.
 
0406.30.000
Keju proses, bukan parutan atau bubuk.
 
No
NO HS
URAIAN BARANG
KETERANGAN
 
1.
0403.90.100
Susu mentega (buttermilk) dalam kemasan dengan berat bersih 25 kg atau lebih.
Sebagian jenis barang dari butir a.1.
2.
0404.10.000
Whey dan whey yang dimodifikasi, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak.
Seluruh jenis barang dari butir a.2.
3.
0405.00.100
0405.00.900
Mentega dan lemak dan minyak lainnya yang diperoleh dari susu.
Seluruh jenis barang dari butir a.3.
4.
0406.10.000
Keju segar (tidak diawetkan atau tidak dimasak), termasuk keju whey dan dadih susu.
Sebagian jenis barang dari butir a.4.
 
0406.30.000
Keju proses, bukan parutan atau bubuk.
 
 
 
 
 
b.
Jenis BKP Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang semula terutang PPnBM dengan tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 644/KMK.04/1994 menjadi tidak terutang PPnBM adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
No
NO HS
URAIAN BARANG
KETERANGAN
 
1.
8518.90.100
8518.90.900
Bagian (part) yang di gunakan untuk pembuatan microphone dan kakinya, pengeras suara, headphone, earphone dan perangkat gabungan microphone dengan pengeras suara, penguat listrik frekwensi bunyi dan perangkat listrik penguat suara baik yang sudah terpasang pada PCB dan/atau kabinet/bagian kabinet maupun dalam bentuk lain untuk pembuatan jenis barang tersebut
Sebagian jenis barang dari butir c.5
No
NO HS
URAIAN BARANG
KETERANGAN
 
1.
8518.90.100
8518.90.900
Bagian (part) yang di gunakan untuk pembuatan microphone dan kakinya, pengeras suara, headphone, earphone dan perangkat gabungan microphone dengan pengeras suara, penguat listrik frekwensi bunyi dan perangkat listrik penguat suara baik yang sudah terpasang pada PCB dan/atau kabinet/bagian kabinet maupun dalam bentuk lain untuk pembuatan jenis barang tersebut
Sebagian jenis barang dari butir c.5
No
NO HS
URAIAN BARANG
KETERANGAN
 
1.
8518.90.100
8518.90.900
Bagian (part) yang di gunakan untuk pembuatan microphone dan kakinya, pengeras suara, headphone, earphone dan perangkat gabungan microphone dengan pengeras suara, penguat listrik frekwensi bunyi dan perangkat listrik penguat suara baik yang sudah terpasang pada PCB dan/atau kabinet/bagian kabinet maupun dalam bentuk lain untuk pembuatan jenis barang tersebut
Sebagian jenis barang dari butir c.5
 
 
 
2.
Untuk penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah yang semula terutang PPnBM menjadi tidak terutang sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, diberlakukan untuk penyerahan-penyerahan yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995, sesuai dengan ketentuan pada Pasal II Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran No: SE-10/PJ.51/1995 (SERI PPN 9-95).
 
 
Demikian untuk diketahui, dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
 
24 Juli 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.