Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.01/2007
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-26/PJ.01/2007 TENTANG
STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam rangka pembiayaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Standar biaya pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui kegiatan pendataan PBB berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tanggal 29 Agustus 2007 adalah sebagaimana Lampiran Surat Edaran ini.
| |||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Standar biaya pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, dan pegawai berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 adalah tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-4/PJ.01/2007 tanggal 14 Pebruari 2007 dengan perubahan Lampiran l kolom keterangan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||
|
menjadi:
| ||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mengacu pada ketentuan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pendataan PBB yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan ekstensifikasi WP OP, maka biaya kegiatan ekstensifikasi WP OP tidak dibayarkan lagi apabila sudah dibiayakan dalam kegiatan pendataan PBB.
| |||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.01/2007 tanggal 10 April 2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan sejak tanggal 2 Januari 2008 dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||
|
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 27 Desember 2007
a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
IGN Mayun Winangun
| ||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.