Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-20/PJ.33/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-20/PJ.33/1998
 
TENTANG
 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-279/PJ./1998 TANGGAL 17 DESEMBER 1998
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-279/PJ./1998 tanggal 17 Desember 1998 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-208/PJ./1998. Dengan Keputusan ini khususnya terjadi perubahan arestasi yang menyangkut mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPPBB sehubungan dengan pelaksanaan UU BPHTB (Lampiran II) dan pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah DJP (Lampiran V). Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1999.
 
Mengingat bahwa perubahan yang banyak terjadi pada Lampiran II dan Lampiran V tersebut maka dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-279/PJ./1998 tanggal 17 Desember 1998 tersebut, Lampiran II dan Lampiran V disusun secara lengkap. Sedangkan untuk Lampiran I, VI, VII, dan VIII, karena hanya mengenai redaksional, maka tidak dilampirkan pada Keputusan tersebut.
 
Perubahan-perubahan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada Lampiran II (Pelimpahan Wewenang kepada Kepala KPPBB) dan Lampiran V (Pelimpahan Wewenang kepada Kakanwil DJP) serta penyesuaian penyebutan UU Penagihan yang baru (UU Nomor 19 Tahun 1997) dan penyesuaian istilah Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) pada Lampiran I, VI, VII, dan VIII, sebagai berikut:
 
No.
Urut
Kolom
Semula
menjadi
keterangan
1.
Lampiran II (Pelimpahan Wewenang kepada Kepala KPPBB)
26
3
Pasal 23 ayat (3) UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 19/1959
Pasal 23 ayat (3) UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 3) UU No. 19/1997
Menambah dasar hukum
27

3

Pasal 23 ayat (3) UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994
Pasal 23 ayat (3) UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 5) UU No. 19/1997
Menambah dasar hukum
28
Pasal 11 UU No. 19/1959
Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 6) UU No. 19/1997 
Mengubah dasar hukum
29
3
Pasal 11 UU No. 19/1959 
Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 7) UU No. 19/1997
Mengubah dasar hukum
30
3
Pasal 5 ayat (1) UU No. 19/1959
Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 4) UU No. 19/1997 
Mengubah dasar hukum
32
2
-
Menerbitkan Keputusan atas surat keberatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan Oleh Wajib Pajak.
Penambahan pelimpahan wewenang
 
3
-
Pasal 17 ayat (1) UU No. 21/1997.
 
 
4
-
Kepala KPPBB, sepanjang jumlah pajak yang terutang tidak lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar Lima ratus juta rupiah).
 
2.
Lampiran V (Pelimpahan Wewenang kepada Kepala kantor Wilayah DJP)
1
4.
2.
Untuk Kanwil DJP lainnya:
1.
Untuk Kanwil IV dan V DJP:
 
 
 
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp1.000.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00 s/d Rp3.000.000.000,00.
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp2.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00 s/d Rp6.000.000.000,00.
Mengubah arestasi
 
 
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP Orang Pribadi yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 s/d Rp300.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00.
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp1.200.000.000,00.
 
 
 
 
b.
Surat ketetapan yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00.
 
b.
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp1.200.000.000,00.
 
 
 
 
c.
Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) Oleh pihak ketiga yang Jumlahnya lebih dari Rp15.000.000,00 s/d Rp60.000.000,00.
 
c.
Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) Oleh pihak ketiga yang Jumlahnya lebih dari Rp15.000.000,00 s/d Rp120.000.000,00.
 
 
 
2.
Untuk Kanwil DJP lainnya:
3.
Untuk Kanwil DJP lainnya: 
 
 
 
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp1.000.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00 s/d Rp3.000.000.000,00.
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00.
 
 
 
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP Orang Pribadi yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 s/d Rp300.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00.
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00.
 
 
 
 
b.
Surat ketetapan yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00.
 
b.
Surat ketetapan yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00.
 
 
 
 
c.
Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) Oleh pihak ketiga yang Jumlahnya lebih dari Rp15.000.000,00 s/d Rp60.000.000,00.
 
c.
Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) Oleh pihak ketiga yang Jumlahnya lebih dari Rp15.000.000,00.
 
3
4
2.
Untuk Kanwil DJP Lainnya Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya Berjumlah Rp500.000.000,00 s/d Rp15.000.000.000,00.
1.
Untuk Kanwil IV dan V DJP Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya ber-jumlah lebih dari Rp500.000.000,00 s/d Rp30.000.000.000,00.
Mengubah arestasi
 
 
2.
Untuk Kanwil DJP Lainnya Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya Berjumlah Rp500.000.000,00 s/d Rp15.000.000.000,00.
3.
Untuk Kanwil DJP Lainnya Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya ber-jumlah lebih dari Rp500.000.000,00
 
5
3
Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994
Pasal 36 ayat (1) huruf a, UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. KMK No. 186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998
Menambah Dasar hukum
5
4
2.
Untuk Kanwil DJP lainnya, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp60.000.000,00 s/d Rp300.000.000,00.
1.
Kanwil IV dan V DJP, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp60.000.000,00.
Mengubah arestasi
6
2
Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara Jabatan
Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan pengecualian surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas Keputusan Keberatan
Ditambah
6
3
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. KMK No. 186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998
Menambah Dasar hukum
6
4
2.
Untuk Kanwil DJP lainnya: 
1.
Untuk Kanwil IV dan V DJP:
 
 
 
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00 s/d Rp3.000.000.000,00
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp1.200.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00 s/d Rp6.000.000.000,00.
Mengubah arestasi
 
 
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 s/d Rp150.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00.
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 s/d Rp300.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp1.200.000.000,00
 
 
 
 
b.
Surat ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp300.000.000,00
 
b.
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d R.600.000.000,00
 
 
 
 
c.
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp500.000.000,00 s/d Rp6.000.000.000,00.
 
c.
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp500.000.000,00. s/d Rp6.000.000.000,00
 
 
 
 
d.
Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp500.000.000,00.
 
 
 
 
 
 
1.
Untuk Kanwil VI DJP: 
2.
Untuk Kanwil VI DJP:
 
 
 
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp1.000.000.000,00 s/d Rp2.500.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp5.000.000.000,00 s/d Rp10.000.000.000,00
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp1.000.000.000,00 s/d Rp5.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp5.000.000.000,00 s/d Rp20.000.000.000,00.
 
 
 
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp1.500.000.000,00 s/d Rp3.000.000.000,00.
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp1.200.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp1.500.000.000,00 s/d Rp6.000.000.000,00.
 
 
 
 
b.
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp500.000.000,00 s/d Rp1.000.000.000,00
 
b.
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp500.000.000,00 s/d R.2.000.000.000,00
 
 
 
 
c.
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp2.000.000.000,00 s/d Rp15.000.000.000,00
 
c.
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp2.000.000.000,00. s/d Rp15.000.000.000,00.
 
 
 
 
d.
Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp500.000.000,00 
 
d.
Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp500.000.000,00 
 
 
 
2.
Untuk Kanwil DJP lainnya:
3.
Untuk Kanwil DJP lainnya:
 
 
 
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00 s/d Rp3.000.000.000,00
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00
 
 
 
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 s/d Rp150.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00.
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00
 
 
 
 
b.
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp300.000.000,00
 
b.
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00
 
 
 
 
c.
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp500.000.000,00 s/d Rp6.000.000.000,00
 
c.
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp500.000.000,00. s/d Rp6.000.000.000,00.
 
 
 
 
d.
Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp500.000.000,00
 
d.
Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp500.000.000,00
 
7
2
Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak kepada Pertimbangan Pajak.Membuat, menandatangani, dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Mengubah MPP menjadi BPSP
18
2
Menerbitkan Surat Keterangan Fiskal Luar negeri (SKFLN).
-
Dihapus
 
3
Pasal 25 ayat (8) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 10/1994
-
Dihapus
 
4
Kepala Kantor Wilayah I, IV, VII, dan IX DJP.
-
Dihapus
19
4
Kepala Kantor Wilayah I, IV, VII, dan IX DJP
Kepala Kantor Wilayah IV DJP
Mengubah
26
2
Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan atau Wajib Pajak yang akan menjual Sahamnya di Bursa Efek.
Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak.
Mengubah
 
3
Pasal 2 KMK No. 637/KMK.04/1994 s.t.d.d. KMK No. 249/KMK.04/1995
KMK No. 422/KMK.04/1998 s.t.d.d. KMK No. 469/KMK.04/1998
Mengubah dasar hukum
 
5
Sepanjang WP-WP yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha tersebut terdaftar pada beberapa KPP dalam wilayah Kanwil yang sama.
-
Dihapus
27
2,3,4,5
Nomor urut 26 (kedua)
Nomor urut 27
Membetulkan nomor urut 26 yang sama menjadi nomor urut 27 dan 28
28
2,3,4,5 
Nomor urut 27
Nomor urut 28
 
29
2
-
Menerbitkan surat keputusan atas surat keberatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan oleh Wajib Pajak
Penambahan pelimpahan wewenang
 
3
-
Pasal 17 ayat (1) UU No. 21/1997.
 
 
4
-
Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pajak yang terutang lebih dari Rp2.500.000.000,00.
 
30
2
-
Menerbitkan Tax Clearance
Penambahan pelimpahan wewenang
 
3
-
SE-21/PJ.44/1998 tanggal 30 Juli 1998
 
 
4
-
Kepala Kantor Wilayah DJP
 
3.Lampiran I (Pelimpahan Wewenang kepada Kepala KPP)
34
3
Pasal 11 ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU No. 19/1959
Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 6) UU No. 19/1997
Mengubah dasar hukum
35
3
Pasal 11 UU No. 19/1959
Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 7) UU No. 19/1997
Mengubah dasar hukum
36
3
Pasal 15 ayat (1) UU No. 19/1959 
Pasal 2 ayat (3) huruf b angka UU No. 19/1997
Mengubah dasar hukum
46
3
Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994
Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. KMK Nomor: 186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998
Menambah dasar hukum
47
2
Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.
Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas Keputusan Keberatan.
Ditambah pengecualian
 
3.
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. KMK Nomor: 186/KMK.04/1998 Tanggal 19 Maret 1998.
Menambah Dasar hukum
55
2
Menerbitkan Surat keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN).
-
Dihapus
 
3
Pasal 25 ayat (8) UU No. 7/1983 s.t.d.d. UU No. 10/1994
-
Dihapus
 
4
Kepala KPP di luar Kanwil I, IV, VII, dan IX DJP.
-
Dihapus
56
4
Kepala KPP di luar Kanwil I, IV,VII, dan IX DJP.
Kepala KPP di luar kanwil IV DJP.
Mengubah
4.
Lampiran VI (Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Pajak Penghasilan)
3
2
Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada badan Peradilan pajak atau Majelis Pertimbangan Pajak.Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Mengubah MPP menjadi BPSP.
5
Lampiran VII (Pelimpahan Wewenang kepada Direktur PPN dan PTLL)
3
2
Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan peradilan pajak atau Majelis Pertimbangan Pajak.Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Mengubah MPP menjadi BPSP.
6
Lampiran VIII (Pelimpahan Wewenang kepada Direktur PBB)
 
 
1
2
Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan peradilan pajak atau Majelis Pertimbangan Pajak.
Menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Mengubah MPP menjadi BPSP.
No.
Urut
Kolom
Semula
menjadi
keterangan
1.
Lampiran II (Pelimpahan Wewenang kepada Kepala KPPBB)
26
3
Pasal 23 ayat (3) UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 19/1959
Pasal 23 ayat (3) UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 3) UU No. 19/1997
Menambah dasar hukum
27

3

Pasal 23 ayat (3) UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994
Pasal 23 ayat (3) UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 5) UU No. 19/1997
Menambah dasar hukum
28
Pasal 11 UU No. 19/1959
Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 6) UU No. 19/1997 
Mengubah dasar hukum
29
3
Pasal 11 UU No. 19/1959 
Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 7) UU No. 19/1997
Mengubah dasar hukum
30
3
Pasal 5 ayat (1) UU No. 19/1959
Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 4) UU No. 19/1997 
Mengubah dasar hukum
32
2
-
Menerbitkan Keputusan atas surat keberatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan Oleh Wajib Pajak.
Penambahan pelimpahan wewenang
 
3
-
Pasal 17 ayat (1) UU No. 21/1997.
 
 
4
-
Kepala KPPBB, sepanjang jumlah pajak yang terutang tidak lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar Lima ratus juta rupiah).
 
2.
Lampiran V (Pelimpahan Wewenang kepada Kepala kantor Wilayah DJP)
1
4.
2.
Untuk Kanwil DJP lainnya:
1.
Untuk Kanwil IV dan V DJP:
 
 
 
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp1.000.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00 s/d Rp3.000.000.000,00.
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp2.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00 s/d Rp6.000.000.000,00.
Mengubah arestasi
 
 
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP Orang Pribadi yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 s/d Rp300.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00.
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp1.200.000.000,00.
 
 
 
 
b.
Surat ketetapan yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00.
 
b.
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp1.200.000.000,00.
 
 
 
 
c.
Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) Oleh pihak ketiga yang Jumlahnya lebih dari Rp15.000.000,00 s/d Rp60.000.000,00.
 
c.
Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) Oleh pihak ketiga yang Jumlahnya lebih dari Rp15.000.000,00 s/d Rp120.000.000,00.
 
 
 
2.
Untuk Kanwil DJP lainnya:
3.
Untuk Kanwil DJP lainnya: 
 
 
 
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp1.000.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00 s/d Rp3.000.000.000,00.
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00.
 
 
 
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP Orang Pribadi yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 s/d Rp300.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00.
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00.
 
 
 
 
b.
Surat ketetapan yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00.
 
b.
Surat ketetapan yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00.
 
 
 
 
c.
Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) Oleh pihak ketiga yang Jumlahnya lebih dari Rp15.000.000,00 s/d Rp60.000.000,00.
 
c.
Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) Oleh pihak ketiga yang Jumlahnya lebih dari Rp15.000.000,00.
 
3
4
2.
Untuk Kanwil DJP Lainnya Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya Berjumlah Rp500.000.000,00 s/d Rp15.000.000.000,00.
1.
Untuk Kanwil IV dan V DJP Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya ber-jumlah lebih dari Rp500.000.000,00 s/d Rp30.000.000.000,00.
Mengubah arestasi
 
 
2.
Untuk Kanwil DJP Lainnya Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya Berjumlah Rp500.000.000,00 s/d Rp15.000.000.000,00.
3.
Untuk Kanwil DJP Lainnya Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya ber-jumlah lebih dari Rp500.000.000,00
 
5
3
Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994
Pasal 36 ayat (1) huruf a, UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. KMK No. 186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998
Menambah Dasar hukum
5
4
2.
Untuk Kanwil DJP lainnya, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp60.000.000,00 s/d Rp300.000.000,00.
1.
Kanwil IV dan V DJP, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp60.000.000,00.
Mengubah arestasi
6
2
Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara Jabatan
Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan pengecualian surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas Keputusan Keberatan
Ditambah
6
3
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. KMK No. 186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998
Menambah Dasar hukum
6
4
2.
Untuk Kanwil DJP lainnya: 
1.
Untuk Kanwil IV dan V DJP:
 
 
 
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00 s/d Rp3.000.000.000,00
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp1.200.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00 s/d Rp6.000.000.000,00.
Mengubah arestasi
 
 
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 s/d Rp150.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00.
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 s/d Rp300.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp1.200.000.000,00
 
 
 
 
b.
Surat ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp300.000.000,00
 
b.
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d R.600.000.000,00
 
 
 
 
c.
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp500.000.000,00 s/d Rp6.000.000.000,00.
 
c.
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp500.000.000,00. s/d Rp6.000.000.000,00
 
 
 
 
d.
Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp500.000.000,00.
 
 
 
 
 
 
1.
Untuk Kanwil VI DJP: 
2.
Untuk Kanwil VI DJP:
 
 
 
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp1.000.000.000,00 s/d Rp2.500.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp5.000.000.000,00 s/d Rp10.000.000.000,00
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp1.000.000.000,00 s/d Rp5.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp5.000.000.000,00 s/d Rp20.000.000.000,00.
 
 
 
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp1.500.000.000,00 s/d Rp3.000.000.000,00.
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp1.200.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp1.500.000.000,00 s/d Rp6.000.000.000,00.
 
 
 
 
b.
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp500.000.000,00 s/d Rp1.000.000.000,00
 
b.
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp500.000.000,00 s/d R.2.000.000.000,00
 
 
 
 
c.
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp2.000.000.000,00 s/d Rp15.000.000.000,00
 
c.
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp2.000.000.000,00. s/d Rp15.000.000.000,00.
 
 
 
 
d.
Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp500.000.000,00 
 
d.
Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp500.000.000,00 
 
 
 
2.
Untuk Kanwil DJP lainnya:
3.
Untuk Kanwil DJP lainnya:
 
 
 
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00 s/d Rp3.000.000.000,00
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00
 
 
 
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 s/d Rp150.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00.
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00
 
 
 
 
b.
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp300.000.000,00
 
b.
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00
 
 
 
 
c.
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp500.000.000,00 s/d Rp6.000.000.000,00
 
c.
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp500.000.000,00. s/d Rp6.000.000.000,00.
 
 
 
 
d.
Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp500.000.000,00
 
d.
Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp500.000.000,00
 
7
2
Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak kepada Pertimbangan Pajak.Membuat, menandatangani, dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Mengubah MPP menjadi BPSP
18
2
Menerbitkan Surat Keterangan Fiskal Luar negeri (SKFLN).
-
Dihapus
 
3
Pasal 25 ayat (8) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 10/1994
-
Dihapus
 
4
Kepala Kantor Wilayah I, IV, VII, dan IX DJP.
-
Dihapus
19
4
Kepala Kantor Wilayah I, IV, VII, dan IX DJP
Kepala Kantor Wilayah IV DJP
Mengubah
26
2
Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan atau Wajib Pajak yang akan menjual Sahamnya di Bursa Efek.
Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak.
Mengubah
 
3
Pasal 2 KMK No. 637/KMK.04/1994 s.t.d.d. KMK No. 249/KMK.04/1995
KMK No. 422/KMK.04/1998 s.t.d.d. KMK No. 469/KMK.04/1998
Mengubah dasar hukum
 
5
Sepanjang WP-WP yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha tersebut terdaftar pada beberapa KPP dalam wilayah Kanwil yang sama.
-
Dihapus
27
2,3,4,5
Nomor urut 26 (kedua)
Nomor urut 27
Membetulkan nomor urut 26 yang sama menjadi nomor urut 27 dan 28
28
2,3,4,5 
Nomor urut 27
Nomor urut 28
 
29
2
-
Menerbitkan surat keputusan atas surat keberatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan oleh Wajib Pajak
Penambahan pelimpahan wewenang
 
3
-
Pasal 17 ayat (1) UU No. 21/1997.
 
 
4
-
Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pajak yang terutang lebih dari Rp2.500.000.000,00.
 
30
2
-
Menerbitkan Tax Clearance
Penambahan pelimpahan wewenang
 
3
-
SE-21/PJ.44/1998 tanggal 30 Juli 1998
 
 
4
-
Kepala Kantor Wilayah DJP
 
3.Lampiran I (Pelimpahan Wewenang kepada Kepala KPP)
34
3
Pasal 11 ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU No. 19/1959
Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 6) UU No. 19/1997
Mengubah dasar hukum
35
3
Pasal 11 UU No. 19/1959
Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 7) UU No. 19/1997
Mengubah dasar hukum
36
3
Pasal 15 ayat (1) UU No. 19/1959 
Pasal 2 ayat (3) huruf b angka UU No. 19/1997
Mengubah dasar hukum
46
3
Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994
Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. KMK Nomor: 186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998
Menambah dasar hukum
47
2
Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.
Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas Keputusan Keberatan.
Ditambah pengecualian
 
3.
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. KMK Nomor: 186/KMK.04/1998 Tanggal 19 Maret 1998.
Menambah Dasar hukum
55
2
Menerbitkan Surat keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN).
-
Dihapus
 
3
Pasal 25 ayat (8) UU No. 7/1983 s.t.d.d. UU No. 10/1994
-
Dihapus
 
4
Kepala KPP di luar Kanwil I, IV, VII, dan IX DJP.
-
Dihapus
56
4
Kepala KPP di luar Kanwil I, IV,VII, dan IX DJP.
Kepala KPP di luar kanwil IV DJP.
Mengubah
4.
Lampiran VI (Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Pajak Penghasilan)
3
2
Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada badan Peradilan pajak atau Majelis Pertimbangan Pajak.Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Mengubah MPP menjadi BPSP.
5
Lampiran VII (Pelimpahan Wewenang kepada Direktur PPN dan PTLL)
3
2
Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan peradilan pajak atau Majelis Pertimbangan Pajak.Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Mengubah MPP menjadi BPSP.
6
Lampiran VIII (Pelimpahan Wewenang kepada Direktur PBB)
 
 
1
2
Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan peradilan pajak atau Majelis Pertimbangan Pajak.
Menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Mengubah MPP menjadi BPSP.
No.
Urut
Kolom
Semula
menjadi
keterangan
1.
Lampiran II (Pelimpahan Wewenang kepada Kepala KPPBB)
26
3
Pasal 23 ayat (3) UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 19/1959
Pasal 23 ayat (3) UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 3) UU No. 19/1997
Menambah dasar hukum
27

3

Pasal 23 ayat (3) UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994
Pasal 23 ayat (3) UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 5) UU No. 19/1997
Menambah dasar hukum
28
Pasal 11 UU No. 19/1959
Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 6) UU No. 19/1997 
Mengubah dasar hukum
29
3
Pasal 11 UU No. 19/1959 
Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 7) UU No. 19/1997
Mengubah dasar hukum
30
3
Pasal 5 ayat (1) UU No. 19/1959
Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 4) UU No. 19/1997 
Mengubah dasar hukum
32
2
-
Menerbitkan Keputusan atas surat keberatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan Oleh Wajib Pajak.
Penambahan pelimpahan wewenang
 
3
-
Pasal 17 ayat (1) UU No. 21/1997.
 
 
4
-
Kepala KPPBB, sepanjang jumlah pajak yang terutang tidak lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar Lima ratus juta rupiah).
 
2.
Lampiran V (Pelimpahan Wewenang kepada Kepala kantor Wilayah DJP)
1
4.
2.
Untuk Kanwil DJP lainnya:
1.
Untuk Kanwil IV dan V DJP:
 
 
 
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp1.000.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00 s/d Rp3.000.000.000,00.
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp2.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00 s/d Rp6.000.000.000,00.
Mengubah arestasi
 
 
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP Orang Pribadi yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 s/d Rp300.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00.
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp1.200.000.000,00.
 
 
 
 
b.
Surat ketetapan yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00.
 
b.
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp1.200.000.000,00.
 
 
 
 
c.
Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) Oleh pihak ketiga yang Jumlahnya lebih dari Rp15.000.000,00 s/d Rp60.000.000,00.
 
c.
Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) Oleh pihak ketiga yang Jumlahnya lebih dari Rp15.000.000,00 s/d Rp120.000.000,00.
 
 
 
2.
Untuk Kanwil DJP lainnya:
3.
Untuk Kanwil DJP lainnya: 
 
 
 
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp1.000.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00 s/d Rp3.000.000.000,00.
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00.
 
 
 
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP Orang Pribadi yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 s/d Rp300.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00.
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00.
 
 
 
 
b.
Surat ketetapan yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00.
 
b.
Surat ketetapan yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00.
 
 
 
 
c.
Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) Oleh pihak ketiga yang Jumlahnya lebih dari Rp15.000.000,00 s/d Rp60.000.000,00.
 
c.
Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) Oleh pihak ketiga yang Jumlahnya lebih dari Rp15.000.000,00.
 
3
4
2.
Untuk Kanwil DJP Lainnya Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya Berjumlah Rp500.000.000,00 s/d Rp15.000.000.000,00.
1.
Untuk Kanwil IV dan V DJP Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya ber-jumlah lebih dari Rp500.000.000,00 s/d Rp30.000.000.000,00.
Mengubah arestasi
 
 
2.
Untuk Kanwil DJP Lainnya Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya Berjumlah Rp500.000.000,00 s/d Rp15.000.000.000,00.
3.
Untuk Kanwil DJP Lainnya Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya ber-jumlah lebih dari Rp500.000.000,00
 
5
3
Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994
Pasal 36 ayat (1) huruf a, UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. KMK No. 186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998
Menambah Dasar hukum
5
4
2.
Untuk Kanwil DJP lainnya, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp60.000.000,00 s/d Rp300.000.000,00.
1.
Kanwil IV dan V DJP, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp60.000.000,00.
Mengubah arestasi
6
2
Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara Jabatan
Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan pengecualian surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas Keputusan Keberatan
Ditambah
6
3
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. KMK No. 186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998
Menambah Dasar hukum
6
4
2.
Untuk Kanwil DJP lainnya: 
1.
Untuk Kanwil IV dan V DJP:
 
 
 
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00 s/d Rp3.000.000.000,00
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp1.200.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00 s/d Rp6.000.000.000,00.
Mengubah arestasi
 
 
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 s/d Rp150.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00.
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 s/d Rp300.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp1.200.000.000,00
 
 
 
 
b.
Surat ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp300.000.000,00
 
b.
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d R.600.000.000,00
 
 
 
 
c.
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp500.000.000,00 s/d Rp6.000.000.000,00.
 
c.
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp500.000.000,00. s/d Rp6.000.000.000,00
 
 
 
 
d.
Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp500.000.000,00.
 
 
 
 
 
 
1.
Untuk Kanwil VI DJP: 
2.
Untuk Kanwil VI DJP:
 
 
 
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp1.000.000.000,00 s/d Rp2.500.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp5.000.000.000,00 s/d Rp10.000.000.000,00
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp1.000.000.000,00 s/d Rp5.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp5.000.000.000,00 s/d Rp20.000.000.000,00.
 
 
 
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp1.500.000.000,00 s/d Rp3.000.000.000,00.
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp1.200.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp1.500.000.000,00 s/d Rp6.000.000.000,00.
 
 
 
 
b.
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp500.000.000,00 s/d Rp1.000.000.000,00
 
b.
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp500.000.000,00 s/d R.2.000.000.000,00
 
 
 
 
c.
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp2.000.000.000,00 s/d Rp15.000.000.000,00
 
c.
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp2.000.000.000,00. s/d Rp15.000.000.000,00.
 
 
 
 
d.
Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp500.000.000,00 
 
d.
Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp500.000.000,00 
 
 
 
2.
Untuk Kanwil DJP lainnya:
3.
Untuk Kanwil DJP lainnya:
 
 
 
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00 s/d Rp3.000.000.000,00
 
a.1.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp600.000.000,00
 
 
 
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 s/d Rp150.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00 s/d Rp600.000.000,00.
 
a.2.
Surat Ketetapan Pajak PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp60.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp300.000.000,00
 
 
 
 
b.
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00 s/d Rp300.000.000,00
 
b.
Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp150.000.000,00
 
 
 
 
c.
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp500.000.000,00 s/d Rp6.000.000.000,00
 
c.
Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya berjumlah Rp500.000.000,00. s/d Rp6.000.000.000,00.
 
 
 
 
d.
Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp500.000.000,00
 
d.
Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp500.000.000,00
 
7
2
Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak kepada Pertimbangan Pajak.Membuat, menandatangani, dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Mengubah MPP menjadi BPSP
18
2
Menerbitkan Surat Keterangan Fiskal Luar negeri (SKFLN).
-
Dihapus
 
3
Pasal 25 ayat (8) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 10/1994
-
Dihapus
 
4
Kepala Kantor Wilayah I, IV, VII, dan IX DJP.
-
Dihapus
19
4
Kepala Kantor Wilayah I, IV, VII, dan IX DJP
Kepala Kantor Wilayah IV DJP
Mengubah
26
2
Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan atau Wajib Pajak yang akan menjual Sahamnya di Bursa Efek.
Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak.
Mengubah
 
3
Pasal 2 KMK No. 637/KMK.04/1994 s.t.d.d. KMK No. 249/KMK.04/1995
KMK No. 422/KMK.04/1998 s.t.d.d. KMK No. 469/KMK.04/1998
Mengubah dasar hukum
 
5
Sepanjang WP-WP yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha tersebut terdaftar pada beberapa KPP dalam wilayah Kanwil yang sama.
-
Dihapus
27
2,3,4,5
Nomor urut 26 (kedua)
Nomor urut 27
Membetulkan nomor urut 26 yang sama menjadi nomor urut 27 dan 28
28
2,3,4,5 
Nomor urut 27
Nomor urut 28
 
29
2
-
Menerbitkan surat keputusan atas surat keberatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan oleh Wajib Pajak
Penambahan pelimpahan wewenang
 
3
-
Pasal 17 ayat (1) UU No. 21/1997.
 
 
4
-
Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pajak yang terutang lebih dari Rp2.500.000.000,00.
 
30
2
-
Menerbitkan Tax Clearance
Penambahan pelimpahan wewenang
 
3
-
SE-21/PJ.44/1998 tanggal 30 Juli 1998
 
 
4
-
Kepala Kantor Wilayah DJP
 
3.Lampiran I (Pelimpahan Wewenang kepada Kepala KPP)
34
3
Pasal 11 ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU No. 19/1959
Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 6) UU No. 19/1997
Mengubah dasar hukum
35
3
Pasal 11 UU No. 19/1959
Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 7) UU No. 19/1997
Mengubah dasar hukum
36
3
Pasal 15 ayat (1) UU No. 19/1959 
Pasal 2 ayat (3) huruf b angka UU No. 19/1997
Mengubah dasar hukum
46
3
Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994
Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. KMK Nomor: 186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998
Menambah dasar hukum
47
2
Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.
Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas Keputusan Keberatan.
Ditambah pengecualian
 
3.
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994
Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. KMK Nomor: 186/KMK.04/1998 Tanggal 19 Maret 1998.
Menambah Dasar hukum
55
2
Menerbitkan Surat keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN).
-
Dihapus
 
3
Pasal 25 ayat (8) UU No. 7/1983 s.t.d.d. UU No. 10/1994
-
Dihapus
 
4
Kepala KPP di luar Kanwil I, IV, VII, dan IX DJP.
-
Dihapus
56
4
Kepala KPP di luar Kanwil I, IV,VII, dan IX DJP.
Kepala KPP di luar kanwil IV DJP.
Mengubah
4.
Lampiran VI (Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Pajak Penghasilan)
3
2
Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada badan Peradilan pajak atau Majelis Pertimbangan Pajak.Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Mengubah MPP menjadi BPSP.
5
Lampiran VII (Pelimpahan Wewenang kepada Direktur PPN dan PTLL)
3
2
Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan peradilan pajak atau Majelis Pertimbangan Pajak.Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Mengubah MPP menjadi BPSP.
6
Lampiran VIII (Pelimpahan Wewenang kepada Direktur PBB)
 
 
1
2
Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan peradilan pajak atau Majelis Pertimbangan Pajak.
Menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Mengubah MPP menjadi BPSP.
 
Untuk uraian keberatan dan uraian peninjauan kembali yang telah dikirimkan sampai dengan tanggal 31 Desember 1997 ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, tetap diselesaikan oleh kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya.
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
30 Desember 1998
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.