Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 607/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak belum cukup mengatur dan memberikan perlakuan hukum yang adil dan seimbang terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dengan hak dan kewajiban Direktur Jenderal Pajak;
|
||
b.
|
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3236) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
|||
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETENTUAN PAJAK.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang ternyata dikenakan karenanya adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
|
||
(2)
|
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
|
||
(3)
|
Permohonan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya.
|
||
(4)
|
Keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
||
|
|
||
Pasal 2 |
|||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
|
||
(2)
|
Permohonan Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang.
|
||
|
|
||
Pasal 3 |
|||
Terhadap keputusan yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pajak tidak dapat diajukan.
|
|||
|
|
||
Pasal 4 |
|||
Petunjuk pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
|
|
||
Pasal 5 |
|||
Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 607/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
|
|
||
Pasal 6 |
|||
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Maret 1998 MENTERI KEUANGAN ttd.
FUAD BAWAZIER |