Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa dalam melaksanakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, denda, dan kenaikan serta pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, dipandang perlu menetapkan tata caranya;
|
|
b.
|
bahwa oleh karena itu, tata cara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
Mengingat |
||
Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
||
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK.
|
||
|
|
|
Pasal 1 |
||
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
|
|
(2)
|
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
|
|
(3)
|
Keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak permohonan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
|
|
(4)
|
Apabila setelah lewat waktu dua belas bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
|
|
(2)
|
Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang.
|
|
(3)
|
Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima, wajib memberikan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
|
|
(4)
|
Apabila setelah lewat waktu dua belas bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dianggap dikabulkan.
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
Terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak tidak dapat diajukan banding.
|
||
|
|
|
Pasal 4 |
||
Petunjuk pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
||
|
|
|
Pasal 5 |
||
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 898/KMK.04/1993 tanggal 19 Nopember 1993 dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
|
|
Pasal 6 |
||
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995
|
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 1994 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD |