Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 469/KMK.04/1998
Beberapa Kali Diubah
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 469/KMK.04/1998 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dampak krisis moneter yang berkepanjangan mengakibatkan banyak perusahaan yang mengalami kerugian selisih kurs dan oleh karena itu perlu diatur kembali perlakuan perpajakan bagi perusahaan yang melakukan restrukturisasi;
| |
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.04/1998;
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
| |
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
| |
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Mengubah ketentuan pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.04/1998 sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| ||
|
"Pasal 4
| ||
|
(1)
|
Untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Wajib Pajak Wajib mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait.
| |
|
(2)
|
Wajib Pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak boleh mengalihkan kerugian/sisa kerugian badan usaha lama, kecuali:
| |
|
|
a.
|
Wajib pajak tersebut melakukan revaluasi aktiva tetapnya terlebih dahulu; dan
|
|
|
b.
|
Masih aktif menjalankan usahanya; dan
|
|
|
c.
|
Wajib Pajak yang menerima penggabungan usaha atau Wajib Pajak hasil peleburan usaha harus aktif menjalankan usaha sekurang-kurangnya sampai dengan 2 (dua) Tahun setelah selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha."
|
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Oktober 1998 MENTERI KEUANGAN, ttd. BAMBANG SUBIANTO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.