Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa dampak krisis moneter yang berkepanjangan mengakibatkan banyak perusahaan yang mengalami kerugian selisih kurs dan oleh karena itu perlu diatur kembali perlakuan perpajakan bagi perusahaan yang melakukan restrukturisasi;
|
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.04/1998;
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA.
|
||
|
||
Pasal I |
||
Mengubah ketentuan pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.04/1998 sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
||
"Pasal 4
|
||
(1)
|
Untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Wajib Pajak Wajib mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait.
|
|
(2)
|
Wajib Pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak boleh mengalihkan kerugian/sisa kerugian badan usaha lama, kecuali:
|
|
|
a.
|
Wajib pajak tersebut melakukan revaluasi aktiva tetapnya terlebih dahulu; dan
|
|
b.
|
Masih aktif menjalankan usahanya; dan
|
|
c.
|
Wajib Pajak yang menerima penggabungan usaha atau Wajib Pajak hasil peleburan usaha harus aktif menjalankan usaha sekurang-kurangnya sampai dengan 2 (dua) Tahun setelah selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha."
|
|
|
|
Pasal II |
||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Oktober 1998 MENTERI KEUANGAN, ttd. BAMBANG SUBIANTO |