Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-17/PJ.51/1997 TENTANG
PENGENAAN PPNBM ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 9-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
|
| |
|
Sehubungan dengan masih banyaknya Pabrikan/Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menurut hasil pengamatan belum/tidak sepenuhnya melaksanakan pemungutan dan penyetoran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan tape recorder dan/atau compact disc, maka dalam rangka penggalian potensi PPnBM, dengan ini diberikan penegasan sbb:
| ||
|
|
| |
|
1.
|
Sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor:
| |
|
|
a.
|
291/KMK.04/1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.591/KMK.04/1986;
|
|
|
b.
|
266/KMK.04/1988;
|
|
|
c.
|
1335/KMK.04/1988 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.434/KMK.04/1989;
|
|
|
d.
|
1183/KMK.04/1991 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.1286/KMK.04/1991; dan
|
|
|
e.
|
644/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.274/KMK.04/1995.
|
|
|
Bahwa tape recorder adalah termasuk dalam pengertian aparat reproduksi suara jenis kaset, sedangkan compact disc adalah termasuk dalam pengertian aparat reproduksi suara lainnya.
| |
|
|
| |
|
|
Sehubungan dengan hal tsb, maka pengenaan PPnBM atas penyerahan dan/atau impor alat reproduksi suara (tape recorder dan/atau compact disc) sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan No.11 Tahun 1994 adalah sebagai berikut:
| |
|
|
-
|
Mulai 1 April 1985 s.d 1 Mei 1989 terutang PPnBM dengan Tarif sebesar 10%.
|
|
|
-
|
Mulai 2 Mei 1989 s.d sekarang (sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No. 274/KMK.04/1995) terutang PPnBM dengan tarif 20%.
|
|
2.
|
Berkenaan dengan ketentuan tsb diatas, maka Saudara Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan langkah-langkah sbb:
| |
|
|
a.
|
yang diperkirakan telah melakukan penyerahan yang terutang PPnBM (dianalisa melalui KLU kemudian disesuaikan dengan jenis barang yang penyerahannya terutang PPnBM) tetapi tidak pernah melaporkan kewajiban PPnBM-nya untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
|
|
|
b.
|
surat kepada PKP yang bergerak dalam bidang industri elektronika dan/atau media rekaman untuk mengingatkan bahwa tape recorder dan compact disc adalah objek PPnBM.
|
|
|
c.
|
PKP yang telah melaporkan kewajiban PPnBm-nya agar menyampaikan daftar jenis barang yang terutang PPnBm untuk diteliti lebih lanjut kelayakan Dasar Pengenaan PPnBM-nya per jenis barang tersebut.
|
|
3.
|
Perlu juga diperhatikan bahwa dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Saudara agar memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 1994.
| |
|
|
| |
|
Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-10/PJ.5/1995 (SERP PPN 9-95).
| ||
|
| ||
|
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
| ||
|
| ||
|
28 Juli 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.