Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-17/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PENGENAAN PPNBM ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 9-95)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
 
Sehubungan dengan masih banyaknya Pabrikan/Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menurut hasil pengamatan belum/tidak sepenuhnya melaksanakan pemungutan dan penyetoran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan tape recorder dan/atau compact disc, maka dalam rangka penggalian potensi PPnBM, dengan ini diberikan penegasan sbb:
 
 
1.
Sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor:
 
a.
291/KMK.04/1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.591/KMK.04/1986;
 
b.
266/KMK.04/1988;
 
c.
1335/KMK.04/1988 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.434/KMK.04/1989;
 
d.
1183/KMK.04/1991 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.1286/KMK.04/1991; dan
 
e.
644/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.274/KMK.04/1995.
 
Bahwa tape recorder adalah termasuk dalam pengertian aparat reproduksi suara jenis kaset, sedangkan compact disc adalah termasuk dalam pengertian aparat reproduksi suara lainnya.
 
 
 
Sehubungan dengan hal tsb, maka pengenaan PPnBM atas penyerahan dan/atau impor alat reproduksi suara (tape recorder dan/atau compact disc) sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan No.11 Tahun 1994 adalah sebagai berikut:
 
-
Mulai 1 April 1985 s.d 1 Mei 1989 terutang PPnBM dengan Tarif sebesar 10%.
 
-
Mulai 2 Mei 1989 s.d sekarang (sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No. 274/KMK.04/1995) terutang PPnBM dengan tarif 20%.
2.
Berkenaan dengan ketentuan tsb diatas, maka Saudara Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan langkah-langkah sbb:
 
a.
yang diperkirakan telah melakukan penyerahan yang terutang PPnBM (dianalisa melalui KLU kemudian disesuaikan dengan jenis barang yang penyerahannya terutang PPnBM) tetapi tidak pernah melaporkan kewajiban PPnBM-nya untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
 
b.
surat kepada PKP yang bergerak dalam bidang industri elektronika dan/atau media rekaman untuk mengingatkan bahwa tape recorder dan compact disc adalah objek PPnBM.
 
c.
PKP yang telah melaporkan kewajiban PPnBm-nya agar menyampaikan daftar jenis barang yang terutang PPnBm untuk diteliti lebih lanjut kelayakan Dasar Pengenaan PPnBM-nya per jenis barang tersebut.
3.
Perlu juga diperhatikan bahwa dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Saudara agar memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 1994.
 
 
Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-10/PJ.5/1995 (SERP PPN 9-95).
 
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
 
28 Juli 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.