Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-14/PJ.51/2002
Diralat
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ.51/2002 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 140/KMK.03/2002 DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-218/PJ/2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Bersama ini disampaikan fotokopi:
| ||
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 tanggal 15 April 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
| |
|
2.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor dan Tata Cara Pemberian serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
| |
|
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah:
| ||
|
1.
|
Atas penyerahan atau impor kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC sampai dengan 3000 CC yang semula berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 dikenakan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebesar 30%, dinaikkan tarifnya menjadi 40% sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002.
| |
|
2.
|
Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah selama masa peralihan:
| |
|
|
a.
|
Impor kendaraan bermotor yang dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002; atau penyerahan kendaraan bermotor yang dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002 dan sebagian atau seluruh pembayaran atas penyerahan tersebut dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Mei 2002; atau seluruh pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002 dan penyerahannya dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Mei 2002, Pajak Penjualan Atas barang Mewah yang terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001.
|
|
|
b.
|
Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Mei 2002 dan sebagian pembayaran dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002, maka Pajak Penjualan Atas barang Mewah terhutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 dengan memperhitungkan Pajak Penjualan Atas barang Mewah yang telah dipungut pada saat pembayaran sebelum terjadinya penyerahan kendaraan bermotor tersebut.
|
|
3.
|
Terlampir disampaikan pula tabel perbandingan tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 dan berdasarkan ketentuan yang sekarang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2002, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002.
| |
|
| ||
|
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
| ||
|
| ||
|
18 April 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd HADI POERNOMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.