Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.24/2000
Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.24/2000 TENTANG
PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
| Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.51/2000 tanggal 9 Juni 2000 tentang Formulir Ketetapan PPN Atas Penyerahan Aktiva pasal 16D Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994, maka tabel nomor kode nota dan kode ketetapan per jenis pajak sesuai Surat Edaran Nomor: SE-16/PJ.24/1998 tanggal 22 Desember 1998 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir. |
| Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.24/1998 tanggal 22 Desember 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi. |
| Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. |
|
21 Juli 2000
A.n DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.