Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-741/PJ.51/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-741/PJ.51/1998 TENTANG
PENGENAAN PPNBM ATAS PRAYER MATS (TIKAR SEMBAHYANG)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Desember 1997 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan lampiran II huruf a.1. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1994, atas impor dan penyerahan semua jenis permadani dan tekstil penutup lantai kecuali yang terbuat bahan tertentu misalnya woll, bulu hewan lainnya, atau sutra, dikenakan PPnBM dengan tarif 20%.
|
|
2.
|
Dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Sdr. X tanggal 15 Juni 1992, ditegaskan bahwa tikar sembahyang (sajadah) tidak termasuk dalam kategori jenis permadani sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1286/KMK.04/1991, maka atas impor dan penyerahannya tidak terutang PPnBM.
|
|
3.
|
Perlu kiranya diinformasikan bahwa sesuai dengan surat Saudara tanggal 12 Pebruari 1996, bahwa dalam rangka perubahan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 644/KMK.04/1994 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995 sehubungan rancangan perubahan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994, telah diusulkan tikar sembahyang (sajadah) bukan termasuk jenis permadani yang dikenakan PPnBM.
|
|
4.
|
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini ditegaskan bahwa atas impor atau penyerahan tikar sembahyang (sajadah) tidak dikenakan PPnBM.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi
| |
|
25 Maret 1998
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.