Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2189/PJ.54/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2189/PJ.54/1996
 
TENTANG
 
TEMPAT PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Agustus 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa menurut Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Pajak Masukan yang dibayar atas Perolehan Barang Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Perlu kami ingatkan bahwa dalam melakukan pengkreditan Pajak Masukan tersebut agar diperhatikan pula ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN tersebut di atas.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
26 Agustus 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.