Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1096/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1096/PJ.51/1995 TENTANG
PPnBM ATAS RUMAH SUSUN (APARTEMEN DAN SEJENISNYA)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 April 1995 masalah pengenaan PPnBM atas rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, bersama ini kami sampaikan fotocopy Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.51/1995 tanggal 21-6-1995 perihal PPnBM atas rumah susun (apartemen dan sejenisnya).
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada para anggota.
|
|
|
|
21 Juni 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.