Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20 Tahun 2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2026
NOMOR 20 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43 TAHUN 2025 TENTANG MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | |||||
a. | bahwa untuk menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng sawit kemasan di pasar dalam negeri, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat; | ||||
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat; | ||||
Mengingat | |||||
1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | ||||
2. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); | ||||
3. | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); | ||||
4. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); | ||||
5. | Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 138) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 100); | ||||
6. | Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364); | ||||
7. | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 197); | ||||
8. | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 674) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 9); | ||||
9. | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53); | ||||
10. | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1047); | ||||
MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan | |||||
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 43 TAHUN 2025 TENTANG MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN DAN TATA KELOLA MINYAK GORENG RAKYAT. | |||||
Pasal I | |||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1047) diubah sebagai berikut: | |||||
1. | Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut: | ||||
Pasal 4A | |||||
Untuk memenuhi kebutuhan Minyak Goreng dalam Kemasan di pasar dalam negeri, Produsen wajib memasok Minyak Goreng Kemasan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga. | |||||
2. | Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A, sehingga berbunyi sebagai berikut: | ||||
Pasal 30A | |||||
(1) | Dalam hal terjadi kelangkaan barang, Produsen yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. | ||||
(2) | Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari kerja. | ||||
(3) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Produsen tetap tidak melaksanakan kewajiban, dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. | ||||
(4) | Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: | ||||
a. | penutupan gudang; dan | ||||
b. | penutupan sementara. | ||||
(5) | Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sampai dengan kewajiban Produsen dilaksanakan. | ||||
3. | Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | ||||
Pasal 37 | |||||
(1) | Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 36 dilakukan oleh pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga. | ||||
(2) | Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan oleh pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga atau dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota. | ||||
(3) | Dalam hal: | ||||
a. | pengenaan sanksi berupa tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (5), pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga menyampaikan rekomendasi pembekuan akun pada SIMIRAH kepada pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang industri hasil kehutanan dan perkebunan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan | ||||
b. | pengenaan sanksi berupa tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5), dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota menyampaikan rekomendasi pembekuan akun pada SIMIRAH kepada pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga untuk disampaikan kepada pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang industri hasil kehutanan dan perkebunan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. | ||||
Pasal II | |||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2026 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 437 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.