Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 17 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS PADUAN BESI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7156);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7112);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7178);
9.
Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
10.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 526) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 198);
11.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 278);
12.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS PADUAN BESI.
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
3.
Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang selanjutnya disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
4.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
 
a.
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
 
b.
terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
5.
Badan Usaha Milik Negara Ekspor, yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis.
6.
Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
7.
Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh pelaku usaha dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
8.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah pemeriksaan dan/atau pemastian barang yang dilakukan oleh surveyor.
9.
Laporan Surveyor adalah dokumen yang berisi data dan informasi hasil kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap barang tertentu yang dilakukan oleh Surveyor, dan menyatakan bahwa barang Ekspor yang diverifikasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan.
10.
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
11.
Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu Perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara daring melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.
12.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
13.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
14.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
15.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Ekspor.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
17.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.
(2)
Komoditas SDA Strategis Paduan Besi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
Paduan Besi yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
 
b.
Paduan Besi yang tidak dikenai Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Komoditas SDA Strategis Paduan Besi yang dilarang ekspornya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan Ekspor.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis untuk Paduan Besi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan secara elektronik oleh Eksportir kepada Surveyor.
(2)
Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:
 
a.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang Ekspor; dan
 
b.
kebijakan dan pengaturan Ekspor.
(4)
Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean.
(5)
Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Surveyor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Ketentuan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberlakukan terhadap:
a.
pengeluaran dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean;
b.
pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar Daerah Pabean;
c.
pengeluaran dari KEK untuk tujuan ke luar Daerah Pabean; dan
d.
pengeluaran dari Tempat Penimbunan Berikat ke luar Daerah Pabean.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pengecualian terhadap larangan serta kebijakan dan pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis berupa Paduan Besi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan Ekspor serta kebijakan dan pengaturan Ekspor.
(2)
Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan pelaksanaan Ekspor melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan terhadap Eksportir selain BUMN Ekspor yang telah memperoleh keterangan dari BUMN Ekspor sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam hal Eksportir dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen Laporan Surveyor atau surat keterangan, Eksportir dikenai sanksi administratif.
(2)
Selain dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Eksportir dapat dikenai sanksi administratif lain.
(3)
Pengenaan dan penghentian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Terhadap pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Eksportir dalam pemenuhan penyelenggaraan sektor perdagangan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga berkoordinasi dengan direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perdagangan luar negeri.
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dikecualikan untuk Eksportir selain BUMN Ekspor yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit:
a.
investasi;
b.
divestasi; dan
c.
pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri,
dan telah diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Pelaku usaha hanya dapat menggunakan Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam melakukan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor dari kantor pabean;
b.
Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh pelaku usaha dengan:
 
1.
pelaporan dan penyampaian dokumen Ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor; dan/atau
 
2.
pemberian data dan informasi tambahan yang dibutuhkan oleh BUMN Ekspor dari pelaku usaha melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor, yang dapat dilakukan secara otomatis;
c.
Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2026 hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor;
d.
Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor;
e.
Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilakukan pelayanan Ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan
f.
Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Paduan Besi yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengaturan mengenai persyaratan, keterangan, dan instrumen Laporan Surveyor untuk Ekspor atas Paduan Besi pada Lampiran Peraturan Menteri ini yang termasuk dalam kelompok barang Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 349
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.