Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 74 Tahun 2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT PEREMPUAN PRASEJAHTERA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
         

Menimbang

a.bahwa untuk memperluas akses kredit/pembiayaan produktif yang mudah dan terjangkau bagi perempuan prasejahtera yang sedang memiliki usaha atau akan berusaha, pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin;
b.bahwa untuk melaksanakan pemberian subsidi bunga/subsidi margin sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan subsidi bunga/subsidi margin bagi perempuan prasejahtera yang menerima kredit/pembiayaan perempuan prasejahtera;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera;
         

Mengingat

1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5.Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
         
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT PEREMPUAN PRASEJAHTERA.
         
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
        

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Kredit Perempuan Prasejahtera yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kredit/pembiayaan produktif dengan layanan pemberdayaan yang berbasis kelompok dengan sasaran utama kelompok perempuan prasejahtera yang sedang memiliki usaha atau akan berusaha.
2.Lembaga Keuangan adalah lembaga jasa keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang diawasi oleh lembaga negara yang menyelenggarakan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
3.Koperasi adalah koperasi simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
4.Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS adalah bagian tingkat bunga/margin yang ditanggung pemerintah yang dibayarkan kepada penyalur KPPS.
5.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
6.Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
7.Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN belanja subsidi.
8.Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera yang selanjutnya disebut KPA KPPS adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS.
9.Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan KPPS.
10.Penerima KPPS adalah individu/perseorangan yang tergabung dalam kelompok dan menerima layanan pemberdayaan dengan skala usaha mikro yang menjadi debitur KPPS.
11.Penyalur KPPS adalah Lembaga Keuangan atau Koperasi yang memenuhi persyaratan untuk menyalurkan KPPS.
12.Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima KPPS kepada Penyalur KPPS.
13.Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
14.Tahun Penyaluran adalah periode penyaluran KPPS mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
15.Rencana Target Penyaluran yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana yang disusun oleh Penyalur KPPS untuk menyalurkan KPPS selama Tahun Penyaluran.
16.Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut IKD adalah indikasi dana untuk pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada bagian anggaran BUN.
17.Penjamin/Asuransi KPPS adalah perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang ditetapkan sebagai penjamin KPPS.
18.Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjamin kepada Penyalur KPPS atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima KPPS oleh Penjamin KPPS baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
19.Pertanggungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kredit dalam rangka memberikan jaminan atas risiko tidak terpenuhinya kewajiban finansial oleh Penerima KPPS kepada Penyalur KPPS, yang dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
20.Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
         
BAB II
KUASA PENGGUNA ANGGARAN KREDIT PEREMPUAN PRASEJAHTERA
 
        

Pasal 2

(1)Menteri selaku PA BUN menetapkan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai KPA KPPS.
(2)Penetapan KPA KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex officio.
(3)Dalam hal Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pelaksana tugas atau pejabat pelaksana harian Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara otomatis sebagai KPA KPPS.
(4)Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA KPPS atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
 a.tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
 b.masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA KPPS tidak dapat melaksanakan tugas.
(5)Menteri dapat menetapkan perubahan KPA KPPS dengan Keputusan Menteri berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.
         

Pasal 3

(1)KPA KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
 a.pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin; dan
 b.pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(2)Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan KPA KPPS kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara mitra kerja selaku kuasa BUN.
         
BAB III
PENERIMA SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT PEREMPUAN PRASEJAHTERA
 
        

Pasal 4

Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS diberikan kepada Penerima KPPS yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera.
         
BAB IV
PERENCANAAN PENYALURAN DAN PENGUSULAN ANGGARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT PEREMPUAN PRASEJAHTERA
 
        
Bagian Kesatu
Penyusunan Rencana Target Penyaluran
 
        

Pasal 5

(1)Untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS, Penyalur KPPS menyusun RTP setiap tahun anggaran.
(2)RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 a.data target penyaluran;
 b.data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS; dan
 c.data kinerja penyaluran.
(3)Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
 a.rencana penyaluran per provinsi; dan
 b.target jumlah debitur per provinsi.
(4)Data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
 a.nominal tagihan per provinsi; dan
 b.jumlah debitur per provinsi.
(5)Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
 a.nominal penyaluran per provinsi;
 b.jumlah Baki Debet per provinsi;
 c.tingkat non-performing loan per provinsi; dan
 d.jumlah debitur per provinsi.
(6)RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
         
Bagian Kedua
Penyampaian Rencana Target Penyaluran
 
        

Pasal 6

(1)Penyalur KPPS menyampaikan RTP kepada KPA KPPS dengan tembusan kepada sekretariat Komite Kebijakan dan Menteri paling lambat pada hari kerja terakhir setiap bulan Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(2)Penyampaian RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penjelasan atas asumsi:
 a.data target penyaluran; dan
 b.data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS tahun berikutnya,
 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang digunakan dalam menyusun RTP.
(3)Dalam hal Penyalur KPPS menyampaikan RTP yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), KPA KPPS mengembalikan RTP kepada Penyalur KPPS.
(4)Dalam hal Penyalur KPPS tidak menyampaikan RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyalur KPPS tersebut tidak mendapatkan penetapan rincian target penyaluran KPPS Tahun Penyaluran.
         
Bagian Ketiga
Rapat Sinkronisasi Penyusunan Kebutuhan Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera
 
        

Pasal 7

(1)KPA KPPS berkoordinasi dengan sekretariat Komite Kebijakan menyelenggarakan rapat sinkronisasi untuk membahas penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS.
(2)Penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mempertimbangkan:
 a.hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja penyaluran KPPS periode sebelumnya oleh KPA KPPS dan sekretariat Komite Kebijakan;
 b.RTP KPPS; dan/atau
 c.kebijakan pelaksanaan KPPS.
(3)Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur yang berasal dari:
 a.KPA KPPS;
 b.Kementerian Keuangan;
 c.sekretariat Komite Kebijakan; dan
 d.kementerian/lembaga yang terkait dengan penyusunan arah kebijakan KPPS.
(4)Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan usulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(5)Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
         
Bagian Keempat
Rapat Koordinasi Komite Kebijakan
 
        

Pasal 8

(1)Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Komite Kebijakan melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(2)Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
 a.kebijakan pelaksanaan KPPS;
 b.plafon penyaluran KPPS; dan/atau
 c.besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS.
         
Bagian Kelima
Rincian Target Penyaluran
 
        

Pasal 9

(1)Plafon penyaluran KPPS yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b menjadi dasar rincian target penyaluran kredit tiap Penyalur KPPS.
(2)Penyalur KPPS melakukan penyesuaian rincian target penyaluran kredit tiap provinsi berdasarkan rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan tertinggi penyaluran kredit yang dilaksanakan oleh Penyalur KPPS.
(4)Dalam hal penyaluran KPPS melebihi rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap kelebihan penyaluran kredit tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS.
         
Bagian Kenam
Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana
 
        

Pasal 10

Setiap awal tahun anggaran, KPA KPPS menyusun IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS tahun anggaran berikutnya sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
         
Bagian Ketujuh
Pemutakhiran Rencana Target Penyaluran
 
        

Pasal 11

(1)RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran oleh Komite Kebijakan.
(2)Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh:
 a.perubahan kebijakan pelaksanaan KPPS; dan/atau
 b.penyesuaian alokasi anggaran definitif.
(3)Pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(4)Hasil pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi:
 a.Penyalur KPPS untuk menyesuaikan RTP; dan
 b.KPA KPPS untuk menyampaikan usulan penyesuaian anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS.
         

Pasal 12

(1)Tata cara perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi anggaran, pengesahan, dan revisi anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2)KPA KPPS menetapkan standar operasional prosedur atas perencanaan KPPS.
         
BAB V
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
 
        
Bagian Kesatu
Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan
 
        

Pasal 13

(1)Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS diberikan melalui skema kerja sama antara KPA KPPS dengan Penyalur KPPS yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
(2)Perjanjian kerja sama pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
 a.identitas para pihak;
 b.hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban Penyalur KPPS untuk memenuhi target kinerja penyaluran dan untuk melaksanakan penyaluran KPPS; dan
 c.sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak.
         
Bagian Kedua
Besaran dan Jangka Waktu Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS untuk Penerima KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) flat per tahun.
(2)
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan per akad.
(3)
Dalam hal terdapat restrukturisasi, pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS dapat melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Penyalur KPPS dapat melakukan restrukturisasi kepada Penerima KPPS yang bermasalah berdasarkan ketentuan yang berlaku pada Penyalur KPPS dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
 
a.
suplesi dengan Baki Debet paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); dan/atau
 
b.
perpanjangan waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.
(3)
Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan perubahan oleh Menteri berdasarkan hasil keputusan Komite Kebijakan.
(2)
Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat:
 
a.
besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS; dan
 
b.
waktu pemberlakuan perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS dihitung sebagai berikut:
 
Besaran Subsidi52×Pinjaman KPPS×Jumlah minggu tagihan\frac{Besaran\ Subsidi}{52} \times Pinjaman\ KPPS \times Jumlah\ minggu\ tagihanBesaran Subsidi52×Pinjaman KPPS×Jumlah minggu tagihan\frac{Besaran\ Subsidi}{52} \times Pinjaman\ KPPS \times Jumlah\ minggu\ tagihanBesaran Subsidi52×Pinjaman KPPS×Jumlah minggu tagihan\frac{Besaran\ Subsidi}{52} \times Pinjaman\ KPPS \times Jumlah\ minggu\ tagihan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
(2)
Besaran Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persentase besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS.
(3)
Pinjaman KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai akad pinjaman/pembiayaan yang diterima oleh Penerima KPPS.
(4)
Jumlah minggu tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah minggu (periode 7 hari) dalam 1 (satu) periode penagihan.
(5)
Perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS diberikan kepada Penerima KPPS.
(2)
Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh KPA KPPS kepada Penyalur KPPS.
(3)
Untuk memperoleh pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyalur KPPS mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA KPPS.
(4)
Pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
diajukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur atas pinjaman/pembiayaan KPPS per akhir bulan sebelumnya; dan
 
b.
disertai data dan dokumen pendukung yang terdiri atas:
 
 
1.
surat permohonan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
 
 
2.
rincian tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
 
 
3.
kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani direksi Penyalur KPPS; dan
 
 
4.
arsip data komputer tagihan yang diunggah ke dalam SIKP.
(5)
Dalam hal Penyalur KPPS menyampaikan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS lewat dari batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, KPA KPPS memberikan peringatan tertulis.
(6)
Penyalur KPPS menyampaikan surat pernyataan penjelasan keterlambatan penyampaian tagihan kepada KPA KPPS atas peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS bulan Desember menjadi beban anggaran tahun berikutnya.
(8)
Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan merupakan tunggakan atas tagihan negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Penyalur KPPS bertanggung jawab terhadap:
 
a.
kebenaran data tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b; dan
 
b.
kebenaran data penyaluran.
(2)
Dalam hal terdapat ketidakbenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakibat kelebihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS, Penyalur KPPS mengembalikan kelebihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS yang telah diterima ke kas negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS tidak diberikan terhadap:
a.
pinjaman/pembiayaan yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman/pembiayaan;
b.
pinjaman/pembiayaan yang telah diajukan klaim Penjaminan;
c.
pinjaman/pembiayaan dengan kolektibilitas 5 (lima); atau
d.
pinjaman/pembiayaan pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur KPPS.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
KPA KPPS melakukan pengujian terhadap data tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b yang diajukan oleh Penyalur KPPS.
(2)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
kelengkapan dokumen tagihan; dan
 
b.
kebenaran perhitungan tagihan.
(3)
Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA KPPS dapat menggunakan SIKP.
(4)
Pelaksanaan pengujian kebenaran perhitungan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
(5)
Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen tagihan dan/atau kesalahan perhitungan tagihan dalam pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA KPPS menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen kepada Penyalur KPPS.
(6)
KPA KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunda pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS sampai dengan Penyalur KPPS melengkapi dokumen tagihan dan/atau memperbaiki kesalahan perhitungan tagihan.
(7)
Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

KPA KPPS menetapkan standar operasional prosedur mengenai penagihan, pengujian, pembayaran tagihan, dan pengembalian Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

Tata cara pencairan dana untuk pelaksanaan kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PENJAMINAN/PERTANGGUNGAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Penjaminan/Pertanggungan
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Penyalur KPPS dapat melakukan Penjaminan/Pertanggungan melalui perjanjian kerja sama dengan Penjamin/Asuransi KPPS berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
(2)
Tata cara pelaksanaan Penjaminan/Pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian mengenai pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Imbal Jasa Penjaminan/Premi
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Dalam hal dilakukan Penjaminan/Pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), besaran imbal jasa Penjaminan/premi sesuai dengan kesepakatan antara Penyalur KPPS dan Penjamin/Asuransi KPPS.
(2)
Besaran imbal jasa Penjaminan/premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memengaruhi besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS yang dibayarkan kepada Penyalur KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

KPA KPPS menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Pemantauan
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
KPA KPPS melakukan pemantauan penyaluran KPPS.
(2)
KPA KPPS menyampaikan laporan hasil pemantauan penyaluran KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPA BUN.
(3)
Laporan hasil pemantauan penyaluran KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat:
 
a.
pendahuluan;
 
b.
data dan informasi pelaksanaan pemantauan; dan
 
c.
kesimpulan dan rekomendasi.
(4)
Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara semesteran paling lambat hari kerja terakhir bulan setelah semester berakhir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengawasan
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Menteri melakukan pengawasan terhadap:
 
a.
penyaluran KPPS;
 
b.
pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS; dan
 
c.
Penjaminan/Pertanggungan.
(2)
Menteri mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern dapat berkoordinasi dengan pihak yang terkait dengan Penyaluran KPPS, pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS, dan Penjaminan/Pertanggungan.
(4)
Pelaksanaan pengawasan oleh unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam hal terdapat temuan atas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern menyampaikan temuan tersebut kepada Menteri.
(6)
Hasil temuan atas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pertimbangan Komite Kebijakan dalam merumuskan kebijakan pembiayaan KPPS.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Calon Penerima KPPS yang memiliki Baki Debet/outstanding kredit pembiayaan komersial sejenis KPPS pada Penyalur KPPS dapat dikonversi menjadi Penerima KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera.
(2)
Penerima KPPS hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan:
 
a.
tingkat kolektibilitas kredit yang akan dilakukan konversi mempunyai tingkat kolektibilitas 1 sampai dengan 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
b.
konversi dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2026;
 
c.
sisa tenor atas pinjaman yang tidak dilakukan restrukturisasi tidak melebihi 24 (dua puluh empat) bulan;
 
d.
sisa tenor atas pinjaman yang dilakukan restrukturisasi tidak melebihi 48 (empat puluh delapan) bulan; dan
 
e.
tanggal jatuh tempo pinjaman hasil konversi tidak melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman sebelum konversi.
(3)
Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhitung mulai tanggal konversi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
penyusunan RTP dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS untuk pelaksanaan kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS tahun 2026 dan tahun 2027 dilakukan oleh KPA KPPS;
b.
penyusunan RTP oleh KPA KPPS untuk penyaluran KPPS tahun 2026 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c.
penyusunan RTP oleh KPA KPPS untuk penyaluran KPPS tahun 2027 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d.
penyusunan RTP dan penyampaian kepada KPA KPPS untuk pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin KPPS tahun 2028, dilakukan paling lambat pada hari terakhir bulan Desember 2026.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUAHASIL NAZARA
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 676
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.