Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 73 Tahun 2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2026
NOMOR 73 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN UNTUK KECUKUPAN DANA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | ||||
a. | bahwa untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan program jaminan kesehatan, pemerintah dapat melakukan tindakan khusus berupa pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan dana jaminan sosial kesehatan; | |||
b. | bahwa untuk memberikan pedoman dalam melakukan tindakan khusus berupa pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan dana jaminan sosial kesehatan, perlu disusun pengaturan tata cara pengalokasian, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana bantuan untuk kecukupan dana jaminan sosial kesehatan; | |||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 38 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan; | |||
Mengingat | ||||
1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |||
2. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); | |||
3. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); | |||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229); | |||
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5482) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7185); | |||
6. | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); | |||
7. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); | |||
MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan | ||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN UNTUK KECUKUPAN DANA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN. | ||||
BAB I KETENTUAN UMUM | ||||
Pasal 1 | ||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: | ||||
1. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. | |||
2. | Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. | |||
3. | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. | |||
4. | Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut DJS Kesehatan adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan. | |||
5. | Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional. | |||
6. | Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana Bantuan DJS Kesehatan adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai pelaksanaan tindakan khusus Pemerintah untuk pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan DJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan. | |||
7. | Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (999.99) adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung transaksi khusus dan kontribusi sosial. | |||
8. | Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat Bagian Anggaran BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga. | |||
9. | Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN. | |||
10. | Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada Satker dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau Satker di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN. | |||
11. | Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. | |||
12. | Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. | |||
13. | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. | |||
BAB II PENGALOKASIAN ANGGARAN DAN PENETAPAN PEJABAT PERBENDAHARAAN | ||||
Pasal 2 | ||||
(1) | Pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan DJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Ketua DJSN, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan. | |||
(2) | Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk berita acara, notula, atau dokumen resmi lainnya. | |||
(3) | Berita acara, notula, atau dokumen resmi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar usulan kebutuhan Dana Bantuan DJS Kesehatan. | |||
(4) | Dana Bantuan DJS Kesehatan dialokasikan pada Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (999.99). | |||
(5) | Tata cara pengalokasian Dana Bantuan DJS Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. | |||
Pasal 3 | ||||
(1) | Menteri selaku pengguna anggaran bendahara umum negara menetapkan Direktur Sistem Perbendaharaan sebagai KPA BUN. | |||
(2) | KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyalur Dana Bantuan DJS Kesehatan. | |||
(3) | Dalam hal Direktur Sistem Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pelaksana tugas atau pejabat pelaksana harian Direktur Sistem Perbendaharaan secara otomatis sebagai KPA BUN. | |||
(4) | Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Direktur Sistem Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): | |||
a. | tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau | |||
b. | masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Direktur Sistem Perbendaharaan tidak dapat melaksanakan tugas. | |||
(5) | Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dalam hal: | |||
a. | Direktur Sistem Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/atau | |||
b. | pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas. | |||
Pasal 4 | ||||
(1) | KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM. | |||
(2) | Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala KPPN mitra kerja. | |||
BAB III PEMBAYARAN DANA BANTUAN DJS KESEHATAN | ||||
Pasal 5 | ||||
(1) | Dalam rangka pembayaran Dana Bantuan DJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan menyampaikan: | |||
a. | nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang bertindak untuk dan atas nama BPJS Kesehatan dalam mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan; dan | |||
b. | nomor rekening BPJS Kesehatan, kepada KPA BUN. | |||
(2) | Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BPJS Kesehatan menyampaikan kembali nama dan spesimen tanda tangan pejabat pengganti kepada KPA BUN. | |||
Pasal 6 | ||||
(1) | Dalam rangka pembayaran Dana Bantuan DJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengajukan surat tagihan kepada KPA BUN. | |||
(2) | Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: | |||
a. | kuitansi tagihan pembayaran Dana Bantuan DJS Kesehatan; dan | |||
b. | surat pernyataan tanggung jawab mutlak. | |||
Pasal 7 | ||||
(1) | Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam dua tahap atau lebih, untuk pembayaran tahap kedua dan seterusnya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan pembayaran tahap sebelumnya. | |||
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, DJSN, dan BPJS Kesehatan. | |||
(3) | Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. | |||
(4) | Untuk pembayaran Dana Bantuan DJS Kesehatan yang dilakukan pembayaran dalam dua tahap atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama BPJS Kesehatan mengajukan surat tagihan kedua dan seterusnya kepada KPA BUN dengan dilampiri: | |||
a. | kuitansi tagihan pembayaran Dana Bantuan DJS Kesehatan; | |||
b. | surat pernyataan tanggung jawab mutlak; dan | |||
c. | berita acara hasil evaluasi. | |||
Pasal 8 | ||||
Kuitansi tagihan pembayaran Dana Bantuan DJS Kesehatan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (4) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
Pasal 9 | ||||
Pembayaran Dana Bantuan DJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dilakukan secara sekaligus atau bertahap dengan memperhatikan: | ||||
a. | hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan | |||
b. | kemampuan keuangan negara. | |||
Pasal 10 | ||||
Tata cara pembayaran Dana Bantuan DJS Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pembayaran anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara. | ||||
BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN DJS KESEHATAN | ||||
Pasal 11 | ||||
(1) | BPJS Kesehatan menggunakan Dana Bantuan DJS Kesehatan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam berita acara, notula, atau dokumen resmi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). | |||
(2) | Direksi BPJS Kesehatan selaku penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan Dana Bantuan DJS Kesehatan. | |||
Pasal 12 | ||||
KPA BUN bertanggung jawab atas penyaluran Dana Bantuan DJS Kesehatan. | ||||
Pasal 13 | ||||
(1) | Terhadap penggunaan Dana Bantuan DJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
(2) | Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: | |||
a. | Menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi koordinasi pengendalian pelaksanaan urusan kementerian pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat; | |||
b. | Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; | |||
c. | Menteri; | |||
d. | Ketua DJSN; | |||
e. | Direktur Jenderal Anggaran; | |||
f. | Direktur Jenderal Perbendaharaan; | |||
g. | Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; dan | |||
h. | Direktur Sistem Perbendaharaan selaku KPA BUN. | |||
BAB V AKUNTANSI DAN PELAPORAN | ||||
Pasal 14 | ||||
BPJS Kesehatan mencatat dan membukukan Dana Bantuan DJS Kesehatan yang diterima sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. | ||||
Pasal 15 | ||||
(1) | Direktur Utama BPJS Kesehatan menyampaikan laporan penggunaan Dana Bantuan DJS Kesehatan kepada: | |||
a. | Menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi koordinasi pengendalian pelaksanaan urusan kementerian pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat; | |||
b. | Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; | |||
c. | Menteri; | |||
d. | Ketua DJSN; | |||
e. | Direktur Jenderal Anggaran; | |||
f. | Direktur Jenderal Perbendaharaan; | |||
g. | Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; dan | |||
h. | Direktur Sistem Perbendaharaan selaku KPA BUN. | |||
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal pembayaran Dana Bantuan DJS Kesehatan. | |||
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi pembayaran ke fasilitas kesehatan. | |||
Pasal 16 | ||||
(1) | KPA BUN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan bendahara umum negara. | |||
(2) | Dalam rangka menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN dapat meminta data dan/atau laporan kepada BPJS Kesehatan. | |||
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN | ||||
Pasal 17 | ||||
Dalam hal koordinasi pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan DJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil koordinasi dimaksud menjadi dasar usulan kebutuhan Dana Bantuan DJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. | ||||
BAB VII KETENTUAN PENUTUP | ||||
Pasal 18 | ||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUAHASIL NAZARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2026 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 675 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.