Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 72 Tahun 2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179/PMK.05/2017 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN PEMBERIAN PINJAMAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk penerapan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan pemberian pinjaman, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman;
b.
bahwa untuk menyelaraskan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan pemberian pinjaman dengan ketentuan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara, perlu mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2026 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7194);
6.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1704);
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1366);
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179/PMK.05/2017 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN PEMBERIAN PINJAMAN.
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Bab I, Bab II, Bab III, Bab VI, dan Bab VII dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1704) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 

Pasal II

1.
Ketentuan mengenai SAPPP yang diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2026.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUAHASIL NAZARA
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 674
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.