Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 69 Tahun 2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60 TAHUN 2026 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2026 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);
b.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) dalam Rangka fasilitasi importasi barang dari Jepang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2026 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2026 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 74);
5.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
6.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 57);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 511);
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2026 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 537);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60 TAHUN 2026 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP).
 
 
 
 

Pasal I

Lampiran huruf B dan huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2026 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 537) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUAHASIL NAZARA
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 690
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.