Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67 Tahun 2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 08 September 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2026
NOMOR 67 TAHUN 2026
TENTANG
STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KAS PEMERINTAH PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | ||||||||
a. | bahwa untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat yang lebih pruden, efektif, optimal, dan adaptif terhadap perkembangan praktik pengelolaan kas pemerintah pusat, Menteri Keuangan memiliki peran dalam menetapkan strategi dan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas secara aktif; | |||||||
b. | bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu diganti; | |||||||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan ketentuan Pasal 34 dan untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat; | |||||||
Mengingat | ||||||||
1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |||||||
2. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); | |||||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); | |||||||
4. | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); | |||||||
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); | |||||||
MEMUTUSKAN: | ||||||||
Menetapkan | ||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KAS PEMERINTAH PUSAT. | ||||||||
BAB I KETENTUAN UMUM | ||||||||
Pasal 1 | ||||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: | ||||||||
1. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. | |||||||
2. | Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. | |||||||
3. | Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan. | |||||||
4. | Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara dan surat berharga syariah negara. | |||||||
5. | Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset Surat Berharga Syariah Negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. | |||||||
6. | Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. | |||||||
7. | Mitra Kerja Pemerintah yang selanjutnya disebut Mitra Kerja adalah badan hukum yang bertindak sebagai mitra kerja dalam rangka pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah. | |||||||
8. | Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBN yang telah dijual di pasar perdana. | |||||||
9. | Repurchase Agreement Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut Repo SBN adalah transaksi jual SBN dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. | |||||||
10. | Reverse Repurchase Agreement Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut Reverse Repo SBN adalah transaksi beli SBN dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. | |||||||
11. | Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran tahun- tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah, atau dikurangi dengan koreksi pembukuan. | |||||||
12. | Transaksi Repurchase Agreement Syariah Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut Repo Syariah SBSN adalah transaksi penjualan SBSN oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, dengan janji membeli kembali kepada counterparty sesuai dengan harga dan jangka waktu yang telah disepakati. | |||||||
13. | Transaksi Reverse Repurchase Agreement Syariah SBSN yang selanjutnya disebut Reverse Repo Syariah SBSN adalah transaksi pembelian SBSN oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, dengan janji menjual kembali kepada counterparty sesuai dengan harga dan jangka waktu yang telah disepakati. | |||||||
14. | Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil (pemberi kuasa) kepada wakil (penerima kuasa) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. | |||||||
15. | Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil (pemberi kuasa) kepada wakil (penerima kuasa) untuk melakukan pengelolaan (Istitsmar) sejumlah dana dengan menggunakan collateral SBSN yang dimiliki wakil tanpa pemberian imbalan oleh muwakkil kepada wakil. | |||||||
16. | Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. | |||||||
Pasal 2 | ||||||||
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang menentukan strategi dan melaksanakan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat. | ||||||||
Pasal 3 | ||||||||
(1) | Strategi pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan berdasarkan perencanaan kas dan saldo kas minimal. | |||||||
(2) | Strategi pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memastikan ketersediaan kas guna membayar kewajiban negara dan mengoptimalkan kelebihan kas. | |||||||
(3) | Menteri Keuangan selaku BUN atau Kuasa BUN Pusat bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
(4) | Perencanaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kas pemerintah pusat. | |||||||
(5) | Saldo kas minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan uang negara di bank sentral. | |||||||
Pasal 4 | ||||||||
(1) | Menteri Keuangan selaku BUN berwenang untuk mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara. | |||||||
(2) | Dalam mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan saldo operasional minimal. | |||||||
(3) | Saldo operasional minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan perencanaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). | |||||||
(4) | Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa BUN Pusat. | |||||||
Pasal 5 | ||||||||
(1) | Saldo operasional minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam bentuk rupiah dan valuta asing disediakan pada: | |||||||
a. | rekening kas umum negara; | |||||||
b. | rekening penempatan; dan | |||||||
c. | rekening penampungan SAL. | |||||||
(2) | Rekening kas umum negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. | |||||||
(3) | Rekening penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rekening untuk melakukan penempatan uang negara oleh BUN/Kuasa BUN Pusat dalam rangka pengelolaan kas. | |||||||
(4) | Rekening penampungan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan rekening lainnya milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL. | |||||||
Pasal 6 | ||||||||
(1) | Strategi pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh pendapatan negara dan/atau manfaat lainnya. | |||||||
(2) | Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara akumulatif dari selisih kas antara perolehan dan pelepasan surat berharga ditambah pendapatan bunga/imbal hasil dari seluruh pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat dalam 1 (satu) tahun anggaran. | |||||||
(3) | Manfaat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan manfaat dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian. | |||||||
Pasal 7 | ||||||||
(1) | Berdasarkan strategi pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BUN melaksanakan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas. | |||||||
(2) | Kelebihan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan saldo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang melebihi saldo operasional minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). | |||||||
(3) | Kekurangan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan saldo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang kurang dari saldo operasional minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). | |||||||
Pasal 8 | ||||||||
Pengelolaan kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan: | ||||||||
a. | kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh BUN; dan/atau | |||||||
b. | pengelolaan kelebihan kas oleh Kuasa BUN Pusat. | |||||||
Pasal 9 | ||||||||
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri Keuangan selaku BUN berkoordinasi dengan Gubernur bank sentral. | ||||||||
Pasal 10 | ||||||||
Pengelolaan kekurangan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan: | ||||||||
a. | kebijakan pengelolaan kekurangan kas oleh BUN; dan/atau | |||||||
b. | pengelolaan kekurangan kas oleh Kuasa BUN Pusat. | |||||||
BAB II PELAKSANAAN PENGELOLAAN KELEBIHAN KAS | ||||||||
Pasal 11 | ||||||||
(1) | Pengelolaan kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dilaksanakan dengan: | |||||||
a. | penempatan uang negara pada Bank Umum; dan/atau | |||||||
b. | pembelian SBN. | |||||||
(2) | Penempatan uang negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: | |||||||
a. | penempatan uang negara pada Bank Umum secara konvensional; atau | |||||||
b. | penempatan uang negara pada Bank Umum secara syariah. | |||||||
(3) | Pembelian SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: | |||||||
a. | pembelian SBN outright di Pasar Sekunder; | |||||||
b. | Reverse Repo SBN; | |||||||
c. | Reverse Repo Syariah SBSN; dan/atau | |||||||
d. | Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN. | |||||||
Pasal 12 | ||||||||
(1) | Kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dibahas dan diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan. | |||||||
(2) | Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam risalah rapat. | |||||||
(3) | Dalam hal kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penempatan uang negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: | |||||||
a. | Mitra Kerja; | |||||||
b. | limit penempatan; | |||||||
c. | bunga/imbal hasil; dan | |||||||
d. | tenor/jangka waktu. | |||||||
(4) | Dalam hal kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembelian SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat limit pembelian. | |||||||
(5) | Dalam hal risalah rapat tidak memuat kriteria minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kuasa BUN Pusat menyampaikan permohonan arahan kepada Menteri Keuangan atas kebijakan pengelolaan kelebihan kas. | |||||||
(6) | Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Bank Umum yang memenuhi kriteria minimal: | |||||||
a. | memiliki izin usaha yang masih berlaku; dan | |||||||
b. | mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. | |||||||
Pasal 13 | ||||||||
(1) | Pelaksanaan pengelolaan kelebihan kas oleh Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b berupa penempatan uang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui mekanisme pasar uang secara lelang atau nonlelang dengan Mitra Kerja. | |||||||
(2) | Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bank Umum yang telah ditetapkan sebagai Mitra Kerja oleh Kuasa BUN Pusat. | |||||||
(3) | Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria minimal: | |||||||
a. | memiliki izin usaha yang masih berlaku; | |||||||
b. | mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia; dan | |||||||
c. | mempunyai peringkat komposit tingkat kesehatan minimal kategori 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk periode terakhir. | |||||||
Pasal 14 | ||||||||
(1) | Pelaksanaan pengelolaan kelebihan kas oleh Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b berupa pembelian SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui mekanisme pasar uang secara lelang atau nonlelang dengan Mitra Kerja. | |||||||
(2) | Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk transaksi pembelian SBN outright di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a terdiri atas: | |||||||
a. | peserta lelang surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai lelang surat utang negara di pasar domestik; | |||||||
b. | peserta lelang SBSN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai lelang surat berharga syariah negara di pasar perdana domestik; dan/atau | |||||||
c. | badan hukum lain yang mendapat persetujuan dari Kuasa BUN Pusat. | |||||||
(3) | Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Reverse Repo SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b, Reverse Repo Syariah SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c, dan/atau Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d merupakan LJK yang telah ditetapkan sebagai Mitra Kerja oleh Kuasa BUN Pusat. | |||||||
Pasal 15 | ||||||||
(1) | Mitra Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 14 ayat (1) menandatangani perjanjian kemitraan dengan Kuasa BUN Pusat. | |||||||
(2) | Mitra Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 14 ayat (1) menandatangani perjanjian kemitraan dengan Kuasa BUN Pusat. (2) Masa berlaku perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. | |||||||
(3) | Perpanjangan masa berlaku perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi oleh Kuasa BUN Pusat. | |||||||
Pasal 16 | ||||||||
(1) | Kuasa BUN Pusat melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. | |||||||
(2) | Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat dapat meminta dokumen sebagai data pendukung. | |||||||
(3) | Mitra Kerja menyampaikan dokumen berdasarkan permintaan Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | |||||||
(4) | Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kuasa BUN Pusat dapat menangguhkan atau menghentikan perjanjian kemitraan dengan Mitra Kerja. | |||||||
(5) | Penghentian perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kemitraan. | |||||||
Pasal 17 | ||||||||
(1) | Kuasa BUN Pusat memberikan informasi rencana transaksi kepada Mitra Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) sebelum dilaksanakan transaksi. | |||||||
(2) | Mitra Kerja menyampaikan penawaran kepada Kuasa BUN Pusat atas rencana transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
(3) | Berdasarkan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN Pusat melaksanakan analisis dan evaluasi untuk menjadi pertimbangan dalam penetapan Keputusan Kuasa BUN Pusat untuk pelaksanaan pengelolaan kelebihan kas. | |||||||
(4) | Dalam hal pengelolaan kelebihan kas oleh Kuasa BUN Pusat berupa penempatan uang negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, Keputusan Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: | |||||||
a. | Mitra Kerja; | |||||||
b. | nominal penempatan; | |||||||
c. | bunga/imbal hasil; dan | |||||||
d. | tenor/ jangka waktu. | |||||||
(5) | Dalam hal pengelolaan kelebihan kas oleh Kuasa BUN Pusat berupa pembelian SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, Keputusan Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: | |||||||
a. | Mitra Kerja; | |||||||
b. | nominal; dan | |||||||
c. | seri SBN. | |||||||
Pasal 18 | ||||||||
Berdasarkan risalah rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), dan/atau keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Kuasa BUN Pusat melakukan setelmen transaksi. | ||||||||
Pasal 19 | ||||||||
Pelaksanaan pengelolaan kelebihan kas berupa penempatan uang negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan dengan memastikan bahwa Kuasa BUN Pusat dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke rekening kas umum negara pada saat diperlukan. | ||||||||
BAB III PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEKURANGAN KAS | ||||||||
Pasal 20 | ||||||||
(1) | Kebijakan pengelolaan kekurangan kas oleh BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan dengan: | |||||||
a. | menarik pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri; dan/atau | |||||||
b. | menerbitkan SBN. | |||||||
(2) | Selain melaksanakan kebijakan pengelolaan kekurangan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUN dapat melakukan penggunaan dana pada rekening pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. | |||||||
(3) | Kebijakan pengelolaan kekurangan kas oleh BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan. | |||||||
(4) | Pelaksanaan kebijakan pengelolaan kekurangan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
Pasal 21 | ||||||||
(1) | Pelaksanaan pengelolaan kekurangan kas oleh Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b berupa: | |||||||
a. | penarikan penempatan uang negara pada Bank Umum Mitra Kerja; | |||||||
b. | penjualan SBN outright di Pasar Sekunder; | |||||||
c. | Repo SBN; | |||||||
d. | Repo Syariah SBSN; | |||||||
e. | Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN; dan/atau | |||||||
f. | instrumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
(2) | Penjualan SBN outright di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Repo SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Repo Syariah SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui mekanisme pasar uang secara lelang atau nonlelang dengan Mitra Kerja. | |||||||
(3) | Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penjualan SBN outright di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). | |||||||
(4) | Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Repo SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Repo Syariah SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). | |||||||
(5) | Selain melaksanakan pengelolaan kekurangan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penggunaan dana pada rekening pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||
(6) | Penjualan SBN outright di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Repo SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Repo Syariah SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dan penggunaan dana pada rekening pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kuasa BUN Pusat. | |||||||
(7) | Keputusan Kuasa BUN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk penjualan SBN outright di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Repo SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Repo Syariah SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling sedikit memuat: | |||||||
a. | Mitra Kerja; | |||||||
b. | nominal; dan | |||||||
c. | seri SBN. | |||||||
Pasal 22 | ||||||||
(1) | Penarikan penempatan uang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a atas pelaksanaan pengelolaan kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan: | |||||||
a. | pada saat jatuh tempo; atau | |||||||
b. | sebelum jatuh tempo. | |||||||
(2) | Penarikan penempatan uang negara sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan putusan rapat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan atau arahan Menteri Keuangan. | |||||||
(3) | Putusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam risalah rapat. | |||||||
(4) | Penarikan penempatan uang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a atas pelaksanaan pengelolaan kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilakukan: | |||||||
a. | pada saat jatuh tempo; atau | |||||||
b. | sebelum jatuh tempo. | |||||||
(5) | Penarikan penempatan uang negara sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (4) huruf b dilakukan dalam hal: | |||||||
a. | terdapat kebutuhan pengelolaan kas dan/atau operasional APBN; dan/atau | |||||||
b. | terjadi peningkatan risiko penempatan uang negara. | |||||||
(6) | Penarikan atas penempatan uang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kemitraan. | |||||||
(7) | Dalam hal setelah dilakukan penarikan penempatan uang negara sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kuasa BUN Pusat dapat melakukan setelmen transaksi atas uang negara dimaksud berdasarkan risalah rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) atau arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5). | |||||||
BAB IV SARANA PENDUKUNG | ||||||||
Pasal 23 | ||||||||
(1) | Pelaksanaan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas dapat menggunakan sarana pendukung berupa platform sistem elektronik yang disediakan oleh penyedia platform. | |||||||
(2) | Penggunaan platform sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kontrak dengan penyedia platform. | |||||||
BAB V MANAJEMEN RISIKO DAN PENGENDALIAN INTERNAL | ||||||||
Pasal 24 | ||||||||
BUN/Kuasa BUN Pusat menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal yang efektif dan efisien atas pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas. | ||||||||
Pasal 25 | ||||||||
Manajemen risiko dan pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pengendalian intern pemerintah. | ||||||||
Pasal 26 | ||||||||
Dalam pelaksanaan pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, BUN dapat meminta kepada aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a yang dilakukan oleh Mitra Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a. | ||||||||
BAB VI AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN | ||||||||
Pasal 27 | ||||||||
(1) | BUN/Kuasa BUN Pusat menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas. | |||||||
(2) | Penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus. | |||||||
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN | ||||||||
Pasal 28 | ||||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: | ||||||||
a. | pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan terkait pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas dimaksud; dan | |||||||
b. | perjanjian kemitraan yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kemitraan. | |||||||
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP | ||||||||
Pasal 29 | ||||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 372), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||||||
Pasal 30 | ||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2026 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 622 | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.