Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 66 Tahun 2025
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2025
NOMOR 66 TAHUN 2025
TENTANG
NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2012 tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara;
| ||||||
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan adanya kebutuhan untuk membuka rekening kas umum negara dalam valuta selain rupiah untuk menampung seluruh penerimaan negara dan/atau membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai nomor dan nama rekening kas umum negara yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2012 tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara;
| ||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara;
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
| ||||||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| ||||||
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
| ||||||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara;
| ||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| |||||||
|
1.
|
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
| ||||||
|
2.
|
Bank Sentral adalah bank sentral sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
| ||||||
|
3.
|
Valuta Eksotik adalah mata uang yang diperdagangkan dengan volume rendah dan likuiditas yang kurang.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA DAN NOMOR REKENING KUN
Pasal 2 | |||||||
|
(1)
|
Rekening KUN terdiri atas:
| ||||||
|
|
a.
|
Rekening KUN dalam Valuta Rupiah; dan
| |||||
|
|
b.
|
Rekening KUN dalam Valuta Selain Rupiah.
| |||||
|
(2)
|
Rekening KUN dalam Valuta Selain Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
| ||||||
|
|
a.
|
Rekening KUN dalam Valuta Dolar Amerika Serikat (USD);
| |||||
|
|
b.
|
Rekening KUN dalam Valuta Yen Jepang (JPY);
| |||||
|
|
c.
|
Rekening KUN dalam Valuta Euro (EUR);
| |||||
|
|
d.
|
Rekening KUN dalam Valuta Dolar Australia (AUD); dan
| |||||
|
|
e.
|
Rekening KUN dalam Valuta Chinese Yuan Hong Kong (CNH).
| |||||
|
(3)
|
Rekening KUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka pada Bank Sentral.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||||
|
Nomor dan nama Rekening KUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
| |||||||
|
a.
|
Rekening KUN dalam Valuta Rupiah, memiliki nomor rekening 502.000000980 dengan nama Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah;
| ||||||
|
b.
|
Rekening KUN dalam Valuta Dolar Amerika Serikat (USD), memiliki nomor rekening 600.502411980 dengan nama Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta USD;
| ||||||
|
c.
|
Rekening KUN dalam Valuta Yen Jepang (JPY), memiliki nomor rekening 600.502111980 dengan nama Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta Yen;
| ||||||
|
d.
|
Rekening KUN dalam Valuta Euro (EUR), memiliki nomor rekening 600.502991980 dengan nama Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta Euro;
| ||||||
|
e.
|
Rekening KUN dalam Valuta Dolar Australia (AUD), memiliki nomor rekening 600.502311980 dengan nama Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta AUD; dan
| ||||||
|
f.
|
Rekening KUN dalam Valuta Chinese Yuan Hong Kong (CNH), memiliki nomor rekening 600.502115980 dengan nama Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta CNH.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGGUNAAN REKENING KUN
Pasal 4 | |||||||
|
(1)
|
Rekening KUN dalam Valuta Rupiah digunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan/atau membayar seluruh pengeluaran negara dalam valuta Rupiah, serta dalam valuta selain valuta yang telah memiliki Rekening KUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
| ||||||
|
(2)
|
Rekening KUN dalam Valuta Selain Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan/atau membayar seluruh pengeluaran negara dalam valuta yang bersangkutan.
| ||||||
|
(3)
|
Rekening KUN dalam Valuta USD dapat digunakan untuk membayar pengeluaran negara dalam Valuta Eksotik sesuai ketentuan transaksi pembayaran internasional.
| ||||||
|
(4)
|
Dalam hal saldo Rekening KUN dalam suatu valuta tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pembayaran pengeluaran negara dalam valuta berkenaan, termasuk Valuta Eksotik, pembayaran dimaksud dapat dibebankan pada Rekening KUN dalam valuta lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
| ||||||
|
(5)
|
Pelaksanaan pembayaran pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan melalui:
| ||||||
|
|
a.
|
pemindahbukuan antar Rekening KUN; atau
| |||||
|
|
b.
|
pendebetan langsung dari Rekening KUN dalam valuta lain.
| |||||
|
(6)
|
Pelaksanaan pembayaran pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku kuasa bendahara umum negara melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5 | |||||||
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2012 tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 788
| |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.