Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 61 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMANFAATAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
      

Menimbang

a.bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha dalam memanfaatkan tarif bea masuk dan meningkatkan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);
b.bahwa untuk melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta berdasarkan kekhususan Section 3 Notes for Schedule of Indonesia Note 2 in section 1 of Part 3 of Annex 1 referred to in Chapter 2 in Basic Agreement mengenai User Specific Duty Free Scheme, telah ditetapkan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);
c.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), belum mengatur tata cara pemanfaatan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) sehingga perlu dilakukan penggantian;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);
      

Mengingat

1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5.Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement Between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 57);
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
      
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMANFAATAN BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP).
      
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.User Specific Duty Free Scheme Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement yang selanjutnya dişingkat USDFS IJEPA adalah penetapan tarif bea maşuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
2.User adalah importir yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia, sebagai industri pengguna yang dapat melakukan importasi bahan baku dengan memanfaatkan USDFS, yang layak mendapatkan penetapan tarif bea masuk USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS IJEPA yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
3.Bea Maşuk User Specific Duty Free Scheme Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement yang selanjutnya dişingkat BM USDFS IJEPA adalah tarif bea maşuk yang ditetapkan berdasarkan penetapan tarif bea maşuk yang diberikan khusus kepada User dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
4.Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement yang selanjutnya disingkat SKVI USDFS IJEPA adalah surat keterangan hasil verifikasi terhadap User yang mengajukan permohonan pemanfaatan skema USDFS IJEPA, yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan memuat rencana impor barang selama 12 (dua belas) bulan.
5.Bahan Baku adalah barang yang diimpor oleh User berupa bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
6.Bahan Baku Sisa adalah Bahan Baku yang diimpor oleh industri pengguna tetapi tidak dimanfaatkan oleh industri penggerak.
7.Barang Sisa adalah Bahan Baku yang sudah melalui proses produksi (galvanizing, annealing, atau drawing) namun tidak diterima oleh industri penggerak karena tidak memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
8.Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
9.Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen Iain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
10.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
11.Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penetapan tarif bea masuk.
12.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
      
BAB II
KETENTUAN BM USDFS IJEPA
 

Pasal 2

(1)User dapat memanfaatkan tarif BM USDFS IJEPA atas importasi Bahan Baku setelah mendapatkan:
 a.SKVI-USDFS IJEPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pemanfaatan Bahan Baku dengan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership); dan
 b.penetapan BM USDFS IJEPA berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS IJEPA kepada User.
(2)User sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 a.industri penggerak;
 b.steel service center, dan
 c.industri pendukung.
      
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
 

Pasal 3

(1)Menteri berwenang untuk menetapkan BM USDFS IJEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.
(2)Menteri dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mandat kepada Direktur untuk menetapakan BM USDFS IJEPA.
      

Pasal 4

(1)Untuk memperoleh penetapan BM USDFS IJEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b User mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui SINSW.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen berupa:
 a.SKVI USDFS IJEPA dan lampirannya;
 b.data teknis yang tercantum dalam Mill Certificate atau Inspection Certificate atau Letter of Statement atau drawing sheet; dan
 c.perizinan berusaha sektor perindustrian.
(4)Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tersedia dalam SINSW, User tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut.
(5)Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat diterapkan atau terdapat gangguan operasional pada SINSW, permohonan disampaikan secara tertulis dalam bentuk salinan cetak (hardcopy).
(6)Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
      

Pasal 5

(1)Direktur atas nama Menteri melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2)Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
 a.pemenuhan persyaratan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4); dan
 b.nama barang, spesifikasi barang, pos tarif/HS code,
 jumlah serta satuan, dan rencana impor Bahan Baku.
(3)Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur atas nama Menteri dapat meminta informasi dan data pendukung tambahan kepada User.
(4)Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur atas nama Menteri memberikan keputusan paling lambat:
 a.3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau
 b.5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
(5)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1):
 a.diterima, Direktur atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemanfaatan tarif bea masuk dalam rangka USDFS IJEPA kepada User yang memuat data mengenai:
  1.pos tarif dari barang impor sesuai dengan pos tarif yang tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);
  2.nomor urut dari pos tarif barang impor sesuai dengan pos tarif yang tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);
  3.spesifikasi barang; dan
  4.jumlah dan satuan barang impor serta rencana impor Bahan Baku.
 b.ditolak, Direktur atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(6)Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
      

Pasal 6

(1)Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a dapat dilakukan perubahan.
(2)Perubahan atas Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan atas:
 a.pos tarif dari barang impor sesuai dengan pos tarif yang tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);
 b.nomor urut dari pos tarif barang impor sesuai dengan pos tarif yang tercantum dalam Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);
 c.spesifikasi barang; dan
 d.jumlah dan satuan barang impor serta rencana impor Bahan Baku.
(3)Untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), User mengajukan permohonan perubahan kepada Menteri melalui Direktur paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum periode importasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a berakhir.
(4)Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui SINSW.
(5)Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan melampirkan dokumen berupa:
 a.SKVI-USDFS IJEPA perubahan dan lampirannya;
 b.data teknis yang tercantum dalam Mill Certificate atau Inspection Certificate atau Letter of Statement atau drawing sheet; dan
 c.perizinan berusaha sektor perindustrian.
(6)Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah tersedia dalam SINSW, User tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut.
(7)Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat diterapkan atau terdapat gangguan operasional pada SINSW, permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dalam bentuk salinan cetak (hardcopy).
(8)Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
      

Pasal 7

(1)Direktur atas nama Menteri melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan atas nama Menteri memberikan keputusan paling lambat:
 a.3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau
 b.5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
(2)Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur atas nama Menteri dapat meminta informasi dan data pendukung tambahan kepada User.
(3)Dalam hal permohonan perubahan:
 a.diterima, Direktur atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a; dan
 b.ditolak, Direktur atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(4)Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
      
BAB IV
IMPORTASI BAHAN BAKU DENGAN SKEMA USDFS IJEPA
 

Pasal 8

(1)Importasi Bahan Baku dengan USDFS IJEPA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.
(2)Penyelesaian pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan yang ditunjuk.
(3)Kantor Pabean pelabuhan pemasukan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor.
(4)Importasi Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
 a.lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang; dan
 b.salinan cetak Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a dan/atau Pasal 7 ayat (3) huruf a.
(5)Pada dokumen pemberitahuan pabean impor, User harus mencantumkan:
 a.kode fasilitas 60;
 b.nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a atau Pasal 7 ayat (3) huruf a;
 c.nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form JIEPA); dan
 d.klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk dengan skema USDFS IJEPA.
      
BAB V
PENELITIAN DOKUMEN IMPOR BAHAN BAKU DENGAN SKEMA USDFS IJEPA
 

Pasal 9

(1)Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan barang, melakukan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan pabean impor Bahan Baku dengan skema USDFS IJEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dalam rangka pengenaan tarif BM USDFS IJEPA.
(2)Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Bahan Baku memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
(3)Dalam hal Bahan Baku tidak memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
 a.penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS IJEPA ditolak dan BM IJEPA tidak dapat diberikan; dan
 b.dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation).
(4)Dalam hal Bahan Baku telah memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:
 a.dokumen pemberitahuan pabean impor beserta dokumen pelengkap pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang impor, termasuk meneliti dokumen pelengkap untuk impor barang dengan skema USDFS IJEPA;
 b.kesesuaian jumlah, jenis, dan/atau spesifikasi barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan hasil pemeriksaan fisik barang dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik;
 c.salinan cetak Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a dan/atau Pasal 7 ayat (3) huruf a, dan dokumen pelengkap pabean Iainnya;
 d.jumlah importasi barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor sesuai dengan realisasi importasi barang dan jumlah kuota yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi;
 e.kolom fasilitas impor pada pemberitahuan pabean impor telah diisi nomor Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) huruf a, serta kode fasilitas preferensi tarif USDFS IJEPA yaitu angka 60; dan
 f.kolom tarif dan fasilitas pada pemberitahuan pabean impor telah diisi dengan benar sesuai dengan tarif bea masuk dengan skema USDFS IJEPA.
(5)Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
 a.menunjukkan kesesuaian, pemberitahuan pemanfaatan tarif bea masuk dengan skema USDFS IJEPA diterima dan BM USDFS IJEPA diberikan; atau
 b.menunjukkan ketidaksesuaian:
  1.pemberitahuan penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS IJEPA ditolak dan BM USDFS IJEPA tidak diberikan; dan
  2.dikenakan tarif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
(6)Terhadap pengenaan tarif BM USDFS IJEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
      
BAB VI
PEMOTONGAN KUOTA DAN PENCATATAN
 

Pasal 10

(1)SINSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemotongan kuota jumlah impor Bahan Baku yang mendapat skema USDFS secara elektronik.
(2)Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menghitung jumlah Bahan Baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a dan/atau Pasal 7 ayat (3) huruf a dikurangi jumlah Bahan Baku sebagaimana tercantum pada pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
(3)Dalam hal terdapat gangguan operasional pada SINSW atau portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual pada Kantor Pabean tempat pemasukan barang yang ditunjuk.
(4)Dalam hal pemotongan kuota dilakukan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), User wajib menyampaikan permohonan pemotongan kuota kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang yang ditunjuk pada saat menyampaikan pemberitahuan pabean impor dan Pejabat dan Bea dan Cukai pada Kantor Pabean melakukan:
 a.penelitian; dan
 b.memotong kuota jumlah Bahan Baku yang mendapat skema USDFS, dengan cara menghitung jumlah rencana impor barang sesuai dengan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(5)huruf a dan/atau Pasal 7 ayat (3) huruf a dikurangi jumlah Bahan Baku yang tercantum pada dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
      

Pasal 11

User yang telah melakukan importasi barang dengan skema USDFS IJEPA harus:
a.menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan pemisahan terhadap sediaan barang yang diimpor dengan menggunakan skema USDFS IJEPA sesuai dengan dokumen impor untuk keperluan audit di bidang kepabeanan; dan
b.menyimpan dokumen, catatan, dan pembukuan, yang berkaitan dengan penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS IJEPA selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.
      
BAB VII
PENGGUNAAN DAN PENYELESAIAN BAHAN BAKU DENGAN SKEMA USDFS IJEPA
 

Pasal 12

(1)Bahan Baku yang diimpor dengan skema USDFS IJEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus digunakan seluruhnya untuk kegiatan produksi oleh User yang bersangkutan.
(2)Apabila sebagian atau seluruh Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
 a.tidak digunakan untuk kegiatan produksi oleh User yang bersangkutan; atau
 b.tidak digunakan untuk kegiatan produksi oleh User yang bersangkutan dan akan dipindahtangankan,
 Bahan baku diselesaikan sebagai Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa dan wajib dibayar bea masuknya berdasarkan tarif yang berlaku umum (Most Favoured Nation) serta pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Terhadap barang sisa yang diproduksi oleh industri pendukung dikenakan tarif bea masuk dengan besaran dan batasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
(4)Verifikasi atas Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian yang mengatur ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan pemanfaatan Bahan Baku dengan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
(5)Kriteria Bahan Baku Sisa, Barang Sisa, dan skrap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian yang mengatur ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan pemanfaatan Bahan Baku dengan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
      

Pasal 13

(1)Penyelesaian prosedur kepabeanan terhadap Bahan Baku dan/atau Barang Sisa yang sebagian atau seluruhnya tidak digunakan untuk kegiatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dapat dilakukan melalui:
 a.pembayaran tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor oleh User kepada Kantor Pabean pemasukan barang melalui mekanisme pembayaran inisiatif atas tarif (voluntary payment on tariff) sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan mengenai deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan pembayaran inisiatif (voluntary payment), setelah memperoleh surat keterangan verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan/atau
 b.berdasarkan hasil penetapan penelitian ulang dan/atau audit kepabeanan dan cukai.
(2)Bukti pembayaran atau pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap Bahan Baku dan/atau Barang Sisa yang sebagian atau seluruhnya tidak digunakan untuk kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas periode pemanfaatan 2 (dua) tahun sebelumnya menjadi persyaratan dalam pengajuan permohonan pada periode berikutnya untuk penggunaan BM USDFS IJEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
      

Pasal 14

Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 serta pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan, pelanggaran dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
      
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a.Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa periode importasi berakhir; dan
b.permohonan penggunaan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) yang masih dalam permosesan dan belum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
      
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 351), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
      

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2026.
      
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 540
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.