Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 56 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
TATA CARA PENYEDIAAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA UNTUK DISKON BIAYA LISTRIK TAHUN 2025
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah telah memberikan insentif berupa diskon biaya listrik untuk konsumen rumah tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) pada tahun 2025;
b.
bahwa pendanaan insentif berupa diskon biaya listrik untuk konsumen rumah tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) pada tahun 2025 dibebankan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya sesuai ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Untuk Diskon Biaya Listrik Tahun 2025;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
4.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA UNTUK DISKON BIAYA LISTRIK TAHUN 2025.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Diskon Biaya Listrik adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah berupa diskon biaya listrik untuk konsumen rumah tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
4.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun di kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
5.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
6.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
7.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penyediaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana untuk pelaksanaan Diskon Biaya Listrik bulan Januari dan Februari tahun 2025.
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENGALOKASIAN ANGGARAN DAN PENETAPAN PEJABAT PERBENDAHARAAN
 

Pasal 3

(1)
Diskon Biaya Listrik tahun 2025 dialokasikan pada Subbagian Anggaran BUN Belanja Lainnya (999.08).
(2)
Tata cara pengalokasian dana Diskon Biaya Listrik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Menteri selaku pengguna anggaran bagian bendahara umum negara menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagai KPA BUN Diskon Biaya Listrik.
(2)
Dalam hal KPA BUN Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga sebagai pelaksana tugas KPA BUN Diskon Biaya Listrik.
(3)
Dalam hal pelaksana tugas KPA BUN Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, Menteri menetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran sebagai pelaksana tugas KPA BUN Diskon Biaya Listrik.
(4)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3):
 
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
 
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Diskon Biaya Listrik tidak dapat melaksanakan tugas.
(5)
Penetapan pelaksana tugas KPA BUN Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) berakhir dalam hal:
 
a.
KPA BUN Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/atau
 
b.
pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.
(6)
Pelaksana tugas KPA BUN Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
KPA BUN Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM.
(2)
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara mitra kerja.
 
 
 
 
 
 
BAB III
PEMBAYARAN DISKON BIAYA LISTRIK
 

Pasal 6

(1)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan reviu terhadap pelaksanaan Diskon Biaya Listrik bulan Januari dan Februari tahun 2025 berdasarkan permintaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2)
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
(3)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan hasil reviu Diskon Biaya Listrik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tembusan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
(4)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan laporan hasil reviu Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kementerian Keuangan melalui KPA BUN Diskon Biaya Listrik.
(5)
Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA BUN Diskon Biaya Listrik mengusulkan anggaran Diskon Biaya Listrik kepada PPA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08).
(6)
Tata cara usulan anggaran dan/atau penggunaan anggaran, penyusunan, dan pengesahan DIPA BUN dalam rangka penganggaran Diskon Biaya Listrik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Berdasarkan tembusan hasil reviu yang disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengajukan permintaan pembayaran Diskon Biaya Listrik kepada KPA BUN Diskon Biaya Listrik.
(2)
Permintaan pembayaran Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kuitansi dan nomor rekening PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Tata cara pencairan Diskon Biaya Listrik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Dalam hal Diskon Biaya Listrik belum dibayarkan sebagian atau seluruhnya sampai dengan akhir Desember tahun anggaran berjalan, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan DIPA BUN tahun anggaran berikutnya.
(2)
Pembayaran berdasarkan DIPA BUN tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3)
Penyediaan anggaran untuk pembayaran Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMERIKSAAN DISKON BIAYA LISTRIK
 

Pasal 10

(1)
Pembayaran Diskon Biaya Listrik diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran Diskon Biaya Listrik final.
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Diskon Biaya Listrik antara yang telah dibayar kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, selisih kurang pembayaran Diskon Biaya Listrik tersebut dibayarkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) setelah dialokasikan dalam APBN.
(2)
Dalam hal selisih kurang pembayaran Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dialokasikan pada tahun berjalan, selisih kurang pembayaran Diskon Biaya Listrik tersebut dapat diusulkan untuk dialokasikan dalam APBN tahun anggaran berikutnya.
(3)
Penyediaan anggaran untuk kekurangan pembayaran Diskon Biaya Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(4)
Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Diskon Biaya Listrik antara yang telah dibayar kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kelebihan pembayaran tersebut disetor ke Kas Negara oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai penerimaan kembali belanja lain-lain tahun anggaran yang lalu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diterima oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Pembayaran Diskon Biaya Listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 11 dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
 
 
 
 
 
 
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN DISKON BIAYA LISTRIK
 

Pasal 13

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) bertanggung jawab secara formal dan materiel atas pelaksanaan dan penggunaan Diskon Biaya Listrik.
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

KPA BUN Diskon Biaya Listrik bertanggung jawab atas penyaluran Diskon Biaya Listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
 
 
 
 
 
 
BAB VI
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
 

Pasal 15

(1)
KPA BUN Diskon Biaya Listrik menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Diskon Biaya Listrik dapat meminta data, dokumen, dan/atau laporan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 534
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.