Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 55/PM.1/2007
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 55/PM.1/2007 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.01/2006 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURES) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN, | ||||
Menimbang | ||||
|
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan proses kinerja unit organisasi eselon I dalam program Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan, dipandang perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan;
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
| |||
|
3.
|
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
| |||
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006;
| |||
|
5.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
| |||
|
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
| |||
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
| |||
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan;
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.01/2006 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURES) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
| ||||
|
| ||||
Pasal I | ||||
|
Ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan, diubah sebagai berikut:
| ||||
|
| ||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
| |||
|
|
"Pasal 4
| |||
|
|
(2)
|
Kerangka susunan SOP, memuat antara lain:
| ||
|
|
|
(a)
|
Uraian prosedur;
| |
|
|
|
(b)
|
Syarat-syarat;
| |
|
|
|
(c)
|
Gambar format SOP."
| |
|
|
|
| ||
|
2.
|
Penggunaan format SOP dan simbol-simbol pada BAB II TIPE DAN FORMAT SOP disempurnakan, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |||
|
|
| |||
Pasal II | ||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Januari 2007 a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
MULIA P. NASUTION
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.