Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 55/PM.1/2007

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 55/PM.1/2007
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.01/2006 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURES) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

bahwa dalam rangka mendukung peningkatan proses kinerja unit organisasi eselon I dalam program Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan, dipandang perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
4.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
6.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.01/2006 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURES) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
 

Pasal I

Ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan, diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
"Pasal 4
 
(2)
Kerangka susunan SOP, memuat antara lain:
 
 
(a)
Uraian prosedur;
 
 
(b)
Syarat-syarat;
 
 
(c)
Gambar format SOP."
 
 
 
2.
Penggunaan format SOP dan simbol-simbol pada BAB II TIPE DAN FORMAT SOP disempurnakan, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Januari 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
MULIA P. NASUTION
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.