Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 48 Tahun 2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
KRITERIA EKSPORTIR YANG MEMENUHI KETENTUAN KHUSUS DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMASUKAN, PENEMPATAN, DAN PENGGUNAAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, telah diatur ketentuan khusus mengenai pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam;
b.
bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator di Bidang Perekonomian pada tanggal 21 Mei 2026 dan guna memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta kepatuhan atas perjanjian internasional, Menteri Keuangan ditugaskan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang memuat norma kewenangan penetapan negara dan kriteria eksportir yang dapat menggunakan ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria Eksportir yang Memenuhi Ketentuan Khusus dalam Pemenuhan Kewajiban Pemasukan, Penempatan, dan Penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7175);
4.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA EKSPORTIR YANG MEMENUHI KETENTUAN KHUSUS DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMASUKAN, PENEMPATAN, DAN PENGGUNAAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM.
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lain yang mengenai perdagangan dengan Indonesia dapat diberikan perlakuan khusus pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
(2)
Perlakuan khusus pemasukan, penempatan, dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a.
besaran persentase devisa hasil ekspor sumber daya alam yang berasal dari sektor pertambangan yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor sumber daya alam;
 
b.
devisa hasil ekspor sumber daya alam yang berasal dari sektor pertambangan dapat ditempatkan pada rekening khusus devisa hasil ekspor sumber daya alam di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; dan
 
c.
penukaran ke rupiah atas devisa hasil ekspor sumber daya alam yang berasal dari sektor pertambangan dapat dilakukan di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
(3)
Negara mitra dagang yang diberikan perlakuan khusus pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagai forum pengambilan keputusan lintas kementerian dan lembaga.
(4)
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Untuk penerapan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), eksportir harus memenuhi kriteria:
a.
berbentuk perusahaan perseroan;
b.
paling sedikit 1 (satu) pemegang sahamnya berasal dari negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3); dan
c.
pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit mempunyai porsi kepemilikan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 493
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.