Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26 Tahun 2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2026
NOMOR 26 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa untuk memberikan pedoman bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok;
| |||||||
|
b.
|
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok perlu disesuaikan dengan perkembangan pengelolaan pajak rokok;
| |||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 100 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| |||||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
| |||||||
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 82);
| |||||||
|
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
| |||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1205);
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
| |||||||
|
2.
|
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.
| |||||||
|
3.
|
Cukai Rokok adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau atas rokok.
| |||||||
|
4.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SPPR adalah surat yang digunakan oleh wajib Pajak Rokok untuk melaporkan penghitungan dan/atau dasar pembayaran Pajak Rokok.
| |||||||
|
5.
|
Permohonan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan oleh wajib Pajak Rokok untuk mengajukan permohonan pemesanan pita cukai hasil tembakau.
| |||||||
|
6.
|
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
| |||||||
|
7.
|
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
| |||||||
|
8.
|
Rekening Kas Umum Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RKUD Provinsi adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
| |||||||
|
9.
|
Kantor Bea dan Cukai adalah kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| |||||||
|
10.
|
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang mengenai cukai.
| |||||||
|
11.
|
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
| |||||||
|
12.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
| |||||||
|
13.
|
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
| |||||||
|
14.
|
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
| |||||||
|
15.
|
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
| |||||||
|
16.
|
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
| |||||||
|
17.
|
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/kuasa PA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
| |||||||
|
18.
|
Surat Ketetapan Penyetoran Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKP-PR adalah dokumen sebagai dasar penyetoran Pajak Rokok yang memuat rincian jumlah Pajak Rokok per provinsi dalam periode tertentu.
| |||||||
|
19.
|
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
| |||||||
|
20.
|
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
| |||||||
|
21.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
| |||||||
|
22.
|
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
| |||||||
|
23.
|
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
| |||||||
|
24.
|
Collecting Agent adalah agen penerimaan yang meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valuta asing, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valuta asing yang ditunjuk oleh Kuasa BUN pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
| |||||||
|
25.
|
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Collecting Agent atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga persepsi lainnya sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
| |||||||
|
26.
|
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
| |||||||
|
27.
|
Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disingkat SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPPN atas penerimaan Pajak Rokok yang telah dibukukan KPPN.
| |||||||
|
28.
|
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKP-KP2R adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan SPM pengembalian penerimaan.
| |||||||
|
29.
|
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran Jaminan Kesehatan atau iuran Jaminan Kesehatan yang dibayar oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pihak lain atas nama peserta.
| |||||||
|
30.
|
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
| |||||||
|
31.
|
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |||||||
|
32.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK
Bagian
Kesatu Umum
Pasal 2 | ||||||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak Rokok merupakan cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
| |||||||
|
(2)
|
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai Cukai Rokok.
| |||||||
|
(3)
|
Bentuk rokok lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikenakan Pajak Rokok termasuk rokok elektrik.
| |||||||
|
(4)
|
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
| |||||||
|
(5)
|
Hasil pengolahan tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.
| |||||||
|
(6)
|
Tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok.
| |||||||
|
(7)
|
Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
| |||||||
|
(8)
|
Besaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas:
| |||||||
|
|
a.
|
bagian yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah; dan
| ||||||
|
|
b.
|
bagian Pemerintah Daerah.
| ||||||
|
(9)
|
Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok.
| |||||||
|
(10)
|
Pelaksanaan pemungutan Pajak Rokok dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis pemungutan Pajak Rokok.
| |||||||
|
(11)
|
Petunjuk teknis pemungutan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||
|
(1)
|
Besaran penerimaan Pajak Rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) huruf a mengacu pada Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.
| |||||||
|
(2)
|
Mekanisme dan tata cara pengelolaan Pajak Rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah mengalokasikan penerimaan Pajak Rokok bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) huruf b, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya; dan
| ||||||
|
|
b.
|
selebihnya untuk yang tidak ditentukan penggunaannya.
| ||||||
|
(2)
|
Alokasi penerimaan Pajak Rokok bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
| |||||||
|
(3)
|
Alokasi penerimaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk:
| |||||||
|
|
a.
|
kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan; dan
| ||||||
|
|
b.
|
pelayanan kesehatan lainnya dan penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||
|
(4)
|
Alokasi penerimaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
| |||||||
|
|
a.
|
kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan dengan alokasi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) atau ekuivalen dengan 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari total penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
| ||||||
|
|
b.
|
pelayanan kesehatan lainnya paling sedikit sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dan penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah paling banyak sebesar 5% (lima persen).
| ||||||
|
(5)
|
Penggunaan alokasi penerimaan Pajak Rokok bagian Pemerintah Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(6)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mulai digunakan untuk perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2027.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pembayaran Pajak Rokok
Pasal 5 | ||||||||
|
(1)
|
Pajak Rokok merupakan pajak daerah yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak Rokok (self assessment).
| |||||||
|
(2)
|
Penghitungan oleh Wajib Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen SPPR.
| |||||||
|
(3)
|
Wajib Pajak Rokok menyampaikan SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan CK-1.
| |||||||
|
(4)
|
SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
| |||||||
|
(5)
|
Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengalami gangguan, SPPR disampaikan secara tertulis melalui Kantor Bea dan Cukai.
| |||||||
|
(6)
|
SPPR yang disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||||||
|
(1)
|
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SPPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
| |||||||
|
(2)
|
Penelitian terhadap SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
kelengkapan dan kebenaran pengisian SPPR;
| ||||||
|
|
b.
|
kesesuaian antara SPPR dengan CK-1; dan
| ||||||
|
|
c.
|
kebenaran penghitungan Pajak Rokok.
| ||||||
|
(3)
|
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPPR dinyatakan telah lengkap, sesuai, dan benar, Pejabat Bea dan Cukai memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada SPPR.
| |||||||
|
(4)
|
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPPR dinyatakan tidak lengkap, tidak sesuai, dan/atau tidak benar, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan nota penolakan dan disampaikan kepada Wajib Pajak Rokok.
| |||||||
|
(5)
|
Wajib Pajak Rokok yang menerima nota penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyampaikan kembali SPPR setelah melakukan perbaikan.
| |||||||
|
(6)
|
Nota penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||||||
|
(7)
|
Penelitian SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
| |||||||
|
(8)
|
Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengalami gangguan, penelitian terhadap SPPR dilakukan secara manual oleh Pejabat Bea dan Cukai.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak Rokok yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) melakukan pembayaran Pajak Rokok dan pembayaran Cukai Rokok ke RKUN secara tunai.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak Rokok yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) mendapatkan penundaan pembayaran Cukai Rokok, pembayaran Pajak Rokok juga mendapat penundaan pembayaran sesuai dengan batas waktu penundaan pembayaran Cukai Rokok.
| |||||||
|
(3)
|
Pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan kode Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) dengan akun penerimaan non anggaran.
| |||||||
|
(4)
|
Pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Collecting Agent dengan menggunakan kode billing.
| |||||||
|
(5)
|
Kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal biller.
| |||||||
|
(6)
|
Berdasarkan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Collecting Agent menerbitkan BPN.
| |||||||
|
(7)
|
Tata cara pembayaran Pajak Rokok oleh Wajib Pajak Rokok melalui Collecting Agent dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||||||
|
(1)
|
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), yang terdiri atas:
| |||||||
|
|
a.
|
kelengkapan dan kebenaran BPN;
| ||||||
|
|
b.
|
kesesuaian data antara SPPR dengan BPN; dan
| ||||||
|
|
c.
|
kebenaran penghitungan Pajak Rokok.
| ||||||
|
(2)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan pengecekan NTPN secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan
| |||||||
|
(3)
|
Dalam hal pelaksanaan penelitian terhadap pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
| |||||||
|
|
a.
|
tidak dapat dilakukan karena terdapat gangguan pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
| ||||||
|
|
b.
|
ditemukan ketidaksesuaian antara data pembayaran oleh Wajib Pajak Rokok dengan data dalam aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
| ||||||
|
|
Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat meminta konfirmasi penerimaan negara atas pembayaran Pajak Rokok tersebut kepada Kepala KPPN setempat.
| |||||||
|
(4)
|
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui bahwa Pajak Rokok belum dilunasi, permohonan penyediaan pita cukai untuk kebutuhan periode berikutnya tidak dilayani.
| |||||||
|
(5)
|
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melanjutkan proses pelayanan CK-1.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Rekapitulasi Penerimaan Pajak Rokok
Pasal 9 | ||||||||
|
(1)
|
Direktorat teknis yang memiliki tugas dan fungsi penyiapan bahan untuk alokasi Pajak Rokok pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan rekapitulasi penerimaan Pajak Rokok setiap bulan.
| |||||||
|
(2)
|
Rekapitulasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data penerimaan Pajak Rokok bulan sebelumnya.
| |||||||
|
(3)
|
Rekapitulasi penerimaan Pajak Rokok bulan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok.
| |||||||
|
(4)
|
Direktorat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya.
| |||||||
|
(5)
|
Daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk arsip data berupa perangkat lunak yang disimpan pada media penyimpanan digital.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Penagihan Kekurangan Pembayaran Pajak Rokok
Pasal 10 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam hal ditemukan adanya kekurangan Pajak Rokok yang disebabkan karena adanya kekurangan cukai, kesalahan hitung dalam dokumen SPPR atau tidak dilunasinya pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok kepada Wajib Pajak Rokok.
| |||||||
|
(2)
|
Kekurangan cukai yang menyebabkan kurangnya pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
kesalahan hitung dalam dokumen CK-1;
| ||||||
|
|
b.
|
kenaikan golongan pengusaha pabrik;
| ||||||
|
|
c.
|
penggolongan harga jual eceran per batang atau gram; dan/atau
| ||||||
|
|
d.
|
kesalahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
| ||||||
|
(3)
|
Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai surat tagihan pajak daerah yang merupakan dasar penagihan Pajak Rokok.
| |||||||
|
(4)
|
Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak Rokok dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterbitkannya surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok.
| |||||||
|
(5)
|
Penyampaian surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan:
| |||||||
|
|
a.
|
secara langsung;
| ||||||
|
|
b.
|
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
| ||||||
|
|
c.
|
media elektronik atau melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
| ||||||
|
(6)
|
Penyampaian surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok melalui sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sudah tersedia.
| |||||||
|
(7)
|
Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak Rokok wajib melunasi kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak disampaikannya surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak Rokok tidak melunasi kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penyerahan kekurangan pembayaran Pajak Rokok kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan melampirkan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok.
| |||||||
|
(3)
|
Tanggal disampaikannya surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
| |||||||
|
|
a.
|
tanggal pada saat surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok diterima secara langsung, dalam hal surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok disampaikan secara langsung;
| ||||||
|
|
b.
|
tanggal stempel pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dalam hal pengiriman dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir; atau
| ||||||
|
|
c.
|
tanggal yang tertera pada media elektronik, dalam hal pengiriman dilakukan dengan media elektronik.
| ||||||
|
(4)
|
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok berdasarkan surat penyerahan kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur tempat usaha Wajib Pajak Rokok berada.
| |||||||
|
(5)
|
Gubernur menindaklanjuti surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melakukan penagihan kekurangan pembayaran Pajak Rokok kepada Wajib Pajak Rokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penagihan pajak daerah.
| |||||||
|
(6)
|
Berdasarkan penagihan kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Pajak Rokok melakukan pelunasan atas kekurangan Pajak Rokok ke RKUN melalui Collecting Agent dengan menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal biller.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENYETORAN PAJAK ROKOK
Bagian Kesatu
Pejabat Perbendaharaan Negara
Pasal 12 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka penyetoran Pajak Rokok, Menteri selaku BUN yang merupakan PA penerimaan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok menetapkan:
| |||||||
|
|
a.
|
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Penerimaan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok;
| ||||||
|
|
b.
|
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok; dan
| ||||||
|
|
c.
|
Direktur Sistem Perimbangan Keuangan sebagai KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok.
| ||||||
|
(2)
|
Dalam hal Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau Direktur Sistem Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok atau pelaksana tugas KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok.
| |||||||
|
(3)
|
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berhalangan pada waktu bersamaan, Pemimpin PPA BUN Penerimaan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok dapat mengusulkan penggantian pelaksana tugas KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok kepada Menteri.
| |||||||
|
(4)
|
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) merupakan suatu keadaan dimana jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c:
| |||||||
|
|
a.
|
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
| ||||||
|
|
b.
|
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok tidak dapat melaksanakan tugas.
| ||||||
|
(5)
|
Pelaksana tugas KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau pelaksana tugas KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok definitif.
| |||||||
|
(6)
|
Penunjukan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dinyatakan berakhir dalam hal jabatan Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Direktur Sistem Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau pejabat definitif dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
| |||||||
|
(7)
|
Pemimpin PPA BUN Penerimaan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c kepada Menteri.
| |||||||
|
(8)
|
Penggantian KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||||||
|
(1)
|
KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok.
| |||||||
|
(2)
|
KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
menerbitkan SKP-PR;
| ||||||
|
|
b.
|
menerbitkan SKP-KP2R;
| ||||||
|
|
c.
|
menyampaikan rekomendasi penyetoran dan/atau pemotongan Pajak Rokok kepada KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok;
| ||||||
|
|
d.
|
menyampaikan pemberitahuan penyetoran Pajak Rokok kepada gubernur dan kepala BPJS Kesehatan; dan
| ||||||
|
|
e.
|
menyampaikan pemberitahuan penyetoran atas pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||||||
|
(1)
|
KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penyetoran Pajak Rokok.
| |||||||
|
(2)
|
KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
menetapkan staf pengelola keuangan, PPK, dan PPSPM;
| ||||||
|
|
b.
|
melaksanakan penyetoran, pemotongan, penundaan, penghentian, dan penyetoran kembali Pajak Rokok;
| ||||||
|
|
c.
|
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
| ||||||
|
|
d.
|
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok kepada PPA BUN penerimaan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99).
| ||||||
|
(3)
|
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kuasa pengguna anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||||||
|
(1)
|
Penetapan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan dalam rangka mengajukan permintaan pembayaran untuk penyetoran Pajak Rokok, penyetoran pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok, dan penyetoran pembayaran atas hasil pemotongan Pajak Rokok sebagai kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan.
| |||||||
|
(2)
|
Penetapan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat tahun anggaran.
| |||||||
|
(3)
|
Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban PPK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara umum negara pada KPPN.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||||||
|
(1)
|
Penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan dalam rangka melakukan pengujian permintaan pembayaran, pembebanan, dan penerbitan perintah pembayaran atas penyetoran dan/atau pemotongan Pajak Rokok, penyetoran pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok, dan penyetoran pembayaran atas hasil pemotongan Pajak Rokok sebagai kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan.
| |||||||
|
(2)
|
Penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat tahun anggaran.
| |||||||
|
(3)
|
Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban PPSPM dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara umum negara pada KPPN.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penyetoran Pajak Rokok
Pasal 17 | ||||||||
|
(1)
|
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing provinsi sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berikutnya untuk masing-masing provinsi.
| |||||||
|
(2)
|
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun paling lambat pada bulan November tahun anggaran sebelumnya.
| |||||||
|
(3)
|
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rasio jumlah penduduk provinsi terhadap jumlah penduduk nasional dan target penerimaan Cukai Rokok sesuai dengan persetujuan bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara.
| |||||||
|
(4)
|
Penetapan estimasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan target penerimaan Cukai Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan memperhitungkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (6).
| |||||||
|
(5)
|
Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan data jumlah penduduk yang digunakan untuk penghitungan dana alokasi umum untuk tahun anggaran berikutnya.
| |||||||
|
(6)
|
Berdasarkan penetapan proporsi dan estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menetapkan alokasi bagi hasil Pajak Rokok untuk masing-masing kabupaten/kota sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
| |||||||
|
(7)
|
Alokasi bagi hasil Pajak Rokok untuk masing-masing kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling lambat bulan November tahun anggaran sebelumnya.
| |||||||
|
(8)
|
Penetapan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada:
| |||||||
|
|
a.
|
bupati/walikota; dan
| ||||||
|
|
b.
|
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
| ||||||
|
|
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||||||
|
(1)
|
Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan data realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan surat permintaan yang disampaikan oleh KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok.
| |||||||
|
(2)
|
Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulanan pada minggu pertama triwulan berikutnya.
| |||||||
|
(3)
|
Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan keempat dilakukan pada minggu pertama bulan Desember berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok triwulan empat sampai dengan tanggal 30 November tahun berkenaan.
| |||||||
|
(4)
|
Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bulan Desember dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | ||||||||
|
(1)
|
Berdasarkan data realisasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan penetapan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok menerbitkan SKP-PR.
| |||||||
|
(2)
|
SKP-PR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
Lembar ke-1 untuk KPPN Jakarta II;
| ||||||
|
|
b.
|
Lembar ke-2 untuk PPK; dan
| ||||||
|
|
c.
|
Lembar ke-3 untuk pertinggal.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | ||||||||
|
(1)
|
KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok menyampaikan SKP-PR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) kepada KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok.
| |||||||
|
(2)
|
Berdasarkan SKP-PR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menerbitkan SPP untuk penyetoran Pajak Rokok.
| |||||||
|
(3)
|
PPK menyampaikan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan dilampiri SKP-PR kepada PPSPM.
| |||||||
|
(4)
|
PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP yang dilampiri SKP-PR sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| |||||||
|
(5)
|
Pemeriksaan dan pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran, pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran BUN pada KPPN.
| |||||||
|
(6)
|
Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian SPP dinyatakan:
| |||||||
|
|
a.
|
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPSPM menerbitkan SPM; atau
| ||||||
|
|
b.
|
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPSPM mengembalikan SPP kepada PPK untuk diperbaiki atau dilengkapi.
| ||||||
|
(7)
|
PPSPM menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan dilampiri SKP-PR kepada KPPN Jakarta II.
| |||||||
|
(8)
|
Tata cara penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan tata cara penyampaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran, pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran BUN pada KPPN.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | ||||||||
|
(1)
|
Berdasarkan SPM dan SKP-PR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7), KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(2)
|
Berdasarkan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan menyampaikan surat pemberitahuan penyetoran Pajak Rokok kepada gubernur paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak SP2D penyetoran Pajak Rokok diterbitkan.
| |||||||
|
(3)
|
Penyampaian surat pemberitahuan penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui media elektronik atau melalui sistem aplikasi pelaporan Pajak Rokok.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | ||||||||
|
(1)
|
Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke masing-masing RKUD Provinsi dilakukan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok dan proporsi untuk masing-masing provinsi.
| |||||||
|
(2)
|
Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap triwulanan pada bulan pertama triwulan berikutnya.
| |||||||
|
(3)
|
Untuk penerimaan bulan Oktober dan November, Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember.
| |||||||
|
(4)
|
Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penerimaan sampai dengan bulan Desember dilaksanakan bersamaan dengan penyetoran triwulan I tahun anggaran berikutnya.
| |||||||
|
(5)
|
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhitungkan hasil rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
| |||||||
|
(6)
|
Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah:
| |||||||
|
|
a.
|
gubernur menyalurkan seluruh bagi hasil Pajak Rokok kepada kabupaten/kota atas realisasi Pajak Rokok yang diterima oleh provinsi pada triwulan sebelumnya; dan
| ||||||
|
|
b.
|
gubernur menyampaikan laporan realisasi penyaluran bagi hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||||||
|
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Pusat terdapat selisih antara penerimaan Pajak Rokok di RKUN dengan penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan rekonsiliasi untuk memperhitungkan selisih tersebut pada penyetoran Pajak Rokok tahun berikutnya.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK ROKOK
Pasal 24 | ||||||||
|
(1)
|
Gubernur menetapkan jumlah bagi hasil Pajak Rokok kabupaten/kota setelah Pajak Rokok diterima di RKUD Provinsi.
| |||||||
|
(2)
|
Penetapan jumlah bagi hasil Pajak Rokok kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan keputusan gubernur.
| |||||||
|
(3)
|
Berdasarkan keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menyalurkan bagi hasil Pajak Rokok kepada kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Pajak Rokok di RKUD Provinsi.
| |||||||
|
(4)
|
Penyaluran bagi hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok pada RKUD Provinsi.
| |||||||
|
(5)
|
Dalam hal realisasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih besar atau lebih kecil dari yang telah dianggarkan di anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi, penyaluran bagi hasil Pajak Rokok tetap dilaksanakan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok pada RKUD Provinsi.
| |||||||
|
(6)
|
Dalam hal penyaluran bagi hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah atau anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan, penyaluran tetap dilakukan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok pada RKUD Provinsi.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 | ||||||||
|
(1)
|
Ketentuan mengenai bagi hasil Pajak Rokok kepada kabupaten/kota dan variabel yang digunakan dalam penghitungan bagi hasil Pajak Rokok diatur dalam peraturan daerah provinsi.
| |||||||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai formula penghitungan bagi hasil Pajak Rokok dan tata cara penyaluran bagi hasil Pajak Rokok diatur dalam peraturan gubernur.
| |||||||
|
(3)
|
Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengatur pendelegasian wewenang penetapan alokasi bagi hasil Pajak Rokok yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota kepada kepala perangkat daerah yang menangani pendapatan dan/atau keuangan daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PEMOTONGAN PAJAK ROKOK SEBAGAI KONTRIBUSI DUKUNGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Pasal 26 | ||||||||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
| |||||||
|
(2)
|
Untuk mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib merencanakan dan menganggarkan dukungan tersebut dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 | ||||||||
|
(1)
|
Kewajiban dukungan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dilaksanakan melalui kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan yang bersumber dari penerimaan Pajak Rokok bagian masing-masing Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a.
| |||||||
|
(2)
|
Besaran kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a.
| |||||||
|
(3)
|
Besaran kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok masing-masing provinsi dan kabupaten/kota, dengan memperhitungkan Jaminan Kesehatan daerah yang diintegrasikan ke dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
| |||||||
|
(4)
|
Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota dikenai pemotongan pajak rokok sebesar selisih kurang atas kewajiban kontribusi Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka mengetahui kecukupan perencanaan dan penganggaran kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan.
| |||||||
|
(2)
|
Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disepakati oleh masing-masing pihak dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang memuat data:
| |||||||
|
|
a.
|
rencana penerimaan Pajak Rokok;
| ||||||
|
|
b.
|
rencana anggaran Jaminan Kesehatan daerah yang diintegrasikan ke dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan; dan
| ||||||
|
|
c.
|
selisih lebih atau kurang antara anggaran Jaminan Kesehatan daerah yang diintegrasikan ke dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dengan kontribusi wajib dukungan program Jaminan Kesehatan dari alokasi Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
| ||||||
|
(3)
|
Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||||||
|
(4)
|
Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh kepala daerah dan pejabat BPJS Kesehatan.
| |||||||
|
(5)
|
Dalam menandatangani berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk.
| |||||||
|
(6)
|
Berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Pemerintah Daerah yang melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka pelaksanaan dukungan program Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan.
| |||||||
|
(2)
|
Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang memuat data:
| |||||||
|
|
a.
|
anggaran dan realisasi penerimaan Pajak Rokok;
| ||||||
|
|
b.
|
pembayaran Jaminan Kesehatan daerah yang diintegrasikan ke dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, yang meliputi:
| ||||||
|
|
|
1.
|
realisasi pembayaran Jaminan Kesehatan daerah dari RKUD ke BPJS Kesehatan;
| |||||
|
|
|
2.
|
realisasi potongan Pajak Rokok untuk BPJS Kesehatan; dan
| |||||
|
|
|
3.
|
realisasi kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan daerah yang dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak rokok dikalikan dengan besaran persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a.
| |||||
|
|
c.
|
selisih lebih atau kurang antara jumlah realisasi pembayaran Jaminan Kesehatan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 dan angka 2 dikurangi dengan realisasi kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3.
| ||||||
|
(3)
|
Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dengan contoh format yang tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||||||
|
(4)
|
Dalam hal hasil rekonsiliasi terdapat selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, selisih kurang tersebut diperhitungkan dalam berita acara kesepakatan tahun berikutnya.
| |||||||
|
(5)
|
Dalam hal hasil rekonsiliasi menunjukkan bahwa realisasi pembayaran Jaminan Kesehatan daerah termasuk di dalamnya pemotongan Pajak Rokok melebihi kontribusi wajib dukungan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a, BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kesepakatan untuk:
| |||||||
|
|
a.
|
menambah jumlah kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan dimaksud;
| ||||||
|
|
b.
|
memperhitungkan kelebihan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban kontribusi Jaminan Kesehatan sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) untuk tahun berikutnya; dan/atau
| ||||||
|
|
c.
|
memperhitungkan kelebihan tersebut sebagai pembayaran tunggakan pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 30 | ||||||||
|
(1)
|
Berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), dan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), gubernur membuat kompilasi berita acara.
| |||||||
|
(2)
|
Kompilasi berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh gubernur dan pejabat BPJS Kesehatan.
| |||||||
|
(3)
|
Dalam menandatangani kompilasi berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk.
| |||||||
|
(4)
|
Gubernur menyampaikan kompilasi berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahun anggaran berkenaan.
| |||||||
|
(5)
|
Kompilasi berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik dan/atau dokumen fisik.
| |||||||
|
(6)
|
Dalam hal tanggal 31 Maret sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian kompilasi berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada hari kerja berikutnya.
| |||||||
|
(7)
|
Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota mengalami:
| |||||||
|
|
a.
|
bencana alam;
| ||||||
|
|
b.
|
bencana nonalam; dan/atau
| ||||||
|
|
c.
|
bencana sosial,
| ||||||
|
|
Menteri dapat menetapkan perpanjangan batas waktu penyampaian kompilasi berita acara.
| |||||||
|
(8)
|
Kompilasi berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam huruf G dan huruf H Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 31 | ||||||||
|
(1)
|
Pemotongan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
dalam hal anggaran dan/atau realisasi kontribusi Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang tercantum dalam kompilasi berita acara kesepakatan kurang dari 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen), pemotongan Pajak Rokok dilakukan sebesar selisih kurang dari 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen); atau
| ||||||
|
|
b.
|
dalam hal Pemerintah Daerah provinsi tidak menyampaikan kompilasi berita acara kesepakatan, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya dikenakan pemotongan Pajak Rokok sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen).
| ||||||
|
(2)
|
Hasil pemotongan penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan.
| |||||||
|
(3)
|
Hasil pemotongan penerimaan Pajak Rokok yang telah disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan untuk pemenuhan kewajiban Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ROKOK
Pasal 32 | ||||||||
|
(1)
|
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak Rokok, Wajib Pajak Rokok dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
| |||||||
|
(2)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh:
| |||||||
|
|
a.
|
adanya kesalahan penghitungan;
| ||||||
|
|
b.
|
pembayaran Pajak Rokok atas objek yang seharusnya bukan merupakan objek Pajak Rokok;
| ||||||
|
|
c.
|
pembayaran Pajak Rokok yang seharusnya tidak terutang; dan/atau
| ||||||
|
|
d.
|
adanya pengembalian Cukai Rokok.
| ||||||
|
(3)
|
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok disebabkan karena adanya pengembalian Cukai Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok dapat diajukan sepanjang dokumen dasar pengembalian cukai tidak melebihi batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya.
| |||||||
|
(4)
|
Berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan tanda bukti kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
| |||||||
|
(5)
|
Tanda bukti kelebihan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Wajib Pajak Rokok dan dapat digunakan sebagai dasar pengembalian Pajak Rokok dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitan tanda bukti kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
| |||||||
|
(6)
|
Kelebihan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dikembalikan dalam hal Pajak Rokok yang dimintakan pengembalian telah dibukukan di RKUN.
| |||||||
|
(7)
|
Tanda bukti kelebihan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam huruf I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 33 | ||||||||
|
(1)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan pengembalian (restitusi) kepada Wajib Pajak Rokok.
| |||||||
|
(2)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok atas adanya pengembalian Cukai Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara:
| |||||||
|
|
a.
|
diperhitungkan pada pembayaran Pajak Rokok berikutnya (kompensasi) dalam hal pengembalian Cukai Rokok diperhitungkan pada pembayaran Cukai Rokok berikutnya; atau
| ||||||
|
|
b.
|
pengembalian (restitusi) kepada Wajib Pajak Rokok dalam hal pengembalian Cukai Rokok dilakukan dengan pengembalian uang.
| ||||||
|
(3)
|
Pengembalian Pajak Rokok yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disampaikan Wajib Pajak Rokok pada saat mengajukan SPPR berikutnya.
| |||||||
|
(4)
|
Dalam hal pengembalian Pajak Rokok dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Wajib Pajak Rokok mengajukan permohonan pengembalian Pajak Rokok secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan dilampiri:
| |||||||
|
|
a.
|
tanda bukti kelebihan pembayaran; dan
| ||||||
|
|
b.
|
informasi nomor rekening tujuan pengembalian milik Wajib Pajak Rokok.
| ||||||
|
(5)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5).
| |||||||
|
(6)
|
Dalam hal Wajib Pajak Rokok menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok dianggap tidak disampaikan dan kelebihan pembayaran Pajak Rokok tidak dapat dimintakan kembali.
| |||||||
|
(7)
|
Atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian kelengkapan berkas permohonan dan memeriksa jangka waktu berlakunya tanda bukti kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
| |||||||
|
(8)
|
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah sesuai, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat permintaan penerbitan SKTB kepada Kepala KPPN untuk pengembalian Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.
| |||||||
|
(9)
|
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat ketidaksesuaian, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penolakan kepada Wajib Pajak Rokok.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 34 | ||||||||
|
(1)
|
Berdasarkan surat permintaan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (8), Kepala KPPN menerbitkan SKTB.
| |||||||
|
(2)
|
SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam huruf J Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||||||
|
(3)
|
Kepala Kantor Bea dan Cukai setempat menyampaikan surat rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok dengan dilampiri:
| |||||||
|
|
a.
|
dokumen permohonan dari Wajib Pajak Rokok;
| ||||||
|
|
b.
|
tanda bukti kelebihan pembayaran Pajak Rokok;
| ||||||
|
|
c.
|
SKTB untuk pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
| ||||||
|
|
d.
|
informasi nomor rekening tujuan pengembalian milik Wajib Pajak Rokok.
| ||||||
|
(4)
|
Penyampaian surat rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
| |||||||
|
|
a.
|
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kelebihan pembayaran Pajak Rokok atas bagian yang dapat digunakan untuk penegakan hukum oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) huruf a; dan
| ||||||
|
|
b.
|
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atas kelebihan pembayaran Pajak Rokok bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) huruf b.
| ||||||
|
(5)
|
Berdasarkan surat rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok menerbitkan SKP-KP2R dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
Lembar ke-1 untuk KPPN Jakarta II; dan
| ||||||
|
|
b.
|
Lembar ke-2 sebagai pertinggal.
| ||||||
|
(6)
|
KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok menyampaikan SKP-KP2R sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok.
| |||||||
|
(7)
|
Berdasarkan SKP-KP2R sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPK menerbitkan SPP atas pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
| |||||||
|
(8)
|
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada PPSPM dengan dilampiri SKP-KP2R.
| |||||||
|
(9)
|
Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (8), PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok.
| |||||||
|
(10)
|
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan dan pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok telah memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
| |||||||
|
|
a.
|
Lembar ke-1 dan ke-2 untuk KPPN Jakarta II; dan
| ||||||
|
|
b.
|
Lembar ke-3 sebagai pertinggal.
| ||||||
|
(11)
|
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan dengan menggunakan Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) kode akun kontrapos akun penerimaan non anggaran.
| |||||||
|
(12)
|
PPSPM menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada KPPN Jakarta II dilampiri dengan lembar ke-1 SKP-KP2R.
| |||||||
|
(13)
|
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan SKP-KP2R sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(14)
|
Berdasarkan surat rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan proses pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok kepada Wajib Pajak Rokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN REKONSILIASI
Pasal 35 | ||||||||
|
(1)
|
Gubernur menyampaikan laporan realisasi penyaluran bagi hasil Pajak Rokok dari provinsi ke kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) kepada Menteri secara elektronik dan/atau dokumen fisik.
| |||||||
|
(2)
|
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan penyaluran bagi hasil Pajak Rokok ke kabupaten/kota.
| |||||||
|
(3)
|
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam huruf K Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||||||
|
(4)
|
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara benar dan lengkap.
| |||||||
|
(5)
|
Dalam hal laporan realisasi tidak disampaikan secara lengkap sesuai dengan contoh format sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan realisasi dianggap belum disampaikan.
| |||||||
|
(6)
|
Dalam hal laporan realisasi dianggap belum disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Gubernur untuk melengkapi dan memperbaiki laporan realisasi.
| |||||||
|
(7)
|
Dalam hal penyampaian laporan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), penyetoran Pajak Rokok triwulan berikutnya ditunda sampai dengan laporan realisasi diterima secara benar dan lengkap.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 36 | ||||||||
|
(1)
|
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan laporan atas penerimaan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok kepada Menteri.
| |||||||
|
(2)
|
Penyampaian laporan atas penerimaan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 37 | ||||||||
|
(1)
|
Menteri melakukan pemantauan atas:
| |||||||
|
|
a.
|
penetapan alokasi Pajak Rokok, termasuk bagi hasil Pajak Rokok;
| ||||||
|
|
b.
|
penetapan alokasi penggunaan Pajak Rokok, termasuk bagi hasil Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum; dan
| ||||||
|
|
c.
|
penyaluran bagi hasil Pajak Rokok oleh gubernur.
| ||||||
|
(2)
|
Gubernur melakukan pemantauan atas penggunaan Pajak Rokok, termasuk bagi hasil Pajak Rokok untuk pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 38 | ||||||||
|
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan/atau Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan rekonsiliasi dalam rangka pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 39 | ||||||||
|
(1)
|
Penyetoran Pajak Rokok kepada provinsi yang baru dibentuk, dilaksanakan untuk pertama kali setelah provinsi baru dimaksud menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(2)
|
Penyetoran penerimaan Pajak Rokok berikutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan provinsi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 40 | ||||||||
|
(1)
|
Penggunaan penerimaan alokasi Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan berpedoman pada keputusan Menteri mengenai penandaan rincian belanja daerah dari hasil penerimaan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||
|
(2)
|
Kegiatan penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b minimal berupa:
| |||||||
|
|
a.
|
sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau; dan
| ||||||
|
|
b.
|
operasi pemberantasan rokok ilegal.
| ||||||
|
(3)
|
Kegiatan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang dapat disinergikan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| |||||||
|
(4)
|
Dalam hal penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penegakan hukum tersebut dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dituangkan dalam dokumen kerja sama atau dokumen lain yang disepakati para pihak.
| |||||||
|
(5)
|
Penggunaan Pajak Rokok untuk kegiatan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan dalam hal dana bagi hasil cukai hasil tembakau tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan dimaksud.
| |||||||
|
(6)
|
Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran terdapat sisa penggunaan Pajak Rokok yang berasal dari penerimaan Pajak Rokok bagian Pemerintah Daerah untuk provinsi dan bagian kabupaten/kota yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, sisa penggunaan Pajak Rokok tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dan/atau penegakan hukum pada tahun anggaran berikutnya.
| |||||||
|
(7)
|
Dokumen kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam huruf L Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 41 | ||||||||
|
(1)
|
Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk:
| |||||||
|
|
a.
|
menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1); dan
| ||||||
|
|
b.
|
melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
| ||||||
|
(2)
|
Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk:
| |||||||
|
|
a.
|
menetapkan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing provinsi sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berikutnya untuk masing-masing provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
| ||||||
|
|
b.
|
menetapkan perpanjangan batas waktu penyampaian berita acara kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7).
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42 | ||||||||
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1031), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 43 | ||||||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 302
| ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.