Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 25/PMK.07/2022
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25/PMK.07/2022 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2/
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/
|
|
b.
|
bahwa untuk pemutakhiran data rincian dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022, perlu dilakukan penyesuaian atas rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2/
| |
|
| |
Pasal I | |
|
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/
| |
|
| |
Pasal II | |
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
| |
|
Di tetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 290
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.