Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 223/PMK.011/2008

Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN,
NOMOR 223/PMK.011/2008
 
TENTANG

PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
3.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR.
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
2.
Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai kepabeanan.
3.
Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
4.
Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait.
5.
Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional yang berpedoman pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam untuk penetapan tarif Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya.
 
 

Pasal 2

Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
 

Pasal 3

Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tarif Bea Keluar adalah barang ekspor berupa Rotan, Kulit, dan Kayu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
 

Pasal 4

(1)
Terhadap penetapan dan pengenaan tarif Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
(a)
Untuk Harga Referensi sampai dengan USD700 (tujuh ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 1 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
(b)
Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD701 (tujuh ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD750 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 2 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
(c)
Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD751 (tujuh ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD800 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 3 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
(d)
Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD801 (delapan ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 4 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
(e)
Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD851 (delapan ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD900 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 5 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
(f)
Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD901 (sembilan ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD950 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 6 pada Lampiran 11 Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
(g)
Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD951 (sembilan ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 7 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
(h)
Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD1,001 (seribu satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,050 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 8 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
(i)
Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD1,051 (seribu lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 9 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
(j)
Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD1,101 (seribu seratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,150 (seribu seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 10 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
(k)
Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD1,151 (seribu seratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,200 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 11 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
(l)
Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD1,201 (seribu dua ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,250 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 12 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
(m)
Untuk Harga Referensi lebih dari atau sama dengan USD1,251 (seribu dua ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 13 pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan berpedoman pada harga CPO CIF Rotterdam.
 
 

Pasal 5

(1)
Perhitungan Bea Keluar adalah sebagai berikut:
 
a.
Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
 
 
Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
 
b.
Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
 
 
Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
(2)
Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
 
 

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.011/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.