Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 159/PMK.011/2008

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 159/PMK.011/2008
 
TENTANG

PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mengatasi dampak penurunan harga CPO secara signifikan di pasaran internasional perlu dilakukan penguatan ekspor dengan cara mengurangi hambatan ekspor melalui penurunan tarif Pungutan Ekspor atas Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor;
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
2.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.011/2008;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a.
Nomor 130/PMK.010/2005;
b.
c.
d.
Nomor 88/PMK.010/2006;
e.
f.
g.
h.
i.
diubah sebagai berikut:
  
1.
Mengubah Pasal 3 ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 72/PMK.011/2008 sehingga Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Jenis barang ekspor tertentu dan besaran tarif Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
(1a)
Penetapan dan pengenaan tarif Pungutan Ekspor terhadap barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
Untuk harga referensi sampai dengan USD700 (tujuh ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 
b.
Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD701 (tujuh ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD750 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 2 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 
c.
Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD751 (tujuh ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD800 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 3 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 
d.
Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD801 (delapan ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 4 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 
e.
Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD851 (delapan ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD900 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 5 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 
f.
Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD901 (sembilan ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD950 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 6 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 
g.
Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD951 (sembilan ratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 7 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 
h.
Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD1,001 (seribu satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,050 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 8 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 
i.
Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD1,051 (seribu limapuluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 9 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 
j.
Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD1,101 (seribu seratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,150 (seribu seratus limapuluh satu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 10 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 
k.
Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD1,151 (seribu seratus lima puluh satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,200 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 11 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 
l.
Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD1,201 (seribu dua ratus satu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,250 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 12 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 
m.
Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD1,251 (seribu satu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 13 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
(1b)
Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan berpedoman pada harga CPO CIF Rotterdam.
 
(2)
dihapus.
 
 
 
2.
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.011/2008 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 November 2008.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2008
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.