Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 112/PMK.02/2012
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112/PMK.02/2012 TENTANG
PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
| |||
|
b.
|
bahwa dalam rangka pemantapan penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, serta ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
| |||
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010.
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.
| ||||
|
| ||||
Pasal 1 | ||||
|
(1)
|
Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) yang dipimpinnya.
| |||
|
(2)
|
Selain menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyusun RKA-K/L untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Rencana Dana Pengeluaran-Bendahara Umum Negara (RDP-BUN).
| |||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan RDP-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
| |||
|
|
| |||
Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan menggunakan pendekatan:
| |||
|
|
a.
|
kerangka pengeluaran jangka menengah;
| ||
|
|
b.
|
penganggaran terpadu; dan
| ||
|
|
c.
|
penganggaran berbasis kinerja.
| ||
|
(2)
|
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran yang meliputi:
| |||
|
|
a.
|
klasifikasi organisasi;
| ||
|
|
b.
|
klasifikasi fungsi; dan
| ||
|
|
c.
|
klasifikasi jenis belanja.
| ||
|
(3)
|
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun menggunakan instrumen:
| |||
|
|
a.
|
indikator Kinerja
| ||
|
|
b.
|
standar biaya dan
| ||
|
|
c.
|
evaluasi Kinerja.
| ||
|
(4)
|
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan memperhatikan petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L serta berdasarkan:
| |||
|
|
a.
|
Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
| ||
|
|
b.
|
Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga;
| ||
|
|
c.
|
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN;
| ||
|
|
d.
|
standar biaya; dan
| ||
|
|
e.
|
Kebijakan pemerintah lainnya.
| ||
|
(5)
|
Klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Klasifikasi Anggaran.
| |||
|
|
| |||
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program menyusun RKA-K/L per program dengan menggunakan format RKA-K/L dan sistem aplikasi RKA-K/L yang memuat rincian alokasi berdasarkan:
| |||
|
|
a.
|
angka dasar dan/atau
| ||
|
|
b.
|
inisiatif baru.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal RKA-K/L yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat inisiatif baru, K/L wajib melengkapi inisiatif baru tersebut dengan dokumen pendukung.
| |||
|
(3)
|
RKA-K/L yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk dilakukan konsolidasi.
| |||
|
(4)
|
RKA-K/L yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program.
| |||
|
|
| |||
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan untuk dilakukan penelaahan dalam forum penelaahan antara Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
| |||
|
(2)
|
Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan untuk meneliti:
| |||
|
|
a.
|
kelayakan anggaran terhadap sasaran Kinerja yang direncanakan; dan
| ||
|
|
b.
|
konsistensi sasaran Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dengan Rencana Kerja Pemerintah.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga melakukan pembahasan RKA-K/L dengan DPR dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, pembahasan tersebut difokuskan pada konsultasi atas usulan inisiatif baru.
| |||
|
|
| |||
Pasal 5 | ||||
|
Pendekatan, instrumen, dan tata cara penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, format dan integrasi RKA-K/L dalam SPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta tata cara penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
| ||||
|
| ||||
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dihimpun oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan Nota Keuangan.
| |||
|
(2)
|
Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dilakukan pembahasan paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
| |||
|
|
| |||
Pasal 7 | ||||
|
Dalam hal RKA-K/L hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) belum diterima Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sampai dengan akhir bulan Juli, Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L disusun berdasarkan RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
| ||||
|
| ||||
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN antara Pemerintah dengan DPR tidak mengakibatkan perubahan RKA-K/L dan telah disetujui DPR, RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi bahan penyusunan Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (DHP RKA-K/L).
| |||
|
(2)
|
DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan November.
| |||
|
|
| |||
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN antara Pemerintah dengan DPR mengakibatkan perubahan RKA-K/L, Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian RKA-K/L.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai inisiatif baru, K/L wajib melengkapi dengan dokumen pendukung.
| |||
|
(3)
|
RKA-K/L yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
| |||
|
(4)
|
RKA-K/L yang telah disetujui oleh DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan penyusunan DHP RKA-K/L.
| |||
|
(5)
|
DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan November.
| |||
|
|
| |||
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN antara Pemerintah dengan DPR, DPR belum menyetujui RKA-K/L sampai dengan minggu ketiga bulan Nopember, DHP RKA-K/L disusun mengacu pada RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 9 ayat (1).
| |||
|
(2)
|
DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III paling lambat minggu ketiga bulan November dengan ketentuan alokasi anggaran selain untuk biaya operasional diblokir.
| |||
|
|
| |||
Pasal 11 | ||||
|
DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), dan Pasal 10 ayat (2) menjadi dasar penyusunan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
| ||||
|
| ||||
Pasal 12 | ||||
|
Seluruh dokumen pendukung RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) dialihdokumenkan oleh K/L dalam bentuk data elektronik dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
| ||||
|
| ||||
Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
| |||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
| |||
|
|
| |||
Pasal 14 | ||||
|
Dalam hal RKA-K/L belum dapat diintegrasikan ke dalam SPAN, konsolidasi RKA-K/L dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi RKA-K/L.
| ||||
|
| ||||
Pasal 15 | ||||
|
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penyusunan dan penelaahan revisi RKA-K/L.
| ||||
|
| ||||
Pasal 16 | ||||
|
Petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka penyusunan dan penelaahan RKA-K/L diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran
| ||||
|
| ||||
Pasal 17 | ||||
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
| ||||
Pasal 18 | ||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 677
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.