Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 10 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2025

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
5.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
6.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodesifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda atau sebutan lainnya adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah.
6.
Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Daerah selanjutnya disebut Rakortekbang adalah rapat koordinasi teknis antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
8.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
9.
Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RPD adalah dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024 serta daerah otonom baru.
10.
Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
11.
Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
12.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
13.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Daerah.
15.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
16.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun RPD.
17.
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
18.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
19.
Peraturan Gubernur yang selanjutnya disingkat Pergub adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Gubernur.
20.
Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota yang selanjutnya disingkat Perbup/Perwali adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
22.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
23.
Program Strategis Nasional adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
24.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek atau program (kumpulan proyek) yang memiliki sifat strategis, terukur dan berdampak signifikan pada pencapaian sasaran RPJMN Tahun 2025-2029 khususnya program prioritas presiden termasuk program hasil terbaik cepat terutama untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, mengurangi kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta yang mendorong pemerataan pembangunan.
 
 
 
 
BAB II
PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
 

Pasal 2

(1)
Penyusunan RKPD Tahun 2026 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Visi, Misi, dan program kepala daerah terpilih yang dijabarkan ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kinerja, program yang termuat dalam RPJMD 2025-2029.
(2)
RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
 
a.
rancangan kerangka ekonomi daerah;
 
b.
prioritas pembangunan daerah;
 
c.
rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
 
d.
Program Strategis Nasional; dan
 
e.
kesepakatan Rakortekbang Nasional Tahun 2025.
(3)
Penyusunan RKPD Tahun 2026 dilakukan simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan RPJMD 2025-2029.
(4)
Bagi daerah yang Kepala Daerah masih dijabat oleh penjabat Kepala Daerah, penyusunan RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan RPD atau RPJMD yang masih berlaku dengan berpedoman pada RPJMN 2025-2029 dan RPJPD 2025-2045.
(5)
Dalam hal Daerah telah memiliki Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah, dilakukan perubahan terhadap RKPD Tahun 2026 yang telah ditetapkan atau penyesuaian terhadap rancangan RKPD Tahun 2026 sesuai dengan penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Penyusunan RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berpedoman pada RPJMD Tahun 2022-2027.
(7)
Penyusunan RKPD Tahun 2026 diinput dan diproses ke dalam SIPD.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menjadi pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah.
(2)
Penyusunan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan disusun secara simultan dengan penyusunan Renstra Perangkat Daerah.
(3)
RKPD Tahun 2026 memuat Program, kegiatan, dan subkegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
(4)
RKPD provinsi Tahun 2026 berpedoman pada RKP Tahun 2026 dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 berpedoman pada RKP Tahun 2026 dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta RKPD provinsi Tahun 2026.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Kesepakatan Rakortekbang Nasional Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e memuat outcome prioritas, program dan sub kegiatan yang mendukung asta cita.
(2)
Kesepakatan Rakortekbang Nasional Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan kegiatan dan sub kegiatan pada Renja Perangkat Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3)
Kesepakatan Rakortekbang Nasional Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pemerintah provinsi dalam menyusun RKPD Tahun 2026 terlebih dahulu melaksanakan Rakortekbang antardaerah kabupaten/kota lingkup provinsi bersamaan dengan pelaksanaan Musrenbang provinsi.
(2)
Rakortekbang provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
 
a.
penyelarasan prioritas pembangunan nasional dengan prioritas pembangunan daerah provinsi dan prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota;
 
b.
penyelarasan prioritas pembangunan daerah provinsi dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota;
 
c.
sinkronisasi program dan kegiatan kementerian/lembaga dengan program, kegiatan, dan sub kegiatan Perangkat Daerah provinsi, dan program, kegiatan, dan sub kegiatan Perangkat Daerah kabupaten/kota dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional;
 
d.
sinkronisasi program, kegiatan, dan sub kegiatan Perangkat Daerah provinsi dengan program, kegiatan, dan sub kegiatan Perangkat Daerah kabupaten/kota dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah; dan
 
e.
menyepakati pendanaan untuk mendukung sasaran pembangunan daerah provinsi yang bersumber dari belanja bantuan keuangan daerah.
(3)
Pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) terlebih dahulu menyelenggarakan Musrenbang kabupaten/kota.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Musrenbang RKPD bagi Pemerintah Daerah di Provinsi Papua menjadi bagian tahapan penyusunan RKPD yang merupakan satu rangkaian dan bagian tidak terpisahkan dengan Musrenbang Otonomi Khusus.
(2)
Pemerintah Daerah di Provinsi Papua berdasarkan hasil Musrenbang RKPD dan Musrenbang Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyusun rencana anggaran dan program atas penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Papua.
(3)
Rencana anggaran dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyempurnaan rancangan akhir RKPD Tahun 2026 oleh Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan menjadi Pergub dan Perbup/Perwali.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Rancangan akhir RKPD Tahun 2026 menjadi bahan penyusunan rancangan Pergub mengenai RKPD provinsi Tahun 2026 dan rancangan Perbup/Perwali mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2026.
(2)
Rancangan Pergub mengenai RKPD provinsi Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(3)
Rancangan Perbup/Perwali mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Kepala Bappeda provinsi.
(4)
Rancangan Pergub mengenai RKPD provinsi Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Rancangan Perbup/Perwali mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui surat permohonan fasilitasi dengan melampirkan:
 
a.
rancangan akhir RKPD Tahun 2026;
 
b.
berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD Tahun 2026;
 
c.
hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan;
 
d.
gambaran konsistensi program antara rancangan atau rancangan akhir RPJMD 2025-2029 dan RKPD;
 
e.
hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah; dan
 
f.
daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2026.
(5)
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Kepala Bappeda provinsi berdasarkan surat permohonan dan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan fasilitasi dengan menggunakan SIPD.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atas nama Menteri kepada gubernur sebagai bahan dasar penyempurnaan rancangan Pergub mengenai RKPD provinsi Tahun 2026 dan disampaikan oleh Kepala Bappeda provinsi atas nama gubernur kepada bupati/wali kota sebagai bahan dasar penyempurnaan rancangan Perbup/Perwali mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2026.
(2)
Penyempurnaan terhadap rancangan Pergub dan rancangan Perbup/Perwali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk matriks hasil penyempurnaan.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Penyusunan RKPD Tahun 2026 dalam hal RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) belum ditetapkan, mengacu tema, prioritas nasional, dan sasaran pembangunan nasional yang termuat dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional tentang rancangan RKP Tahun 2026.
(2)
Sasaran pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laju pertumbuhan ekonomi (%), PDRB per kapita (juta), kontribusi PDRB provinsi, tingkat kemiskinan (%), tingkat pengangguran terbuka (%), rasio gini, indeks modal manusia, persentase penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (%), dan indeks kualitas lingkungan hidup daerah sebagaimana tercantum dalam daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2026.
(3)
Arah kebijakan pembangunan nasional dan Program Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5), daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf f, dan matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Gubernur menetapkan RKPD Tahun 2026 pada bulan Juni 2025.
(2)
Dalam hal RKP Tahun 2026 belum ditetapkan sampai dengan bulan Juni 2025, gubernur dapat menetapkan Pergub tentang RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bupati/walikota menetapkan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah RKPD provinsi Tahun 2026 ditetapkan.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Gubernur menyampaikan Pergub tentang RKPD provinsi Tahun 2026 beserta matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pergub tentang RKPD provinsi Tahun 2026 ditetapkan.
(2)
RKPD provinsi Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
 
a.
pedoman penyusunan rancangan KUA dan PPAS;
 
b.
bahan sinkronisasi penyusunan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; dan
 
c.
bahan evaluasi pembangunan daerah Tahun 2026.
 

Pasal 12

(1)
Bupati/wali kota menyampaikan Perbup tentang RKPD kabupaten Tahun 2026 atau Perwali tentang RKPD kota Tahun 2026 beserta matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Kepala Bappeda provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Perbup/Perwali tentang RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 ditetapkan.
(2)
RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
 
a.
pedoman penyusunan rancangan KUA, PPAS;
 
b.
bahan sinkronisasi penyusunan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; dan
 
c.
bahan evaluasi pembangunan daerah Tahun 2026.
 
 
 
 
BAB III
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
 

Pasal 13

(1)
Perubahan RKPD Tahun 2026 dapat dilakukan dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan pada tahun berjalan menunjukan:
 
a.
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi Daerah, dan keuangan Daerah, rencana program, kegiatan, dan sub kegiatan; dan/atau
 
b.
keadaan yang menyebabkan saldo sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya, harus digunakan untuk tahun berjalan,
 
yang menimbulkan penambahan dan/atau pengurangan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru dalam perubahan RKPD Tahun 2026.
(2)
Perumusan perubahan RKPD Tahun 2026 memperhatikan visi, misi, dan Program Kepala Daerah, serta hasil kesepakatan bersama antara kepala daerah dan ketua DPRD tentang penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru pada KUA dan PPAS.
(3)
Penambahan dan/atau pengurangan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru dalam perubahan RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan dalam Renstra Perangkat Daerah sebagai acuan penyusunan perubahan Renja Perangkat Daerah.
 
 
 
 

Pasal 14

Dalam hal RKP Tahun 2026 dan/atau pemutakhiran RKP Tahun 2026 telah ditetapkan serta terdapat pemutakhiran Program Strategis Nasional, Pemerintah Daerah melakukan penambahan program/kegiatan/sub kegiatan baru yang dituangkan dalam Pergub mengenai perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 atau Perbup/Perwali tentang Perubahan RKPD Tahun 2026.
 
 
 
 

Pasal 15

Penambahan dan/atau pengurangan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), berdasarkan:
a.
kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b.
belanja daerah yang bersifat mengikat;
c.
tidak bisa ditunda karena dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi pemerintah maupun masyarakat;
d.
dalam rangka mempercepat capaian sasaran RKPD dan/atau Renstra Perangkat Daerah;
e.
adanya kebijakan pemerintah yang menjadi prioritas nasional yang mendukung percepatan pembangunan daerah; dan
f.
dilakukan jika kegiatan dan/atau sub kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya belum memberikan keluaran yang signifikan terhadap pencapaian hasil program.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Perubahan RKPD Tahun 2026 dituangkan dalam Rancangan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 atau Rancangan Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026.
(2)
Rancangan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi.
(3)
Rancangan Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Kepala Bappeda provinsi untuk difasilitasi.
(4)
Rancangan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Rancangan Perbup/Perwali mengenai perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui surat permohonan fasilitasi dengan melampirkan:
 
a.
rancangan perubahan RKPD Tahun 2026;
 
b.
hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah;
 
c.
hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2026 sampai dengan triwulan I tahun berkenaan; dan
 
d.
daftar isian fasilitasi perubahan RKPD Tahun 2026.
(5)
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Kepala Bappeda provinsi berdasarkan surat permohonan dan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan fasilitasi dengan menggunakan SIPD.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atas nama Menteri kepada gubernur sebagai bahan penyempurnaan rancangan Pergub tentang Perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 dan disampaikan oleh Kepala Bappeda provinsi atas nama gubernur kepada bupati/wali kota sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perbup/Perwali tentang Perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026.
(2)
Hasil Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan melalui matriks hasil penyempurnaan perubahan RKPD Tahun 2026 dan daftar isian fasilitasi perubahan RKPD 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Gubernur menetapkan rancangan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 paling lambat pada minggu ketiga bulan Juli.
(2)
Bupati/wali kota menetapkan rancangan Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 berlaku.
(3)
Gubernur, bupati/wali kota menetapkan perubahan RKPD Tahun 2026 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RKPD Tahun 2027 ditetapkan.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Gubernur menyampaikan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 beserta matriks hasil penyempurnaan perubahan RKPD Tahun 2026 dan daftar hasil isian fasilitasi perubahan RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (3) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 ditetapkan.
(2)
Perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi pembangunan dan pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2026.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Bupati/wali kota menyampaikan Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 beserta matriks hasil penyempurnaan perubahan RKPD Tahun 2026 dan daftar hasil isian fasilitasi perubahan RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau Pasal 18 ayat (3) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Kepala Bappeda provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 ditetapkan.
(2)
Perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi pembangunan dan pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan Tahun Anggaran 2026.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2025
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 435
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.