Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-8/PJ/2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-8/PJ/2026
NOMOR PER-8/PJ/2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2024 TENTANG KETENTUAN PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK SERTA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang | |||||
a. | bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak, terdapat kebutuhan untuk melakukan penyesuaian ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penyesuaian kode billing, serta penambahan dan penyesuaian kode jenis setoran; | ||||
b. | bahwa ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan belum dapat menampung kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu dilakukan perubahan; | ||||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 465 huruf l, huruf m, dan huruf n, dan ketentuan Pasal 466 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan; | ||||
Mengingat | |||||
1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); | ||||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834); | ||||
3. | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); | ||||
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 53); | ||||
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); | ||||
MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan | |||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2024 TENTANG KETENTUAN PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK SERTA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN. | |||||
Pasal I | |||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, diubah sebagai berikut: | |||||
1. | Ketentuan ayat (6) dan ayat (8) Pasal 5 diubah serta di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: | ||||
Pasal 5 | |||||
(1) | Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dapat dibuat Wajib Pajak secara mandiri atau melalui layanan asistensi. | ||||
(2) | Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Portal Wajib Pajak atau layanan pembuatan Kode Billing yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
(3) | Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing melalui layanan asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh: | ||||
a. | pegawai Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan penugasannya untuk layanan asistensi Kode Billing melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan | ||||
b. | petugas Collecting Agent dan pengguna (user) tertentu untuk layanan asistensi pembuatan Kode Billing melalui portal yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
(4) | Kode Billing dibuat sesuai dengan: | ||||
a. | data setoran pajak yang akan dibayarkan pada Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan; | ||||
b. | data setoran pajak yang akan dibayarkan untuk pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak atau surat keputusan atau putusan yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah; atau | ||||
c. | data setoran pajak yang direkam untuk jenis pembayaran pajak selain pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. | ||||
(5) | Data setoran pajak yang akan dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan identitas Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang wajib melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipungut atau dipotong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||
(6) | Kode Billing berlaku selama 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jam atau 14 x 24 (empat belas kali dua puluh empat) jam sejak Kode Billing diterbitkan. | ||||
(7) | Kode Billing yang tidak dipergunakan untuk pembayaran pajak sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan menjadi kedaluwarsa. | ||||
(7a) | Wajib Pajak dapat membatalkan Kode Billing yang belum dipergunakan untuk pembayaran pajak atau belum kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (7). | ||||
(8) | Dalam hal Kode Billing telah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7a), Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing baru. | ||||
2. | Ketentuan huruf d ayat (2) dan ayat (7) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: | ||||
Pasal 7 | |||||
(1) | Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dilakukan: | ||||
a. | berdasarkan permohonan Wajib Pajak; atau | ||||
b. | secara jabatan. | ||||
(2) | Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan ke: | ||||
a. | pembayaran pajak terkait penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa sejak Masa Pajak Januari 2025, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak sejak Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Januari 2025, dan Surat Pemberitahuan Tahunan sejak Tahun Pajak 2025; | ||||
b. | pembayaran pajak terkait penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai; | ||||
c. | pembayaran pajak terkait ketetapan pajak atau surat keputusan atau putusan yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah; | ||||
d. | jenis pembayaran pajak selain pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, termasuk: | ||||
1) | pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan; dan | ||||
2) | penyetoran di muka Bea Meterai; | ||||
dan | |||||
e. | Deposit Pajak. | ||||
(3) | Permohonan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemindahbukuan. | ||||
(4) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan: | ||||
a. | bukti pemindahbukuan; atau | ||||
b. | surat pemberitahuan penolakan permohonan pemindahbukuan, | ||||
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan disampaikan secara lengkap. | |||||
(5) | Pemindahbukuan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemindahbukuan. | ||||
(6) | Dalam hal pembayaran dan penyetoran pajak tidak memenuhi ketentuan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran dan penyetoran pajak tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. | ||||
(7) | Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. | ||||
3. | Mengubah Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
Pasal II | |||||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2026 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. BIMO WIJAYANTO | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.