Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-3/PJ/2024
Perubahan atau Penyempurnaan
Mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-3/PJ/2024
NOMOR PER-3/PJ/2024
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/ PJ/ 2022 TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.41/Dt.III.IV.1/HM01/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 perihal Penyampaian Daftar LAZ yang Telah Mendapatkan Izin, terdapat usulan penetapan badan atau lembaga yang telah diterbitkan surat keputusan perizinan dan perpanjangan izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai badan atau lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor B-971/SJ/B.IX/BA.02/11/2023 tanggal 8 November 2023 perihal Usulan Revisi Peraturan Dirjen Pajak PER-3/
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/
|
|
5.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/
|
|
6.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/
| |
|
| |
Pasal I | |
|
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/
| |
|
| |
Pasal II | |
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada ditetapkan.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2024 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.