Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-12/PJ/2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-12/PJ/2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2025 TENTANG KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas pembetulan pelaporan perpajakan melalui sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pelaporan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan;
b.
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan belum menampung kebutuhan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6904);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6830);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6904);
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 601) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1112);
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 248);
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1112);
11.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 53);
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
13.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1065);
14.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 551);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2025 TENTANG KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 11, angka 18, angka 77, angka 78, angka 80, angka 81, dan angka 82 dihapus dan ditambahkan 4 (empat) angka yakni angka 85, angka 86, angka 87, dan angka 88, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
 
2.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
 
3.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
 
4.
Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
 
5.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
 
6.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
 
7.
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai.
 
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.
 
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
10.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
 
11.
Dihapus.
 
12.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
 
13.
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
 
14.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
 
15.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
16.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
 
17.
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
 
18.
Dihapus.
 
19.
Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
 
20.
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
 
21.
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
 
22.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
 
23.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
 
24.
Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
 
25.
Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
 
26.
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
 
27.
Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
 
28.
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang selanjutnya disebut dengan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan, termasuk bentuk usaha tetap dan Instansi Pemerintah, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
 
29.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang selanjutnya disebut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk melaporkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, serta penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
30.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang selanjutnya disebut Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 adalah dokumen yang dibuat Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagai bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang telah dipotong.
 
31.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
32.
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut.
 
33.
Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan yang diwajibkan membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, yang selanjutnya disebut Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi, adalah Wajib Pajak, termasuk instansi pemerintah, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan selain atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
 
34.
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar adalah Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi berbentuk Dokumen Elektronik dalam format standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
35.
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar adalah dokumen berupa formulir kertas atau Dokumen Elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar.
 
36.
Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
 
37.
Subunit Organisasi Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut Subunit Organisasi adalah unit pelaksana di bawah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Instansi Pemerintah untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja serta tidak menyelenggarakan akuntansi dan tidak menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
 
38.
Surat Keterangan adalah surat yang menerangkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
39.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
 
40.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
 
41.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
 
42.
Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
 
43.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
 
44.
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah tersebut.
 
45.
Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
 
46.
Pembeli Barang Kena Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
 
47.
Penerima Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
 
48.
Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana Diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Turis Asing adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain.
 
49.
Pengusaha Kena Pajak Toko Retail adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak melalui toko retail kepada Turis Asing.
 
50.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
 
51.
Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
 
52.
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
 
53.
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
 
54.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
 
55.
Kode Otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
 
56.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
 
57.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
 
58.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
 
59.
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
 
60.
Lifting adalah sejumlah minyak bumi dan/atau gas bumi yang tersedia untuk dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point).
 
61.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
 
62.
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Badan Pengelola Migas Aceh.
 
63.
Operator adalah Kontraktor, atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang partisipasi interes, salah satu pemegang partisipasi interes yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang partisipasi interes lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
 
64.
Partner adalah Kontraktor yang memiliki partisipasi interes dalam suatu Wilayah Kerja dan tidak bertindak sebagai Operator.
 
65.
First Tranche Petroleum adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Badan Pengelola Migas Aceh dan/atau Kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).
 
66.
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
 
67.
Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
 
68.
Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
69.
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
 
70.
Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
 
71.
Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.
 
72.
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.
 
73.
Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu.
 
74.
Meterai Percetakan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan.
 
75.
Meterai Teraan Digital adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) Meterai Teraan Digital.
 
76.
Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh Pemungut Bea Meterai untuk melaporkan pemungutan Bea Meterai dari pihak yang terutang dan penyetoran Bea Meterai ke kas negara untuk suatu Masa Pajak.
 
77.
Dihapus.
 
78.
Dihapus.
 
79.
Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak.
 
80.
Dihapus.
 
81.
Dihapus.
 
82.
Dihapus.
 
83.
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui collecting agent.
 
84.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
 
85.
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
 
86.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
87.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
 
88.
Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak terutang yang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini terdiri atas:
 
 
a.
bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan:
 
 
 
1.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26;
 
 
 
2.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi; dan
 
 
 
3.
laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi;
 
 
b.
bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai:
 
 
 
1.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak;
 
 
 
2.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan; dan
 
 
 
3.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain, yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak;
 
 
c.
bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai;
 
 
d.
bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan:
 
 
 
1.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi; dan
 
 
 
2.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan:
 
 
 
 
a)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah;
 
 
 
 
b)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat;
 
 
 
 
c)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dalam mata uang rupiah; dan
 
 
 
 
d)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dalam mata uang dolar Amerika Serikat;
 
 
 
dan
 
 
e.
bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa, serta Wajib Pajak Lainnya.
 
 
f.
Dihapus.
 
 
g.
Dihapus.
 
(2)
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d paling sedikit berisi:
 
 
a.
jenis pajak;
 
 
b.
nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
 
 
c.
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
 
 
d.
tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
 
 
a.
Formulir BPA1 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala;
 
 
b.
Formulir BPA2 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya;
 
 
c.
Formulir BP21 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final; dan
 
 
d.
Formulir BP26 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atau Withholding Slip Article 26 Income Tax.
 
(2)
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Dokumen Elektronik yang dibuat melalui modul eBupot dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
(2a)
Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
 
(2b)
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawai untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Portal Wajib Pajak.
 
(3)
Modul eBupot sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan modul dalam Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat, membetulkan, dan/atau membatalkan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
 
 
a.
terhadap pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala, dibuatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA1 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala;
 
 
b.
terhadap pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara, dan pensiunannya, dibuatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA2 – Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya;
 
 
c.
terhadap pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, dibuatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BP21 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final;
 
 
d.
terhadap pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, yang merupakan Wajib Pajak luar negeri, dibuatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BP26 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atau Withholding Slip Article 26 Income Tax;
 
 
e.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dibuat untuk setiap Masa Pajak terakhir;
 
 
f.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dibuat untuk setiap transaksi atau untuk 1 (satu) Masa Pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
 
 
g.
Masa Pajak terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf e adalah masa Desember, Masa Pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau Masa Pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.
 
(2)
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 harus memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA1 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala dan/atau Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA2 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penerima penghasilan paling lama 1 (satu) bulan setelah Masa Pajak terakhir berakhir.
 
(3)
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 harus memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BP21 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final dan/atau Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BP26 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atau Withholding Slip Article 26 Income Tax sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d kepada penerima penghasilan untuk setiap kali pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
 
(4)
Satu Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA1 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA2 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b digunakan untuk:
 
 
a.
1 (satu) penerima penghasilan;
 
 
b.
1 (satu) kode objek pajak; dan
 
 
c.
1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
 
(5)
Satu Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BP21 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final dan/atau Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BP26 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atau Withholding Slip Article 26 Income Tax sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d digunakan untuk:
 
 
a.
1 (satu) penerima penghasilan;
 
 
b.
1 (satu) kode objek pajak; dan
 
 
c.
1 (satu) Masa Pajak.
 
(6)
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1):
 
 
a.
dibuat sesuai contoh format; dan
 
 
b.
diisi sesuai petunjuk pengisian,
 
 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
(7)
Kode objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b diisi berdasarkan kode objek pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
(8)
Kode objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
 
(9)
Tata cara pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 terdiri atas:
 
 
a.
induk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26; dan
 
 
b.
lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang terdiri atas:
 
 
 
1.
Formulir L-IA - Daftar Pemotongan Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Pensiunannya;
 
 
 
2.
Formulir L-IB - Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Pensiunannya untuk Masa Pajak terakhir;
 
 
 
3.
Formulir L-II - Daftar Pemotongan Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Pensiunannya; dan
 
 
 
4.
Formulir L-III - Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Selain Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala.
 
(2)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), juga memuat data mengenai:
 
 
a.
status Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26;
 
 
b.
jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang dipotong;
 
 
c.
jumlah kelebihan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi dari Masa Pajak sebelumnya;
 
 
d.
jumlah pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi dengan surat perintah pencairan dana oleh Instansi Pemerintah;
 
 
e.
jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang kurang atau lebih disetor;
 
 
f.
jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang kurang atau lebih disetor pada Surat Pemberitahuan yang dibetulkan;
 
 
g.
jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang kurang atau lebih disetor karena pembetulan;
 
 
h.
jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi ditanggung pemerintah; dan
 
 
i.
tanggal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 disampaikan.
 
(3)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Dokumen Elektronik.
 
(4)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
 
 
a.
dibuat sesuai contoh format; dan
 
 
b.
diisi sesuai petunjuk pengisian,
 
 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
(5)
Tata cara pembuatan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang telah disampaikan dapat dilakukan pembetulan.
 
(2)
Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Masa Pajak yang bersangkutan.
 
(2a)
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang kurang bayar, lebih bayar, atau nihil karena pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan seluruh Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang telah disetor untuk Masa Pajak yang dilakukan pembetulan, sebelum pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Masa Pajak tersebut disampaikan.
 
(3)
Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 13A
 
(1)
Atas pajak yang lebih disetor dan dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan pencatatan saldo kompensasi lebih bayar Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
 
(2)
Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dilakukan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menyatakan lebih bayar dan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, atas kompensasi dimaksud dilakukan penyesuaian saldo kompensasi lebih bayar Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Nilai saldo kompensasi lebih bayar Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagai akibat penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa nilai positif atau negatif yang diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 status normal untuk Masa Pajak berikutnya yang pertama kali disampaikan setelah Masa Pajak yang dilakukan pembetulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 13B
 
(1)
Selain untuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2), penyesuaian nilai saldo kompensasi lebih bayar Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 juga dilakukan dalam hal terbit Surat Ketetapan Pajak, termasuk keputusan dan/atau putusan upaya hukum, yang mempengaruhi besarnya nilai kompensasi.
 
(2)
Nilai saldo kompensasi lebih bayar Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagai akibat penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa nilai positif atau negatif yang diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 status normal untuk Masa Pajak berikutnya yang pertama kali disampaikan setelah Masa Pajak yang dilakukan pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
(1)
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari:
 
 
a.
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar; dan
 
 
b.
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar.
 
(2)
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat melalui modul eBupot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
(3)
Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi.
 
(4)
Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawai untuk menandatangani Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Portal Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 19
 
(1)
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b digunakan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas:
 
 
a.
penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia, diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka operasi moneter yang memiliki karakteristik sama dengan Sertifikat Bank Indonesia, dan jasa giro;
 
 
b.
penghasilan berupa diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan bunga obligasi berupa surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah;
 
 
c.
bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang;
 
 
d.
penghasilan dari transaksi penjualan saham selain saham pendiri, di bursa efek;
 
 
e.
penghasilan atas hadiah undian langsung yang:
 
 
 
1.
melekat pada barang/produk; dan
 
 
 
2.
tidak dapat diketahui identitas penerimanya;
 
 
f.
penghasilan yang diterima atau diperoleh rekanan sehubungan dengan transaksi:
 
 
 
1.
penjualan barang;
 
 
 
2.
penyerahan jasa; dan/atau
 
 
 
3.
persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
 
 
 
yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan pemerintah;
 
 
g.
penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto;
 
 
h.
penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau
 
 
i.
penghasilan lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ditentukan menggunakan Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar.
 
(2)
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi menggunakan sarana yang dimiliki oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi.
 
(3)
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, trade confirmation atau bukti atas pengalihan surat berharga lainnya, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk Dokumen Elektronik.
 
(4)
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
 
 
a.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan pihak yang dipotong dan/atau dipungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
 
 
b.
nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
 
 
c.
dasar pengenaan pajak; dan
 
 
d.
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang dipotong dan/atau dipungut.
 
(5)
Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus membuat Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sesuai tata cara pembuatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 25 disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 25
 
(1)
Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi yang telah disampaikan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi yang bersangkutan.
 
(1a)
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang kurang bayar, lebih bayar, atau nihil karena pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan:
 
 
a.
jumlah Pajak Penghasilan yang tercantum dalam seluruh Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi yang telah dibayar; dan
 
 
b.
jumlah seluruh pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
 
 
untuk Masa Pajak yang dilakukan pembetulan, sebelum pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi Masa Pajak tersebut disampaikan.
 
(1b)
Dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b diterbitkan:
 
 
a.
surat keputusan pembetulan;
 
 
b.
surat keputusan pengurangan ketetapan pajak; dan/atau
 
 
c.
surat keputusan pembatalan ketetapan pajak,
 
 
jumlah pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b disesuaikan berdasarkan surat keputusan pembetulan, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, dan/atau surat keputusan pembatalan ketetapan pajak yang bersangkutan.
 
(1c)
Dalam hal perhitungan Pajak Penghasilan karena pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) menyatakan:
 
 
a.
kurang bayar, atas kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut wajib disetor oleh Wajib Pajak ke kas negara; atau
 
 
b.
lebih bayar, atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,
 
 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
(2)
Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
11.
Pasal 26 dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
12.
Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C, Pasal 29D, dan Pasal 29E, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 29A
 
(1)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atas suatu Masa Pajak harus disampaikan setelah Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebelumnya yang menjadi kewajibannya telah disampaikan.
 
(2)
Dikecualikan dari ketentuan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atas suatu Masa Pajak dapat disampaikan dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebelumnya belum disampaikan namun atas Masa Pajak tersebut dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 29B
 
(1)
Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah disampaikan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan.
 
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar, lebih bayar, atau nihil karena pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan jumlah seluruh:
 
 
a.
penyetoran kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
 
 
b.
pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah diterbitkan:
 
 
 
1.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
 
 
 
2.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atas permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
 
 
 
untuk Masa Pajak yang dilakukan pembetulan, sebelum pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak tersebut disampaikan.
 
(3)
Dalam hal atas:
 
 
a.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 diterbitkan:
 
 
 
1.
surat keputusan pembetulan; atau
 
 
 
2.
surat keputusan pembatalan, dan/atau
 
 
b.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 diterbitkan:
 
 
 
1.
surat keputusan pembetulan;
 
 
 
2.
surat keputusan pengurangan ketetapan pajak; dan/atau
 
 
 
3.
surat keputusan pembatalan ketetapan pajak,
 
 
jumlah pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disesuaikan berdasarkan surat keputusan pembetulan, surat keputusan pembatalan, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, dan/atau surat keputusan pembatalan ketetapan pajak yang bersangkutan.
 
(4)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang kurang bayar, lebih bayar, atau nihil karena pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan jumlah seluruh:
 
 
a.
penyetoran kurang bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
 
 
b.
pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atas permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
 
 
untuk Masa Pajak yang dilakukan pembetulan, sebelum pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak tersebut disampaikan.
 
(5)
Dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diterbitkan:
 
 
a.
surat keputusan pembetulan;
 
 
b.
surat keputusan pengurangan ketetapan pajak; dan/atau
 
 
c.
surat keputusan pembatalan ketetapan pajak,
 
 
jumlah pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disesuaikan berdasarkan surat keputusan pembetulan, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, dan/atau surat keputusan pembatalan ketetapan pajak yang bersangkutan.
 
(6)
Dalam hal perhitungan Pajak Pertambahan Nilai karena pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah karena pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan:
 
 
a.
kurang bayar, atas kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut wajib disetor oleh Wajib Pajak ke kas negara; atau
 
 
b.
lebih bayar, atas kelebihan pembayaran:
 
 
 
1.
Pajak Pertambahan Nilai dapat dikompensasikan atau dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; dan/atau
 
 
 
2.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
 
 
 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
(7)
Contoh penghitungan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 29C
 
(1)
Atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dikompensasikan, dilakukan pencatatan saldo kompensasi lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai.
 
(2)
Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29B ayat (1) menyatakan lebih bayar dan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, atas kompensasi dimaksud dilakukan penyesuaian saldo kompensasi lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Nilai saldo kompensasi lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai sebagai akibat penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa nilai positif atau negatif yang diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pertama dengan status normal yang belum disampaikan setelah Masa Pajak yang dilakukan pembetulan.
 
(4)
Dalam hal sebelum Wajib Pajak dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, likuidasi, atau pembubaran tidak terdapat Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pertama dengan status normal yang belum disampaikan, nilai saldo kompensasi lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dalam:
 
 
a.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai terakhir yang wajib dilaporkan sebelum dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk Wajib Pajak yang dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; atau
 
 
b.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai terakhir yang wajib dilaporkan sebelum likuidasi atau pembubaran untuk Wajib Pajak yang dilakukan likuidasi atau pembubaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 29D
 
(1)
Selain untuk pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29C ayat (2), penyesuaian nilai saldo kompensasi lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai juga dilakukan dalam hal terbit Surat Ketetapan Pajak, termasuk keputusan dan/atau putusan upaya hukum, yang mempengaruhi besarnya nilai kompensasi.
 
(2)
Nilai saldo kompensasi lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai sebagai akibat penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa nilai positif atau negatif yang diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pertama dengan status normal yang belum disampaikan setelah Masa Pajak yang dilakukan pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 29E
 
(1)
Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Desember 2024 dan sebelumnya yang menyatakan lebih bayar dan dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2025 dibetulkan menjadi:
 
 
a.
pengembalian kelebihan pembayaran pajak; atau
 
 
b.
kompensasi lebih kecil,
 
 
sehingga tidak menghasilkan saldo kompensasi yang seharusnya, Wajib Pajak harus melakukan penyesuaian nilai kompensasi lebih bayar.
 
(2)
Penyesuaian nilai kompensasi lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pembetulan:
 
 
a.
Masa Pajak Januari 2025; atau
 
 
b.
Masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal Wajib Pajak telah melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
(3)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didukung dengan dokumen pendukung yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
13.
Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 80A
 
(1)
Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang telah disampaikan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang bersangkutan.
 
(2)
Pajak Penghasilan yang kurang bayar, lebih bayar, atau nihil karena pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan jumlah seluruh:
 
 
a.
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan/atau
 
 
b.
pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
 
 
untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang dilakukan pembetulan, sebelum pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak tersebut disampaikan.
 
(3)
Bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi dengan kontrak cost recovery, Pajak Penghasilan yang kurang bayar, lebih bayar, atau nihil atas kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi karena pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan jumlah seluruh:
 
 
a.
pembayaran Pajak Penghasilan atas kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi; dan/atau
 
 
b.
pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atas permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
 
 
untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang dilakukan pembetulan, sebelum pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak tersebut disampaikan.
 
(4)
Dalam hal atas:
 
 
a.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan:
 
 
 
1.
surat keputusan pembetulan; atau
 
 
 
2.
surat keputusan pembatalan,
 
 
 
dan/atau
 
 
b.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan:
 
 
 
1.
surat keputusan pembetulan;
 
 
 
2.
surat keputusan pengurangan ketetapan pajak; dan/atau
 
 
 
3.
surat keputusan pembatalan ketetapan pajak,
 
 
jumlah pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau ayat (3) huruf b disesuaikan berdasarkan surat keputusan pembetulan, surat keputusan pembatalan, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, dan/atau surat keputusan pembatalan ketetapan pajak yang bersangkutan.
 
(5)
Dalam hal perhitungan Pajak Penghasilan karena pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menyatakan:
 
 
a.
kurang bayar, atas kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut wajib disetor oleh Wajib Pajak ke kas negara; atau
 
 
b.
lebih bayar, atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
 
 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
14.
Di antara Pasal 129 dan Pasal 130 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 129A dan Pasal 129B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 129A
 
(1)
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilaksanakan berdasarkan pembetulan Surat Pemberitahuan yang disampaikan terakhir.
 
(2)
Terhadap Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak dilakukan pembetulan, permohonan dimaksud tidak dilakukan tindak lanjut:
 
 
a.
penelitian dalam rangka pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dengan syarat belum diterbitkan surat keputusan;
 
 
b.
penelitian dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dengan syarat belum diterbitkan surat keputusan; dan/atau
 
 
c.
pemeriksaan dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan syarat belum dimulai pemeriksaan.
 
(3)
Atas permohonan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan pemberitahuan.
 
(4)
Termasuk dalam pengertian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yaitu permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui surat tersendiri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 129B
 
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah memperoleh surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan tersebut dinyatakan tidak berlaku sejak Surat Pemberitahuan Tahunan pembetulan dimaksud disampaikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
15.
Ketentuan huruf A, huruf B, huruf E, huruf G, dan huruf H sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

1.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
 
a.
pelaporan dan/atau pembetulan Surat Pemberitahuan yang disampaikan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku yang belum diproses dan/atau belum diselesaikan tindaklanjutnya, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan; dan
 
b.
pembetulan Surat Pemberitahuan yang disampaikan setelah Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku atas:
 
 
1)
Masa Pajak sejak Masa Pajak Januari 2025;
 
 
2)
Bagian Tahun Pajak yang berakhir sejak Januari 2025; atau
 
 
3)
Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2025,
 
 
yang telah disampaikan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.
2.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2026.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2026
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
BIMO WIJAYANTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.