Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-3/BC/2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-3/BC/2026
 
TENTANG
 
TATA CARA PELUNASAN CUKAI
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
ketentuan mengenai tata cara pelunasan cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai;
b.
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan, serta untuk mengakomodir perkembangan proses bisnis di bidang kepabeanan dan cukai, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pelunasan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Cara Pelunasan Cukai;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 856);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PELUNASAN CUKAI.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
2.
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
3.
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
4.
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
5.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran di bidang cukai.
6.
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
7.
Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan pabrik barang kena cukai.
8.
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
9.
Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
10.
Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat dengan EA adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
11.
Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat dengan MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain berupa bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenisnya.
12.
Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat dengan HT adalah olahan tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
13.
Dokumen Pelunasan Cukai dengan cara pembayaran yang selanjutnya disebut dengan CK-1C adalah dokumen cukai yang digunakan oleh Pengusaha Pabrik EA, Pengusaha Pabrik MMEA, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan untuk melunasi cukai dengan cara pembayaran.
14.
Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
15.
Jenis Pita Cukai adalah spesifikasi pada pita cukai yang terdiri dari jenis hasil tembakau, seri, warna, tarif, harga jual eceran, dan/atau isi per kemasan untuk Pita Cukai HT atau yang terdiri dari warna, tarif, golongan, kadar alkohol, dan volume/isi kemasan untuk Pita Cukai MMEA.
16.
Dokumen Permohonan Penyediaan Pita Cukai yang selanjutnya disingkat dengan P3C adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk mengajukan permohonan penyediaan Pita Cukai.
17.
Dokumen Pemesanan Pita Cukai HT yang selanjutnya disebut dengan CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk pemesanan Pita Cukai HT.
18.
Dokumen Pemesanan Pita Cukai MMEA yang selanjutnya disebut dengan CK-1A adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk pemesanan Pita Cukai MMEA.
19.
Biaya Pengganti Penyediaan Pita Cukai yang selanjutnya disebut dengan Biaya Pengganti adalah biaya yang harus dibayar oleh Pengusaha Pabrik atau Importir atas penyediaan pita cukai yang telah diajukan dengan P3C tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A.
20.
Surat Pemberitahuan dan Penagihan Biaya Pengganti yang selanjutnya disebut dengan SPPBP-1 adalah surat berupa ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penagihan Biaya Pengganti atas penyediaan Pita Cukai yang telah diajukan dengan P3C tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A.
21.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai.
22.
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi.
23.
Kondisi TIK Tidak Normal adalah keadaan tidak berfungsinya salah satu atau seluruh komponen layanan TIK.
24.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
25.
Direktur adalah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
26.
Kepala Subdirektorat adalah Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelunasan dan pengembalian cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
27.
Kantor Bea dan Cukai Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
28.
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
29.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PELUNASAN CUKAI
 

Pasal 2

(1)
Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
(2)
Cukai atas barang kena cukai yang diimpor, dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan cara:
 
a.
pembayaran;
 
b.
pelekatan Pita Cukai; atau
 
c.
pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.
(2)
Pelunasan cukai dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas barang kena cukai berupa:
 
a.
EA; dan
 
b.
MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA sampai dengan 5% (lima persen).
(3)
Pelunasan cukai dengan cara pelekatan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan atas barang kena cukai berupa:
 
a.
MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen);
 
b.
MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean dengan kadar EA sampai dengan 55% (lima puluh lima persen); dan
 
c.
HT.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PELUNASAN CUKAI DENGAN CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 4

(1)
Pelunasan cukai dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan membayar cukai sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat.
(2)
Pelunasan cukai dengan cara pembayaran atas barang kena cukai yang dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen CK-1C sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Pelunasan cukai dengan cara pembayaran atas barang kena cukai yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
(4)
Pembayaran cukai untuk EA yang dibuat di Indonesia dan MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA sampai dengan 5% (lima persen) dilakukan secara tunai melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya.
(5)
Dikecualikan dari pembayaran secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi Pengusaha Pabrik yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala.
(6)
Pembayaran cukai untuk EA yang berasal dari impor dilakukan melalui bank devisa persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menerima pengajuan CK-1C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dari Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dalam hal:
 
a.
NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan;
 
b.
keputusan penetapan tarif cukai atas merek yang diajukan pada dokumen pelunasan cukai dengan cara pembayaran masih berlaku;
 
c.
tidak sedang memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; dan
 
d.
tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari unit kerja pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Pelunasan cukai dengan cara pembayaran menggunakan dokumen CK-1C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku ketentuan:
 
a.
untuk CK-1C tunai, pembayarannya harus dilakukan pada tanggal yang sama dengan dokumen CK-1C; atau
 
b.
untuk CK-1C yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala, pembayarannya dilakukan paling lambat pada saat tanggal jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran cukai secara berkala.
(3)
Barang kena cukai yang sudah dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan dokumen cukai sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai pada tanggal yang sama dengan tanggal dokumen CK-1C.
(4)
Pelunasan cukai dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PELUNASAN CUKAI DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
 
Bagian Pertama
Penyediaan Pita Cukai
 

Pasal 6

(1)
Pelunasan cukai dengan cara pelekatan Pita Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara melekatkan Pita Cukai pada kemasan penjualan eceran untuk:
 
a.
MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen) atau HT yang dibuat di Indonesia, dilakukan di dalam Pabrik; atau
 
b.
MMEA yang berasal dari Impor dengan kadar sampai dengan 55% (lima puluh lima persen) atau HT yang diimpor untuk dipakai, dilakukan di negara asal barang kena cukai, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat.
(2)
Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menerima pengajuan permohonan penyediaan Pita Cukai untuk dilekatkan pada kemasan penjualan eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Pengusaha Pabrik atau Importir dalam hal:
 
a.
telah memiliki NPPBKC dan tidak dalam keadaan dibekukan;
 
b.
memiliki keputusan penetapan tarif cukai yang masih berlaku atas merek yang jenis pita cukainya diajukan pada P3C;
 
c.
tidak sedang memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
 
d.
telah melunasi Biaya Pengganti dalam waktu yang ditetapkan; dan
 
e.
tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari unit kerja pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam hal Pengusaha Pabrik telah diberikan persetujuan pengangsuran oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengangsuran utang di bidang cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pita Cukai HT untuk Pengusaha Pabrik HT disediakan:
 
a.
di Kantor Bea dan Cukai Pusat, dalam hal jumlah pemesanan Pita Cukai untuk semua jenis HT berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya sampai dengan bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan Pita Cukai tahun berikutnya, lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) lembar; atau
 
b.
di Kantor Bea dan Cukai, dalam hal jumlah pemesanan Pita Cukai untuk semua jenis HT berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya sampai dengan bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan Pita Cukai tahun berikutnya, sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) lembar.
(2)
Pita Cukai MMEA untuk Pengusaha Pabrik MMEA disediakan di Kantor Bea dan Cukai.
(3)
Pita Cukai HT dan MMEA untuk Importir disediakan di Kantor Bea dan Cukai Pusat.
(4)
Pengusaha Pabrik atau Importir dapat mengajukan permohonan perubahan lokasi penyediaan Pita Cukai kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(5)
Kepala Kantor Bea dan cukai dapat menyetujui atau menolak atas permohonan perubahan lokasi penyediaan Pita Cukai dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dengan mempertimbangkan:
 
a.
jumlah pemesanan pita cukai untuk semua jenis HT berdasarkan CK-1 tidak melebihi 350.000 lembar;
 
b.
profil Pengusaha Pabrik atau Importir;
 
c.
kapasitas tempat penyimpanan Pita Cukai di Kantor Bea dan Cukai; dan
 
d.
keamanan tempat penyimpanan Pita Cukai.
(6)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai membuat rekomendasi dan meneruskan permohonan perubahan lokasi penyediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur.
(7)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penolakan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir.
(8)
Pengajuan permohonan perubahan lokasi penyediaan Pita Cukai berdasarkan jumlah pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
(9)
Direktur memberikan persetujuan atau penolakan atas rekomendasi dan permohonan perubahan lokasi penyediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak rekomendasi dan permohonan diterima dengan memperhatikan:
 
a.
rekomendasi Kepala Kantor Bea dan Cukai;
 
b.
kapasitas tempat penyimpanan Pita Cukai di Kantor Bea dan Cukai Pusat;
 
c.
pertimbangan kemudahan pelayanan untuk Pengusaha Pabrik atau Importir; dan
 
d.
keamanan tempat penyimpanan Pita Cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Untuk memenuhi kebutuhan Pita Cukai periode persediaan bulan berikutnya, Pengusaha Pabrik atau Importir mengajukan permohonan penyediaan Pita Cukai kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan dokumen P3C sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Penyediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pengusaha Pabrik dapat mengajukan P3C awal kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya untuk periode persediaan bulan berikutnya.
(2)
Batas waktu P3C awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sampai dengan akhir bulan, dalam hal:
 
a.
Pengusaha Pabrik baru mendapatkan NPPBKC;
 
b.
Pengusaha Pabrik dengan NPPBKC yang telah diberlakukan kembali setelah pembekuannya dicabut;
 
c.
Pengusaha Pabrik HT mengalami perubahan golongan;
 
d.
Pengusaha Pabrik mempunyai merek baru;
 
e.
Pengusaha Pabrik mendapatkan penetapan penyesuaian tarif cukai;
 
f.
Pengusaha Pabrik mendapatkan penetapan kembali tarif cukai; atau
 
g.
Kepala Kantor Bea dan Cukai menyatakan secara tertulis adanya kendala dalam proses pengajuan P3C awal.
(3)
Importir dapat mengajukan P3C awal mulai tanggal 1 sampai dengan akhir bulan untuk periode persediaan bulan berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pengusaha Pabrik dapat mengajukan P3C awal dengan ketentuan:
 
a.
untuk Pita Cukai HT paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata jumlah Pita Cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum bulan pengajuan P3C awal, dengan memperhatikan batasan produksi jenis HT golongan Pengusaha Pabrik; atau
 
b.
untuk Pita Cukai MMEA paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata jumlah Pita Cukai yang dipesan dengan CK-1A dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum bulan pengajuan P3C awal.
(2)
Dalam hal data rata-rata CK-1 atau CK-1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
paling banyak 50% (lima puluh persen) dari batasan produksi golongan per bulan untuk Pengusaha Pabrik HT dengan profil risiko rendah;
 
b.
paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari batasan produksi golongan per bulan untuk Pengusaha Pabrik HT dengan profil risiko menengah;
 
c.
paling banyak 10% (sepuluh persen) dari batasan produksi golongan per bulan untuk Pengusaha Pabrik HT dengan profil risiko tinggi;
 
d.
paling banyak 10% (sepuluh persen) dari batasan produksi golongan per bulan untuk Pengusaha Pabrik HT yang belum memiliki profil risiko; atau
 
e.
sesuai kebutuhan per bulan dengan mempertimbangkan data kapasitas produksi untuk Pengusaha Pabrik MMEA.
(3)
Importir dapat mengajukan P3C awal untuk setiap jenis Pita Cukai sesuai kebutuhan per bulan.
(4)
Dalam hal penyediaan pita cukai untuk MMEA asal Impor, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerima dokumen Rencana Kebutuhan Pita Cukai untuk kebutuhan selama 1 (satu) tahun yang diajukan Importir MMEA sebelum pengajuan P3C awal untuk periode persediaan bulan Januari sesuai dengan Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Pengusaha Pabrik HT dapat mengajukan P3C tambahan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai, dalam hal Pita Cukai yang telah diajukan berdasarkan P3C awal tidak mencukupi.
(2)P3C tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya setelah pengajuan P3C awal.
(3)P3C tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan satu kali untuk satu periode persediaan untuk setiap Jenis Pita Cukai.
(4)Jenis Pita Cukai yang diajukan pada P3C tambahan harus sama dengan Jenis Pita Cukai yang sudah diajukan pada P3C awal untuk periode yang sama.
  

Pasal 12

Pita Cukai yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik HT berdasarkan P3C tambahan untuk setiap Jenis Pita Cukai sejumlah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari P3C awal yang telah diajukan dalam periode yang sama dengan memperhatikan batasan produksi jenis HT golongan Pengusaha Pabrik.
 
 

Pasal 13

(1)
Pengusaha Pabrik dapat mengajukan P3C tambahan izin kepala kantor kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai, dalam hal:
 
a.
Pita Cukai HT yang diajukan berdasarkan P3C awal dan P3C tambahan tidak mencukupi; atau
 
b.
Pita Cukai MMEA yang diajukan berdasarkan P3C awal tidak mencukupi.
(2)
P3C tambahan izin kepala kantor yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan:
 
a.
untuk Pita Cukai HT, dilakukan setelah P3C tambahan sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan berikutnya setelah pengajuan P3C awal; atau
 
b.
untuk Pita Cukai MMEA, dilakukan setelah P3C awal sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan berikutnya setelah pengajuan P3C awal.
(3)
Importir dapat mengajukan P3C tambahan izin kepala kantor dalam hal Pita Cukai yang diajukan berdasarkan P3C awal tidak mencukupi.
(4)
P3C tambahan izin kepala kantor yang diajukan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah P3C awal sampai dengan tanggal terakhir pada bulan yang sama dengan pengajuan P3C awal.
(5)
Pengajuan P3C tambahan izin kepala kantor untuk setiap jenis Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) paling banyak diajukan satu kali untuk satu periode persediaan.
(6)
Jenis Pita Cukai yang diajukan pada P3C tambahan izin kepala kantor harus sama dengan jenis Pita Cukai yang sudah diajukan pada P3C awal dan/atau P3C tambahan untuk periode yang sama.
(7)
Dalam hal Pengusaha Pabrik mengajukan P3C tambahan izin kepala kantor, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan:
 
a.
pemeriksaan administrasi untuk Pengusaha Pabrik HT berisiko menengah berdasarkan profil pengusaha;
 
b.
pemeriksaan administrasi dan lapangan untuk Pengusaha Pabrik HT berisiko tinggi berdasarkan profil pengusaha dan Pengusaha Pabrik HT yang belum memiliki profil risiko; atau
 
c.
pemeriksaan administrasi dan lapangan untuk Pengusaha Pabrik MMEA;
 
yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8)
Dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam hal pengajuan P3C tambahan izin kepala kantor diajukan oleh Importir atau Pengusaha Pabrik HT berisiko rendah berdasarkan profil pengusaha.
(9)
Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan surat yang berisi persetujuan seluruhnya, persetujuan sebagian, atau penolakan atas pengajuan P3C tambahan izin kepala kantor, dengan mempertimbangkan:
 
a.
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7);
 
b.
jumlah sisa persediaan pita cukai di Kantor Bea dan Cukai; dan/atau
 
c.
batasan produksi jenis HT untuk setiap golongan Pengusaha Pabrik HT.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Direktur Jenderal dapat mengatur batas waktu pengajuan P3C selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (4) dalam hal:
a.
pergantian tahun anggaran;
b.
pergantian desain Pita Cukai; atau
c.
terdapat kebijakan di bidang tarif cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Terhadap setiap pengajuan P3C oleh Pengusaha Pabrik dapat dikenakan pembatasan dengan mempertimbangkan potensi penyalahgunaan pita cukai berdasarkan manajemen risiko dalam SKP.
(2)
Pembatasan berdasarkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan minimal berdasarkan:
 
a.
profil risiko perusahaan;
 
b.
kapasitas produksi;
 
c.
riwayat pelanggaran penyalahgunaan Pita Cukai; dan/atau
 
d.
adanya rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan Pengusaha Pabrik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

Jumlah Pita Cukai yang diajukan dengan P3C untuk setiap jenis Pita Cukai paling sedikit 10 (sepuluh) lembar dan berlaku ketentuan kelipatan 10 (sepuluh).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pemesanan Pita Cukai
 

Pasal 17

(1)
Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menerima pengajuan pemesanan Pita Cukai dalam hal:
 
a.
NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan;
 
b.
keputusan penetapan tarif cukai atas merek yang diajukan pada CK-1 atau CK-1A masih berlaku;
 
c.
tidak sedang memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
 
d.
telah melunasi Biaya Pengganti dalam waktu yang ditetapkan; dan
 
e.
tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari unit kerja pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam hal Pengusaha Pabrik telah diberikan persetujuan pengangsuran oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengangsuran utang di bidang cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Dalam hal Pita Cukai yang telah diajukan melalui P3C telah tersedia di Kantor Bea dan Cukai Pusat atau di Kantor Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerima pengajuan pemesanan Pita Cukai dari Pengusaha Pabrik atau Importir dengan menggunakan dokumen:
 
a.
CK-1 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; atau
 
b.
CK-1A sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Pembayaran cukai atas dokumen CK-1 atau CK-1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya.
(3)
Dikecualikan dari pembayaran secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Pengusaha Pabrik atau Importir barang kena cukai yang mendapat kemudahan penundaan pembayaran cukai.
(4)
Pembayaran cukai atas dokumen CK-1 atau CK-1A sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan:
 
a.
untuk CK-1 atau CK-1A tunai, pembayarannya harus dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal dokumen CK-1 atau CK-1A; atau
 
b.
untuk CK-1 atau CK-1A yang mendapat kemudahan penundaan pembayaran cukai, pembayarannya dilakukan paling lambat pada saat tanggal jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penundaan pembayaran cukai.
(5)
Pemesanan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pita Cukai Tidak Tepat Jumlah dan Tidak Tepat Jenis Mutu
 

Pasal 19

(1)
Persediaan Pita Cukai yang belum diajukan pemesanan berdasarkan CK-1 atau CK-1A, Kepala Kantor Bea dan Cukai:
 
a.
dapat mengajukan penambahan Pita Cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah Pita Cukai;
 
b.
dapat mengajukan penggantian Pita Cukai dalam hal terjadi tidak tepat jenis mutu Pita Cukai; dan/atau
 
c.
harus melakukan penyerahan kelebihan Pita Cukai dalam hal terjadi kelebihan jumlah Pita Cukai.
(2)
Kepala Kantor Bea dan Cukai mengajukan permohonan penambahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penggantian Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Direktur, dengan ketentuan bahwa etiket dan kemasan luar berupa kertas harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak.
(3)
Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penyerahan kelebihan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada Direktur.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Atas Pita Cukai yang telah diserahkan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir berdasarkan CK-1 atau CK-1A, Kepala Kantor Bea dan Cukai:
 
a.
dapat menerima pengajuan penambahan Pita Cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah Pita Cukai; dan/atau
 
b.
menerima penyerahan kelebihan Pita Cukai dalam hal terjadi kelebihan jumlah Pita Cukai.
(2)
Penambahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan bahwa etiket dan kemasan luar berupa kertas harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak.
(3)
Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menerima pengajuan permohonan penambahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari Pengusaha Pabrik atau Importir.
(4)
Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian dan menyampaikan rekomendasi kepada Direktur atas permohonan Pengusaha Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5)
Pengusaha Pabrik atau Importir harus melakukan penyerahan kelebihan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(6)
Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian dan menyerahkan kelebihan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Direktur.
(7)
Pengajuan permohonan penambahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau penyerahan kelebihan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pelekatan Pita Cukai ke Merek Lain
 

Pasal 21

(1)
Kepala Kantor Bea dan Cukai menerima pemberitahuan pelekatan Pita Cukai yang telah direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A ke merek lain yang dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk setiap jenis pita cukai melalui SKP dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Merek lain yang akan dilekati Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi:
 
a.
untuk HT berlaku ketentuan jenis, tarif, harga jual eceran, dan isi per kemasannya harus sama dengan yang tertera di Pita Cukai;
 
b.
untuk MMEA berlaku ketentuan tarif, golongan, dan volume/isi per kemasannya harus sama dengan yang tertera di Pita Cukai; dan
 
c.
merupakan merek yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tarif cukai HT atau tarif cukai MMEA.
(4)
Pita Cukai yang akan dilekati ke merek lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus belum dilekatkan pada kemasan HT atau MMEA.
(5)
Pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir pemegang satu NPPBKC yang berada di dalam pengawasan satu Kantor Bea dan Cukai.
(6)
Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan kegiatan pelekatan Pita Cukai ke merek lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pengusaha Pabrik atau Importir yang memiliki risiko tinggi berdasarkan profil pengusaha.
(7)
Terhadap kegiatan pelekatan Pita Cukai ke merek lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir harus melakukan penyesuaian dalam Buku Persediaan Pita Cukai atau Catatan Sediaan Pita Cukai (CSCK-3).
(8)
Dalam hal kegiatan pelekatan Pita Cukai ke merek lain dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dalam Pasal ini, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menurunkan nilai tingkat kepatuhan pengusaha yang dapat berpengaruh terhadap profil Pengusaha Pabrik atau Importir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
Pita Cukai yang Tidak Direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A
 

Pasal 22

(1)
Terhadap Pita Cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C dan tidak direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A dilakukan kegiatan pencacahan dalam hal:
 
a.
berakhirnya tahun anggaran;
 
b.
berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh terhadap Pita Cukai;
 
c.
Pengusaha Pabrik HT mengalami perubahan golongan; atau
 
d.
NPPBKC dicabut.
(2)
Pencacahan atas Pita Cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
 
a.
Kasubdit, untuk sisa persediaan Pita Cukai di Kantor Bea dan Cukai Pusat; atau
 
b.
Kepala Kantor Bea dan Cukai, untuk sisa persediaan Pita Cukai di Kantor Bea dan Cukai.
(3)
Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Pencacahan Pita Cukai dilakukan dengan membandingkan jumlah fisik Pita Cukai dengan data persediaan Pita Cukai pada SKP.
(5)
Hasil pencacahan Pita Cukai dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan dan diunggah melalui SKP.
(6)
Berita Acara Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7)
Kasubdit atau Kepala Kantor Bea dan Cukai membuat Berita Acara Pencacahan nihil, dalam hal tidak terdapat Pita Cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A.
(8)
Berita Acara Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai dasar pengenaan Biaya Pengganti.
(9)
Dalam hal hasil pencacahan Pita Cukai dinyatakan tidak sesuai, Kasubdit atau Kepala Kantor Bea dan Cukai:
 
a.
melakukan penelitian dan menyelesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam hal data persediaan Pita Cukai pada SKP dinyatakan sesuai; atau
 
b.
melakukan perubahan pada SKP dalam hal data persediaan Pita Cukai pada SKP dinyatakan tidak sesuai.
(10)
Terhadap sisa persediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan Berita Acara Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan kepada Direktur dengan ketentuan:
 
a.
paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah batas akhir pencacahan dan dilakukan serah terima secara langsung oleh Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Bea dan Cukai bersangkutan; dan
 
b.
penyerahan Pita Cukai kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea dan Cukai Pusat dituangkan dalam berita acara serah terima sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(11)
Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Bea dan Cukai Pusat melakukan penghapusan atas sisa persediaan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Kepala Kantor Bea dan Cukai mengenakan Biaya Pengganti kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang telah mengajukan P3C tetapi tidak merealisasikannya dengan CK-1 atau CK-1A.
(2)
Dikecualikan dari pengenaan Biaya Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal adanya kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan administratif lainnya yang bukan disebabkan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir.
(3)
Besarnya Biaya Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengembalian cukai.
(4)
Atas Pita Cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A berlaku ketentuan:
 
a.
dalam hal Pita Cukai disediakan di Kantor Bea dan Cukai Pusat, Direktur memberitahukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk menerbitkan SPPBP-1; dan
 
b.
dalam hal Pita Cukai disediakan di Kantor Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan SPPBP-1 sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5)
Biaya pengganti penyediaan Pita Cukai harus dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya SPPBP-1.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), Kepala Kantor Bea dan Cukai tidak melayani P3C dan CK-1 atau CK-1A berikutnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan biaya pengganti yang tidak dilunasi sesuai jangka waktu dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penagihan utang cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

Pencatatan dan monitoring SPPBP-1 maupun pelunasan atas Biaya Pengganti dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penatausahaan piutang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PENGAJUAN DOKUMEN, KONDISI TIK TIDAK NORMAL, PERUBAHAN, DAN PEMBATALAN
 

Pasal 26

(1)
Pengajuan dokumen cukai CK-1C, P3C, CK-1, atau CK-1A disampaikan secara elektronik melalui SKP.
(2)
Dalam hal terjadi Kondisi TIK Tidak Normal, penyampaian dokumen cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dalam bentuk tulisan di atas formulir kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(3)
Tata cara penyampaian dokumen CK-1C, P3C, CK-1, atau CK-1A dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
(4)
Dalam hal terjadi gangguan pada sistem pembayaran atau penyetoran penerimaan negara, pembayaran atau penyetoran dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir dapat mengajukan permohonan perubahan data pada dokumen CK-1C, P3C, CK-1, atau CK-1A yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.
(2)
Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(3)
Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan perubahan data dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4)
Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sepanjang tidak menyebabkan kekurangan penerimaan cukai.
(5)
Pejabat Bea dan Cukai memberikan penolakan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal:
 
a.
telah dilakukan pencetakan Pita Cukai berdasarkan P3C;
 
b.
telah dilakukan serah terima atas:
 
 
1.
pita cukai MMEA berdasarkan CK-1A; atau
 
 
2.
pita cukai HT berdasarkan CK-1; dan/atau
 
c.
kesalahan data tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai.
(6)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Pejabat Bea dan Cukai membuat nota perubahan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir disertai alasan penolakan.
(8)
Dalam hal perubahan data tidak dapat dilakukan melalui SKP, Pejabat Bea dan Cukai mengajukan permohonan perubahan kepada Direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Dokumen CK-1C, P3C, CK-1, atau CK-1A dapat dibatalkan dalam hal:
 
a.
pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (4) huruf a tidak terpenuhi; atau
 
b.
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir mengajukan permohonan pembatalan.
(2)
Terhadap pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh SKP setelah melewati jatuh tempo kode billing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka cukai secara elektronik.
(3)
Terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan pembatalan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4)
Pejabat Bea dan Cukai memberikan penolakan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal:
 
a.
telah dilakukan pencetakan Pita Cukai berdasarkan P3C;
 
b.
telah dilakukan serah terima atas:
 
 
1.
pita cukai MMEA berdasarkan CK-1A; atau
 
 
2.
pita cukai HT berdasarkan CK-1; atau
 
c.
telah dilakukan pengeluaran BKC yang dilunasi dengan CK-1C.
(5)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Pejabat Bea dan Cukai membuat nota pembatalan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir disertai alasan penolakan.
(7)
Dalam hal pembatalan tidak dapat dilakukan melalui SKP, Pejabat Bea dan Cukai mengajukan permohonan pembatalan kepada Direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
INTEROPERABILITAS DATA
 

Pasal 29

(1)
Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan negara, SKP cukai dapat terintegrasi dengan SKP kepabeanan.
(2)
Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi:
 
a.
pertukaran data dan/atau informasi secara real-time;
 
b.
interoperabilitas standar data dan/atau dokumen elektronik;
 
c.
sinkronisasi proses pelayanan dan/atau pengawasan; dan
 
d.
pengamanan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 30

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku:
a.
dalam hal SKP belum diterapkan secara penuh (mandatory), tata cara pelunasan cukai diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai; dan
b.
penerapan SKP secara penuh (mandatory) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PENUTUP
 

Pasal 31

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-10/BC/2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2026
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
DJAKA BUDHI UTAMA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.