Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-10/BC/2025

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-10/BC/2025
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-24/BC/2018 TENTANG TATA CARA PELUNASAN CUKAI
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai tata cara pelunasan cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai;
b.
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, optimalisasi pelayanan pita cukai, dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tata cara pelunasan cukai;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 856);
3.
Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai;
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-24/BC/2018 TENTANG TATA CARA PELUNASAN CUKAI.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 15A
(1)
Terhadap pengajuan P3C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14 oleh Pengusaha Pabrik dapat dikenakan pembatasan berdasarkan manajemen risiko dalam SAC-S.
(2)
Pembatasan berdasarkan Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh namun tidak terbatas pada:
 
a.
profil risiko perusahaan;
 
b.
kapasitas produksi;
 
c.
riwayat pelanggaran penyalahgunaan pita cukai; dan/atau
 
d.
hasil analisis dan/atau pemeriksaan terhadap Pengusaha Pabrik.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

1.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku:
 
a.
dalam hal SAC-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A belum diterapkan secara penuh (mandatory), penerapan ketentuan pembatasan P3C tetap menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai; dan
 
b.
dalam hal SAC-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A sudah diterapkan secara penuh (mandatory), penerapan ketentuan pembatasan P3C menggunakan Peraturan Direktur Jenderal ini.
2.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 29 Agustus 2025
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
DJAKA BUDHI UTAMA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.