Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-10/BC/2025
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-10/BC/2025
NOMOR PER-10/BC/2025
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-24/BC/2018 TENTANG TATA CARA PELUNASAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai tata cara pelunasan cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai;
| ||||
|
b.
|
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, optimalisasi pelayanan pita cukai, dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tata cara pelunasan cukai;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
| ||||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 856);
| ||||
|
3.
|
Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-24/BC/2018 TENTANG TATA CARA PELUNASAN CUKAI.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15A
| |||||
|
(1)
|
Terhadap pengajuan P3C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14 oleh Pengusaha Pabrik dapat dikenakan pembatasan berdasarkan manajemen risiko dalam SAC-S.
| ||||
|
(2)
|
Pembatasan berdasarkan Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh namun tidak terbatas pada:
| ||||
|
|
a.
|
profil risiko perusahaan;
| |||
|
|
b.
|
kapasitas produksi;
| |||
|
|
c.
|
riwayat pelanggaran penyalahgunaan pita cukai; dan/atau
| |||
|
|
d.
|
hasil analisis dan/atau pemeriksaan terhadap Pengusaha Pabrik.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
1.
|
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku:
| ||||
|
|
a.
|
dalam hal SAC-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A belum diterapkan secara penuh (mandatory), penerapan ketentuan pembatasan P3C tetap menggunakan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai; dan
| |||
|
|
b.
|
dalam hal SAC-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A sudah diterapkan secara penuh (mandatory), penerapan ketentuan pembatasan P3C menggunakan Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||
|
2.
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 29 Agustus 2025
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
DJAKA BUDHI UTAMA
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.