Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-31/BC/2016

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-31/BC/2016
 
TENTANG
 
TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI BADAN USAHA DAN/ATAU PELAKU USAHA DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (7), Pasal 48, dan Pasal 49 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.010/2016 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, Dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
6.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783;
10.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104/PMK.010/2016 Tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, Dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus;
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI BADAN USAHA DAN/ATAU PELAKU USAHA DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK. adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
2.
Administrator KEK adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
3.
Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
4.
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
5.
Pelaku Usaha Industri adalah Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Penetapan Pendayagunaan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) di bidang industri.
6.
Pelaku Usaha Pergudangan adalah Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Penetapan Pendayagunaan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) di bidang pergudangan. 
7.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
8.
Pembangunan adalah pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
9.
Pengembangan adalah pengembangan perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi.
10.
Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha berupa:
 
a.
peralatan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi;
 
b.
mesin;
 
c.
peralatan pabrik; dan
 
d.
cetakan (moulding);
 
termasuk bahan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi, serta suku cadang yang dimasukkan tidak bersamaan dengan Barang Modal yang bersangkutan.
11.
Barang Kena Cukai selanjutnya disingkat BKC adalah Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristlk yang ditetapkan dikenai cukai berdasarkan Undang-undang Cukai.
12.
Bahan Baku adalah barang dan bahan yang akan diolah menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi.
13.
Bahan Penolong adalah barang dan bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi.
14.
Sisa Bahan Baku adalah Bahan Baku yang masih tersisa yang tidak digunakan lagi dalam proses produksi.
15.
Hasil Produksi adalah hasil dari Kegiatan Pengolahan dan/atau Kegiatan Penggabungan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Industri.
16.
Pemusnahan adalah kegiatan menghilangkan wujud dan bentuk asal suatu barang menjadi suatu unsur atau senyawa yang tidak dapat dibentuk menjadi barang asal.
17.
Perusakan adalah kegiatan mengubah bentuk dan spesifikasi suatu barang yang sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan, menjadi barang yang tidak dapat dipakai sesuai tujuan pemberian fasilitas Pembebasan.
18.
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
19.
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
20.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.
21.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.
22.
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, lokasi Pelaku Usaha Industri, dan lokasi Pelaku Usaha Pergudangan.
23.
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang­ undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor, termasuk Bea Masuk anti dumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan/atau Bea Masuk pembalasan.
24.
Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
25.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK dapat diberikan Fasilitas Kepabeanan, Cukai, dan/atau Perpajakan berupa:
a.
Pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI;
b.
Pembebasan Cukai; dan/atau
c.
Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI dan/atau pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b diberikan kepada:
 
a.
Badan Usaha atas Impor Barang Modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK; atau
 
b.
Pelaku Usaha atas impor Barang Modal dan/atau barang dan bahan dalam rangka Pembangunan atau Pengembangan industri.
(2)
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan:
 
a.
Badan Usaha harus memenuhi syarat:
 
 
1.
memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
 
 
2.
memiliki perjanjian pembangunan dan/atau pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya; dan
 
 
3.
memiliki batas tertentu areal kegiatan KEK berupa batas alam atau batas buatan; atau
 
b.
Pelaku Usaha harus memenuhi syarat:
 
 
1.
merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri; dan
 
 
2.
telah mendapatkan izin prtnsip penanaman modal dari Administrator KEK.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Fasilitas Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada Pelaku Usaha yang memenuhi syarat sebagai berikut:
 
a.
merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri;
 
b.
telah mendapatkan izin prinsip penanaman modal dari Administrator KEK; dan
 
c.
mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Pendayagunaan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan adanya penetapan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)
Badan Usaha dapat menjadi Pelaku Usaha dengan mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan penetapan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dan lokasi Pelaku Usaha merupakan Tempat Penimbunan Berikat.
(2)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Pelaku Usaha Industri; atau
 
b.
Pelaku Usaha Pergudangan.
 
 
 
 
 
BAB II
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG DENGAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK
 

Pasal 6

(1)
Badan Usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI atas impor Barang Modal dalam rangka pembangunan dan/atau pengembangan KEK, dengan ketentuan:
 
a.
diberikan jangka waktu pengimporan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan Bea Masuk;
 
b.
jenis dan jumlah barang ditetapkan oleh Administrator KEK; dan
 
c.
Barang Modal digunakan di KEK sesuai dengan tujuan pemasukannya.
(2)
Tata cara pemasukan Barang Modal asal Luar Daerah Pabean ke Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan umum di bidang impor.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pelaku Usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI atas impor Barang Modal dalam rangka Pembangunan dan Pengembangan industri dan/atau barang dan bahan dalam rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri, dengan ketentuan:
 
a.
diberikan jangka waktu pengimporan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan Bea Masuk;
 
b.
jenis dan jumlah barang yang mendapatkan fasilitas ditetapkan oleh Administrator KEK; dan
 
c.
Barang Modal, dan/atau barang dan bahan digunakan di KEK sesuai dengan tujuan pemasukannya.
(2)
Barang dan bahan dalam rangka Pembangunan dan Pengembangan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk produksi.
(3)
Tata cara pemasukan Barang Modal dan/atau barang dan bahan asal Luar Daerah Pabean ke lokasi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai ketentuan umum di bidang impor.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Badan Usaha wajib membayar Bea Masuk dan PDRI serta dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c tidak dipenuhi.
(2)
Badan Usaha dikecualikan dari kewajiban membayar Bea Masuk dan PDRI serta sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
 
a.
Barang Modal mengalami rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi akibat keadaan kahar (force majeur); atau
 
b.
Barang Modal diekspor.
(3)
Terhadap Barang Modal, dapat dipindahtangankan kepada perusahaan lain dengan ketentuan:
 
a.
membayar Bea Masuk dan PDRI yang terutang, dalam hal pemindahtanganan dilakukan kurang dari 4 (empat) tahun terhitung sejak diimpor dan pembangunan atau pengembangan proyek telah selesai;
 
b.
membayar:
 
 
1.
Bea Masuk yang terutang dan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan: dan
 
 
2.
PDRI dan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
 
 
dalam hal pemindahtanganan dilakukan kurang dari 4 (empat) tahun terhitung sejak diimpor dan pembangunan atau pengembangan proyek belum selesai;
 
c.
tidak membayar Bea Masuk dan PDRI yang terutang, dalam hal pemindahtanganan dilakukan lebih dari 4 (empat) tahun terhitung sejak diimpor; atau
 
d.
tidak membayar Bea Masuk dan PDRI yang terutang, dalam hal pemindahtanganan dilakukan kepada perusahaan penerima fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI.
(4)
Pemindahtanganan Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Administrator KEK dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pabean.
(5)
Dalam hal atas pemindahtanganan Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pembayaran Bea Masuk, berdasarkan permohonan Badan Usaha, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau pajak sebagai dokumen dasar pembayaran.
(6)
Dasar penghitungan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada dokumen pemberitahuan impor barang modal yang akan dilakukan pemindahtanganan.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pelaku Usaha wajib membayar Bea Masuk dan PDRI serta dikenai sanksi administrasi sesuai peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c tidak dipenuhi.
(2)
Pelaku Usaha dikecualikan dari kewajiban membayar Bea Masuk dan PDRI serta sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
 
a.
Barang Modal, barang, dan/atau bahan mengalami rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi akibat keadaan kahar (force majeur); atau
 
b.
Barang Modal, barang, dan/atau bahan diekspor.
(3)
Terhadap Barang Modal, dapat dipindahtangankan kepada perusahaan lain dengan ketentuan:
 
a.
membayar Bea Masuk dan PDRI yang terutang, dalam hal pemindahtanganan dilakukan kurang dari 4 (empat) tahun terhitung sejak diimpor dan pembangunan atau pengembangan proyek telah selesai;
 
b.
membayar:
 
 
1.
Bea Masuk yang terutang dan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
 
 
2.
PDRI dan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
 
 
dalam hal pemindahtanganan dilakukan kurang dari 4 (empat) tahun terhitung sejak diimpor dan pembangunan atau pengembangan proyek belum selesai;
 
c.
tidak membayar Bea Masuk dan PDRI yang terutang, dalam hal pemindahtanganan dilakukan lebih dari 4 (empat) tahun terhitung sejak diimpor; atau
 
d.
tidak membayar Bea Masuk dan PDRI yang terutang, dalam hal pemindahtanganan dilakukan kepada perusahaan penerima fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI.
(4)
Pemindahtanganan Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Administrator KEK dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pabean.
(5)
Dalam hal atas pemindahtanganan Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pembayaran Bea Masuk, berdasarkan permohonan Pelaku Usaha, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran Bea Masuk, cukai, dan/atau pajak sebagai dokumen dasar pembayaran.
(6)
Dasar penghitungan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada dokumen pemberitahuan impor barang modal yang akan dilakukan pemindahtanganan.
 
 
 
 
 
BAB III
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI LOKASI PELAKU USAHA INDUSTRI DENGAN FASILITAS PENANGGUHAN BEA MASUK

Bagian Pertama
Pemasukan Barang Ke Lokasi Pelaku Usaha Industri
 

Pasal 10

(1)
Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha Industri berasal dari:
 
a.
luar Daerah Pabean;
 
b.
Pelaku Usaha Industri lain;
 
c.
Pelaku Usaha Pergudangan;
 
d.
Tempat Penimbunan Berikat;
 
e.
Kawasan Bebas; dan/atau
 
f.
TLDDP.
(2)
Barang yang boleh dimasukkan ke lokasi Pelaku Usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
 
a.
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
 
b.
Barang Modal;
 
c.
pengemas dan alat bantu pengemas;
 
d.
barang jadi asal luar daerah pabean yang akan digabungkan dengan Barang Hasil Produksi utama Pelaku Usaha Industri;
 
e.
Barang pengembalian (retur/reject) Barang Hasil Produksi Pelaku Usaha Industri yang bersangkutan;
 
f.
Barang hasil pengembalian pekerjaan subkontrak;
 
g.
Barang hasil pengembalian kegiatan perbaikan; dan/atau
 
h.
Barang untuk keperluan contoh produksi.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, diberikan fasilitas berupa:
 
a.
penangguhan Bea Masuk:
 
b.
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC; dan/atau
 
c.
tidak dipungut PDRI.
(2)
Pemasukan barang dari lokasi Pelaku Usaha Industri lain, lokasi Pelaku Usaha Pergudangan, Tempat Penimbunan Berikat, dan Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, yang barangnya berasal dari:
 
a.
Luar Daerah Pabean, diberikan fasilitas berupa:
 
 
1.
penangguhan Bea Masuk;
 
 
2.
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC; dan/atau
 
 
3.
tidak dipungut PDRI.
 
b.
TLDDP, diberikan fasilitas berupa:
 
 
1.
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC; dan/atau
 
 
2.
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(3)
Pemasukan barang dari TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f, diberikan fasilitas berupa:
 
a.
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC; dan/atau
 
b.
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(4)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diberikan cap atau keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 96 TAHUN 2015".
(6)
Dalam hal ketentuan pada ayat (4) tidak dipenuhi, atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan oleh Pelaku Usaha Industri.
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pelaku Usaha Industri memberitahukan pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf a dengan menggunakan dokumen pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
(2)
Tata cara pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha Industri dari luar Daerah Pabean dilakukan sesuai peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor dari Kawasan pabean untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
(3)
Pelaku Usaha Industri memberitahukan pemasukan barang asal luar Daerah Pabean yang tidak mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk dan dipungut PDRI dengan menggunakan dokumen pemberitahuan impor barang untuk dipakai dan terhadap barang yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanannya tersebut dianggap sebagai barang dari TLDDP.
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pelaku Usaha Industri memberitahukan pemasukan barang dari lokasi Pelaku Usaha Industri lain, lokasi Pelaku Usaha Pergudangan, dan Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya.
(2)
Tata cara pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundangan­ undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lain.
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha Industri dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf e hanya berasal dari Pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas.
(2)
Pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan ke Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke lokasi Pelaku Usaha Industri dengan dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat.
(3)
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas melakukan penagihan Bea Masuk dan PDRI yang terutang kepada pengusaha di Kawasan Bebas sesuai peraturan perundang-undangan, dalani hal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hart terhitung sejak barang dikeluarkan dari Kawasan Bebas barang tidak sampai ke lokasi Pelaku Usaha Industri.
(4)
Tata cara pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat.
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha Industri dari TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dilakukan dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat.
(2)
Pemasukan barang dengan menggunakan dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk pemasukan Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang untuk digabungkan dengan Hasil Produksi Pelaku Usaha Industri, dan Barang Modal.
(3)
Tata cara pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengeluaran Barang Dari Lokasi Pelaku Usaha Industri
 

Pasal 16

(1)
Pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Industri ditujukan ke:
 
a.
luar Daerah Pabean;
 
b.
Pelaku Usaha Industri lain;
 
c.
Pelaku Usaha Pergudangan;
 
d.
Tempat Penimbunan Berikat;
 
e.
Kawasan Bebas; dan/atau
 
f.
TLDDP.
(2)
Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan kepabeanan dan perpajakan di bidang ekspor.
(3)
Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Bea Masuk, PDRI, dan/atau cukai mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan pengeluaran barang; dan/atau
 
b.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan pengeluaran barang.
(4)
Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Pelaku Usaha Industri wajib:
 
a.
melunasi Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI;
 
b.
melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas barang kena pajak yang pada saat pemasukkannya ke lokasi Pelaku Usaha Industri tidak dipungut;
 
c.
memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
 
d.
membuat faktur pajak sesuai peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan.
(5)
Dalam hal pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditujukan kepada perusahaan yang memperoleh fasilitas pembebasan dan pengembalian Bea Masuk, diberlakukan ketentuan umum dibidang impor.
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Pelaku Usaha Industri memberitahukan pengeluaran barang ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan menggunakan dokumen pemberitahuan ekspor barang.
(2)
Tata cara pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor.
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pelaku Usaha Industri memberitahukan pengeluaran barang ke lokasi Pelaku Usaha Industri lain, lokasi Pelaku Usaha Pergudangan, dan Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya.
(2)
Tata cara pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundangan­ undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lain.
(3)
Pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Industri ke lokasi Pelaku Usaha Industri lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b harus ditujukan:
 
a.
untuk diolah lebih lanjut;
 
b.
digabungkan dengan Hasil Produksi Pelaku Usaha Industri lain/Kawasan Berikat; dan/atau dijadikan Barang Modal untuk proses produksi.
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Industri ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e harus ditujukan ke pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas.
(2)
Pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Industri ke Kawasan Bebas diberitahukan dengan dokumen pemberitahuan impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat untuk diimpor untuk dipakai dengan mendapatkan pembebasan.
(3)
Dalam hal barang dari lokasi Pelaku Usaha Industri tidak sampai ke Kawasan Bebas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak barang dikeluarkan dari lokasi Pelaku Usaha Industri. Kepala Kantor Pabean melakukan penagihan Bea Masuk dan PDRI yang terutang kepada Pelaku Usaha Industri sesuai peraturan perundang­-undangan.
(4)
Tata cara pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Industri ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai tata cara pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Kawasan Bebas.
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Industri ke TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f dilakukan dengan menggunakan dokumen:
 
a.
pemberitahuan impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat untuk diimpor untuk dipakai, dalam hal barang berasal dari Luar Daerah Pabean. dan/atau merupakan barang Hasil Produksi yang memiliki kandungan bahan baku impor; atau
 
b.
pemberitahuan pengeluaran barang asal tempat lain dalam daerah pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, dalam hal barang berasal dari TLDDP. atau merupakan barang hasil produksi yang seluruhnya menggunakan Bahan Baku asal TLDDP.
(2)
Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk cukai. dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) yaitu:
 
a.
Hasil Produksi tidak dalam kondisi rusak:
 
 
1.
Bea Masuk dihitung berdasarkan:
 
 
 
a)
nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke lokasi Pelaku Usaha Industri; dan
 
 
 
b)
pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;
 
 
2.
cukai dihitung berdasarkan peraturan perundang­-undangan di bidang cukai; dan/atau
 
 
3.
PDRI dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke lokasi Pelaku Usaha Industri.
 
b.
Hasil Produksi dalam kondisi rusak:
 
 
1.
Bea Masuk dihitung berdasarkan:
 
 
 
a)
nilai pabean berdasarkan harga transaksi pada saat pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Industri ke TLDDP;
 
 
 
b)
klasifikasi yang berlaku pada saat pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Industri ke TLDDP; dan
 
 
 
c)
pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;
 
 
2.
cukai dihitung berdasarkan peraturan perundang­-undangan di bidang cukai; dan/atau
 
 
3.
PDRI dihitung berdasarkan harga jual.
 
c.
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong tidak dalam kondisi rusak:
 
 
1.
Bea Masuk dihitung berdasarkan:
 
 
 
a)
nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang dimasukkan ke lokasi Pelaku Usaha Industri; dan
 
 
 
b)
pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;
 
 
2.
cukai dihitung berdasarkan peraturan perundang­-undangan di bidang cukai; dan/atau
 
 
3.
PDRI dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke lokasi Pelaku Usaha Industri.
 
d.
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam kondisi rusak:
 
 
1.
Bea Masuk dihitung berdasarkan:
 
 
 
a)
nilai pabean berdasarkan harga transaksi pada saat pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Industri ke TLDDP;
 
 
 
b)
klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke lokasi Pelaku Usaha Industri; dan
 
 
 
c)
pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;
 
 
2.
cukai dihitung berdasarkan peraturan perundang­-undangan di bidang cukai; dan/atau
 
 
3.
PDRI dihitung berdasarkan harga jual.
 
e.
Sisa dari proses produksi/limbah (waste/scrap) dan/atau sisa atau bekas pengemas:
 
 
1.
Bea Masuk dihitung berdasarkan:
 
 
 
a)
nilai pabean berdasarkan harga transaksi pada saat pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Industri ke TLDDP;
 
 
 
b)
klasifikasi yang berlaku pada saat pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Industri ke TLDDP; dan
 
 
 
c)
pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;
 
 
2.
cukai dihitung berdasarkan peraturan perundang­-undangan di bidang cukai; dan/atau
 
 
3.
PDRI dihitung berdasarkan harga jual.
(3)
Atas pengeluaran Barang Modal yang saat pemasukannya mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI dari lokasi Pelaku Usaha Industri ke TLDDP, mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemindahtanganan Barang Modal dari Kawasan Berikat ke TLDDP.
(4)
Hasil produksi dalam kondisi rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam hal hasil produksi tersebut mengalami kerusakan ataupun penurunan kualitas/standar mutu yang secara teknis tidak dapat diperbaiki untuk menyamai kualitas/standar mutu yang diharapkan.
(5)
Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke lokasi Pelaku Usaha Industri ditambah Bea Masuk.
(6)
Penghitungan Bea Masuk, cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Masuk.
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Dalam hal barang Hasil Produksi Pelaku Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a memiliki nilai kandungan lokal paling sedikit 40% (empat puluh persen), atas pengeluaran hasil produksi ke TLDDP dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 0% (nol persen).
(2)
Nilai kandungan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Administrator KEK berdasarkan hasil penelitian terhadap nilai kandungan lokal yang dituangkan dalam bentuk surat keterangan mengenai nilai kandungan lokal.
(3)
Pelaku Usaha Industri melampirkan surat keterangan mengenai nilai kandungan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang.
(4)
Tata cara pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Industri ke TLDDP dilakukan sesuai peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat untuk diimpor untuk dipakai.
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Pengeluaran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari lokasi Pelaku Usaha Industri ke TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f dalam rangka pemindahtanganan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
(2)
Pengeluaran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sepanjang Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong tidak bisa dipakai lagi dalam proses produksi karena:
 
a.
Pembatalan pemesanan;
 
b.
Perubahan jenis barang yang diproduksi; dan/atau
 
c.
Sisa dari proses produksi.
(3)
Pelaku Usaha Industri harus menyampaikan bukti pendukung alasan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal pengeluaran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkena ketentuan pembatasan impor, pemindahtanganan tersebut harus dilampiri dengan persyaratan dokumen terkait dengan ketentuan pembatasan.
(5)
Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Pelaku Usaha Industri dapat mengeluarkan Barang Modal ke TLDDP untuk dimasukkan kembali dalam rangka perbaikan/reparasi dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
 
a.
rincian Barang Modal yang akan direparasi meliputi jumlah, jenis, dan spesifikasi barang;
 
b.
foto kopi dokumen pabean pemasukan dan dokumen pelengkap pabean lainnya; dan
 
c.
perjanjian perbaikan/reparasi Barang Modal.
(3)
Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(4)
Dalam hal permohonan disetujui, kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan yang paling kurang memuat:
 
a.
Jangka waktu pemasukkan kembali Barang Modal yang dilakukan perbaikan/reparasi dengan memperhatikan perjanjian perbaikan/reparasi; dan
 
b.
Nilai jaminan yang harus dipertaruhkan.
(5)
Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Industri harus menyerahkan jaminan.
(6)
Tata cara penyerahan jaminan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
(7)
Pengeluaran barang dalam rangka perbaikan/reparasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan jaminan.
(8)
Pemasukan kembali barang dalam rangka perbaikan/reparasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pemasukan kembali barang yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan jaminan.
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Pelaku Usaha Industri dapat mengeluarkan barang ke TLDDP untuk dijadikan sebagai barang contoh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
(2)
Atas pengeluaran barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai impor barang contoh sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengeluaran barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
 
a.
diperuntukkan bagi pengenalan Hasil Produksi atau untuk pengembangan produk baru;
 
b.
paling banyak 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenis, merek, model, dan tipe;
 
c.
tidak untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas; dan
 
d.
bukan merupakan kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun.
(4)
Dalam hal barang contoh yang dikeluarkan dalam bentuk curah, jumlah satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan dalam jumlah yang wajar berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.
(5)
Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(6)
Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pengeluaran barang contoh melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan mempertimbangkan kewajaran pengeluaran barang contoh dan dilakukan dengan membayar Bea Masuk.
(7)
Pengeluaran barang contoh/sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat untuk diimpor untuk dipakai.
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Pelaku Usaha Industri dapat mensubkontrakkan kegiatan pengolahan yang meliputi:
 
a.
sebagian kegiatan pengolahan dari proses produksi: dan/atau
 
b.
seluruh kegiatan produksi dalam hal terdapat kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena keterbatasan kapasitas produksi.
(2)
Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan pemeriksaan awal, penyortiran, pemeriksaan akhir, dan pengepakan.
(3)
Pekerjaan pemeriksaan awal, penyortiran, pemeriksaan akhir, dan pengepakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di lokasi Pelaku Usaha Industri pemberi subkontrak.
(4)
Pekerjaan pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pekerjaan pengecekan kualitas dan kuantitas barang saat pertama barang datang atau diterima.
(5)
Pekerjaan penyortiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan pemisahan barang untuk di simpan di gudang Bahan Baku sebelum masuk proses produksi.
(6)
Pekerjaan pemeriksaan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan kontrol kualitas hasil produksi Pelaku Usaha Industri.
(7)
Pekerjaan pengepakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan pengemasan hasil produksi Pelaku Usaha Industri.
(8)
Barang hasil subkontrak harus dimasukkan kembali ke Pelaku Usaha Industri termasuk barang dan bahan sisa dan/atau potongan.
(9)
Dokumen yang digunakan untuk pengeluaran barang dalam rangka pekerjaan subkontrak dan pemasukan kembali barang hasil pekerjaan subkontrak dibuat setiap pengeluaran dan pemasukan.
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Pelaku Usaha Industri dapat memberikan pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada:
 
a.
Pelaku Usaha Industri lain;
 
b.
Pelaku Usaha Pergudangan;
 
c.
Kawasan Berikat;
 
d.
Pusat Logistik Berikat;
 
e.
perusahaan industri di TLDDP; dan/atau
 
f.
perusahaan lain di Luar Daerah Pabean.
(2)
Dalam hal kegiatan subkontrak dilakukan ke Pelaku Usaha Industri Lain, Pelaku Usaha Pergudangan, Kawasan Berikat, Pusat Logistik Berikat, dan/atau perusahaan lain di Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f, Pelaku Usaha Industri harus memasukkan kembali hasil kegiatan subkontrak dalam jangka waktu yang tercantum dalam kontrak perjanjian.
(3)
Kegiatan subkontrak yang dapat dilakukan ke perusahaan di luar Daerah Pabean hanya sebagian kegiatan pengolahan yang bukan merupakan kegiatan utama dari proses produksi.
(4)
Dalam hal hasil subkontrak tidak dimasukkan kembali ke lokasi Pelaku Usaha Industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean tidak memperbolehkan kegiatan subkontrak ke Pelaku Usaha Industri lain, perusahaan lain di Luar Daerah Pabean, atau ke Tempat Penimbunan Berikat selama paling lama 3 (tiga) bulan.
(5)
Pelaku Usaha Industri dapat melakukan kegiatan subkontrak ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan perjanjian subkontrak.
(6)
Perjanjian subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
 
a.
uraian pekerjaan yang dilakukan;
 
b.
jangka waktu pekerjaan subkontrak;
 
c.
data konversi pemakaian barang dan bahan, meliputi:
 
 
1.
data jumlah barang dan bahan yang akan disubkontrakkan;
 
 
2.
data jumlah barang hasil pekerjaan subkontrak; dan
 
 
3.
data jumlah sisa barang dan bahan dan/atau potongan.
(7)
Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(8)
Hasil kegiatan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dimasukkan kembali ke lokasi Pelaku Usaha Industri dalam jangka waktu yang tertera dalam surat persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(9)
Dalam hal barang hasil kegiatan subkontrak tidak dimasukkan kembali dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pelaku Usaha Industri:
 
a.
harus melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang; dan
 
b.
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
(10)
Atas pengeluaran barang dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha Industri harus mempertaruhkan jaminan sesuai peraturan perundang­-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Industri dalam rangka pekerjaan subkontrak ke:
 
a.
Pelaku Usaha Industri lain atau Tempat Penimbunan Berikat dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lain;
 
b.
TLDDP dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan jaminan; atau
 
c.
Luar Daerah Pabean dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan ekspor barang.
(2)
Pemasukan kembali barang hasil pekerjaan subkontrak ke lokasi Pelaku Usaha Industri dari:
 
a.
Pelaku Usaha Industri lain atau Tempat Penimbunan Berikat dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lain;
 
b.
TLDDP dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pemasukan kembali barang yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan jaminan; atau
 
c.
Luar Daerah Pabean dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Pelaku Usaha Industri dapat menerima pekerjaan subkontrak dan/atau pekerjaan perbaikan/reparasi dari TLDDP.
(2)
Dalam rangka pekerjaan subkontrak dan/atau perbaikan/reparasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Industri yang menerima pekerjaan subkontrak dapat menambahkan bahan dan barang.
(3)
Pemasukkan barang dalam rangka menerima pekerjaan subkontrak dan/atau perbaikan/reparasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pemasukkan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat.
(4)
Pengeluaran kembali barang hasil subkontrak dan/atau perbaikan/reparasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke TLDDP dilakukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang asal tempat lain dalam daerah pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
(5)
Atas penambahan bahan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan dengan dokumen pemberitahuan pabean dan dilunasi pungutan yang terutang.
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Pelaku Usaha Industri dapat meminjamkan Barang Modal berupa mesin produksi dan/atau cetakan (moulding) ke Pelaku Usaha Industri lain, Kawasan Berikat, dan/atau perusahaan industri di TLDDP dalam rangka:
 
a.
subkontrak; atau
 
b.
selain dalam rangka subkontrak, sepanjang Hasil Produksi dari Barang Modal dimaksud seluruhnya dikembalikan ke lokasi Pelaku Usaha Industri.
(2)
Peminjaman Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke TLDDP dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
(3)
Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(4)
Barang Modal yang dipinjamkan ke TLDDP harus dimasukkan kembali ke lokasi Pelaku Usaha Industri dalam jangka waktu yang tertera dalam surat persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(5)
Dalam hal Barang Modal yang dipinjamkan ke TLDDP tidak dimasukkan kembali dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha Industri harus melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang dan dikenai sanksi berupa denda sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(6)
Dalam hal peminjaman Barang Modal dipinjamkan ke Pelaku Usaha Industri Lain, Tempat Penimbunan Berikat, Pelaku Usaha Industri harus memasukkan kembali Barang Modal dalam jangka waktu yang tertera dalam kontrak perjanjian.
(7)
Dalam hal Barang Modal tidak dimasukkan kembali ke lokasi Pelaku Usaha Industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Pabean tidak memperbolehkan peminjaman Barang Modal ke Pelaku Usaha Industri lain atau ke Tempat Penimbunan Berikat dan/atau perusahaan industri di TLDDP selama paling lama 3 (tiga) bulan.
(8)
Atas pengeluaran Barang Modal dalam rangka peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha Industri harus mempertaruhkan jaminan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Pengeluaran Barang Modal dari lokasi Pelaku Usaha Industri dalam rangka peminjaman ke:
 
a.
Pelaku Usaha Industri lain atau Tempat Penimbunan Berikat dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lain; atau
 
b.
TLDDP dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan jaminan.
(2)
Pemasukan kembali Barang Modal ke lokasi Pelaku Usaha Industri dari:
 
a.
Pelaku Usaha Industri lain atau Tempat Penimbunan Berikat dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lain; atau
 
b.
TLDDP dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pemasukan kembali barang yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan jaminan.
 
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Pelaku Usaha Industri dapat melakukan pemusnahan atas barang-barang yang karena sifat dan bentuknya dapat dimusnahkan.
(2)
Untuk melakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Industri harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan bukti yang mendukung alasan pemusnahan.
(3)
Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(4)
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dibawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara pemusnahan.
 
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Pelaku Usaha Industri dapat melakukan perusakan atas barang­ barang yang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dilakukan pemusnahan.
(2)
Untuk melakukan perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Industri harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan bukti yang mendukung alasan perusakan.
(3)
Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(4)
Pelaksanaan perusakan dilakukan dibawah pengawasan Petugas Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara perusakan.
 
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Pelaksanaan perusakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan dengan merusak kegunaan/fungsi secara permanen dan dipotong-potong sehingga menjadi skrap (scrap).
(2)
Pengeluaran atas skrap (scrap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari lokasi Pelaku Usaha Industri ke TLDDP dilakukan dengan membayar pungutan yang terutang.
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI LOKASI PELAKU USAHA PERGUDANGAN DENGAN FASILITAS PENANGGUHAN

Bagian Kesatu
Pemasukan Barang ke Lokasi Pelaku Usaha Pergudangan
 

Pasal 34

Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha Pergudangan berasal dari:
a.
luar Daerah Pabean;
b.
Pelaku Usaha Industri;
c.
Pelaku Usaha Pergudangan lain;
d.
Tempat Penimbunan Berikat;
e.
Kawasan Bebas; dan/atau
f.
TLDDP.
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, diberikan fasilitas berupa:
 
a.
penangguhan Bea Masuk;
 
b.
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC; dan/atau
 
c.
tidak dipungut PDRI.
(2)
Atas pemasukan barang dari lokasi Pelaku Usaha Industri, lokasi Pelaku Usaha Pergudangan lain, Tempat Penimbunan Berikat, dan Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b sampai dengan huruf e, yang barangnya berasal dari:
 
a.
Luar Daerah Pabean, diberikan fasilitas berupa:
 
 
1.
penangguhan Bea Masuk;
 
 
2.
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan barang basil akhir yang bukan merupakan BKC; dan/atau
 
 
3.
tidak dipungut PDRI.
 
b.
TLDDP, diberikan fasilitas berupa:
 
 
1.
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC; dan/atau
 
 
2.
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3)
Pemasukan barang dari TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f, diberikan fasilitas berupa:
 
a.
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC; dan/atau
 
b.
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(4)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diberikan cap atau keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP NOMOR 96 TAHUN 2015".
(6)
Dalam hal ketentuan pada ayat (4) tidak dipenuhi, atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan oleh Pelaku Usaha.
 
 
 
 
 

Pasal 36

(1)
Pelaku Usaha Pergudangan memberitahukan pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dengan menggunakan dokumen pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
(2)
Tata cara pemasukan barang impor ke Pelaku Usaha Pergudangan dari Luar Daerah Pabean dilakukan sesuai peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor dari Kawasan pabean untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
(3)
Pelaku Usaha Pergudangan memberitahukan pemasukan barang asal luar Daerah Pabean yang tidak mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk dan dipungut PDRI dengan menggunakan dokumen pemberitahuan impor barang untuk dipakai dan terhadap barang yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanannya tersebut dianggap sebagai barang dari TLDDP.
 
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
Pelaku Usaha Pergudangan memberitahukan pemasukan barang dari lokasi Pelaku Usaha Industri, lokasi Pelaku Usaha Pergudangan lain, dan Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b sampai dengan huruf d, dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya.
(2)
Tata cara pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lain.
 
 
 
 
 

Pasal 38

(1)
Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha Pergudangan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e hanya berasal dari Pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas.
(2)
Pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan ke Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke lokasi Pelaku Usaha Pergudangan dengan dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat.
(3)
Dalam hal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hart terhitung sejak barang dikeluarkan dari Kawasan Bebas barang tidak sampai ke lokasi Pelaku Usaha Pergudangan, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas melakukan penagihan Bea Masuk dan PDRI yang terutang kepada pengusaha di Kawasan Bebas sesuai peraturan perundang­-undangan.
(4)
Tata cara pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat.
 
 
 
 
 

Pasal 39

(1)
Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha Pergudangan dari TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f dilakukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pemasukan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat.
(2)
Tata cara pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberitahuan pemasukan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat.
 
 
 
 
 

Pasal 40

(1)
Di lokasi Pelaku Usaha Pergudangan dapat dilakukan kegiatan penimbunan barang disertai satu atau lebih kegiatan sederhana berupa:
 
a.
penyimpanan;
 
b.
perakitan;
 
c.
penyortiran;
 
d.
pengepakan;
 
e.
penggabungan;
 
f.
pendistribusian;
 
g.
perbaikan; dan/atau
 
h.
perekondisian permesinan.
(2)
Pelaku Usaha Pergudangan dapat memasukkan:
 
a.
barang untuk ditimbun; dan/atau
 
b.
barang yang diperlukan untuk melakukan kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
 
dengan mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 35.
(3)
Kegiatan sederhana yang dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan kegiatan pengolahan (manufacture).
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengeluaran Barang Dari Lokasi Pelaku Usaha Pergudangan
 

Pasal 41

(1)
Pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Pergudangan ditujukan ke:
 
a.
luar Daerah Pabean;
 
b.
Pelaku Usaha Industri;
 
c.
Pelaku Usaha Pergudangan Lain;
 
d.
Tempat Penimbunan Berikat;
 
e.
Kawasan Bebas; dan/atau
 
f.
TLDDP.
(2)
Pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Pergudangan ke Tempat Penimbunan Berikat dan TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f wajib ditujukan kepada perusahaan industri.
 
 
 
 
 

Pasal 42

(1)
Pelaku Usaha Pergudangan memberitahukan pengeluaran barang ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a dengan menggunakan dokumen pemberitahuan ekspor barang.
(2)
Tata cara pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor.
 
 
 
 
 

Pasal 43

(1)
Pelaku Usaha Pergudangan memberitahukan pengeluaran barang ke lokasi Pelaku Usaha Industri, lokasi Pelaku Usaha Pergudangan lain, dan Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d, dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya.
(2)
Tata cara pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lain.
 
 
 
 
 

Pasal 44

(1)
Pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Pergudangan ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf e harus ditujukan ke Pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas.
(2)
Pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Pergudangan ke Kawasan Bebas diberitahukan dengan dokumen pemberitahuan impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat untuk dipakai dengan mendapatkan pembebasan.
(3)
Dalam hal barang dari lokasi Pelaku Usaha Pergudangan tidak sampai ke Kawasan Bebas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak barang dikeluarkan dari lokasi Pelaku Usaha Pergudangan, Kepala Kantor Pabean melakukan penagihan Bea Masuk dan PDRI yang terutang kepada Pelaku Usaha Pergudangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4)
Tata cara pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Pergudangan ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai tata cara pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke Kawasan Bebas.
 
 
 
 
 

Pasal 45

(1)
Pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Pergudangan ke TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf f dilakukan dengan menggunakan dokumen:
 
a.
pemberitahuan impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat untuk impor untuk dipakai, dalam hal barang sebagian atau seluruhnya berasal dari Luar Daerah Pabean; atau
 
b.
pemberitahuan pengeluaran barang asal tempat lain dalam daerah pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, dalam hal barang berasal dari TLDDP.
(2)
Pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Pergudangan ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib:
 
a.
melunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI;
 
b.
melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas barang kena pajak yang pada saat pemasukkannya ke lokasi Pelaku Usaha Pergudangan tidak dipungut;
 
c.
memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
 
d.
membuat faktur pajak sesuai peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Pergudangan ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b, wajib:
 
a.
melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas barang kena pajak yang pada saat pemasukkannya ke lokasi Pelaku Usaha Pergudangan tidak dipungut;
 
b.
memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
 
c.
membuat faktur pajak sesuai peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan.
(4)
Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
 
a.
Bea Masuk dihitung berdasarkan:
 
 
1)
nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke lokasi Pelaku Usaha Pergudangan;
 
 
2)
pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;
 
b.
Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai; dan
 
c.
PDRI dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke lokasi Pelaku Usaha Pergudangan.
(5)
Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke lokasi Pelaku Usaha Pergudangan ditambah Bea Masuk.
(6)
Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Masuk.
(7)
Atas pengeluaran Barang Modal yang diperlukan untuk melakukan kegiatan sederhana dari lokasi Pelaku Usaha Pergudangan ke TLDDP, mengikuti peraturan perundang­-undangan yang mengatur mengenai pemindahtanganan Barang Modal dari Kawasan Berikat ke TLDDP.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pemusnahan
 

Pasal 46

(1)
Pelaku Usaha Pergudangan dapat melakukan pemusnahan atas barang-barang yang busuk dan kadaluarsa.
(2)
Untuk melakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Pergudangan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan bukti yang mendukung alasan pemusnahan.
(3)
Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(4)
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dibawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara pemusnahan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN DAN KETENTUAN PENGGUNAAN SURAT KETERANGAN ASAL (SKA)
 

Pasal 47

(1)
Pemasukan barang impor ke lokasi Pelaku Usaha Industri atau lokasi Pelaku Usaha Pergudangan belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari lokasi Pelaku Usaha Industri atau lokasi Pelaku Usaha Pergudangan ke TLDDP berlaku ketentuan pembatasan dibidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya.
(3)
Pengeluaran Hasil Produksi dari lokasi Pelaku Usaha Industri ke TLDDP tidak diberlakukan ketentuan pembatasan impor.
 
 
 
 
 
Pasal 48
(1)
Penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan oleh negara asal barang di luar negeri dapat diberlakukan pada saat pemasukan ke lokasi Pelaku Usaha Industri atau lokasi Pelaku Usaha Pergudangan.
(2)
Penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberlakukan pada saat pemasukan ke lokasi Pelaku Usaha Industri atau lokasi Pelaku Usaha Pergudangan dan atas barang dimaksud diberlakukan tarif Bea Masuk sesuai skema pada preferential tariff dimaksud pada saat dikeluarkan dari lokasi Pelaku Usaha Industri atau lokasi Pelaku Usaha Pergudangan ke TLDDP.
(3)
Dalam hal barang impor akan menggunakan tarif preferensi pada saat dikeluarkan dari lokasi Pelaku Usaha Industri atau lokasi Pelaku Usaha Pergudangan untuk diimpor untuk dipakai, Pelaku Usaha Industri atau Pelaku Usaha Pergudangan harus:
 
a.
mencantumkan kode, nomor dan tanggal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) pada dokumen pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat; dan
 
b.
menyerahkan asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
(4)
Pengeluaran barang dari lokasi Pelaku Usaha Industri atau lokasi Pelaku Usaha Pergudangan ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan secara parsial dengan menggunakan pemotongan kuota.
(5)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pengujian atas validitas penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA).
(6)
Dalam hal Surat Keterangan Asal dinyatakan tidak diterima berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), atas pengeluaran barang impor dari lokasi Pelaku Usaha untuk diimpor untuk dipakai tidak diberikan tarif preferensi.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN LAIN LAIN
 

Pasal 49

Untuk kelancaran pelayanan, berdasarkan manajemen risiko, Kepala Kantor Pabean dapat melakukan upaya pelayanan dan pengawasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 50

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
HERU PAMBUDI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.