Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-29/BC/2024

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-29/BC/2024
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-10/BC/2017 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI PUSAT LOGISTIK BERIKAT DALAM RANGKA EKSPOR DAN/ATAU TRANSHIPMENT
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai tata laksana ekspor pada Pusat Logistik Berikat telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat dalam Rangka Ekspor dan/atau Transhipment;
b.
bahwa untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor sehingga Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat dalam Rangka Ekspor dan/atau Transhipment, perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat dalam Rangka Ekspor dan/atau Transhipment;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 620);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 414);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-10/BC/2017 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI PUSAT LOGISTIK BERIKAT DALAM RANGKA EKSPOR DAN/ATAU TRANSHIPMENT.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Pusat Logistik Berikat Dalam Rangka Ekspor dan/atau Transhipment, diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
 
2.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
 
3.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
 
4.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
 
5.
Ekspor Melalui PLB adalah Ekspor atas barang yang berada di luar PLB melalui proses penimbunan di PLB.
 
6.
Ekspor Dari PLB adalah Ekspor atas barang yang telah ditimbun di dalam PLB.
 
7.
Transhipment adalah kegiatan mengeluarkan kembali barang asal luar daerah pabean dari PLB ke luar daerah pabean.
 
8.
Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean ekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
 
9.
Barang Transhipment adalah barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB yang dikeluarkan kembali ke luar daerah pabean.
 
10.
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan Ekspor dengan menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor.
 
11.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau Eksportir.
 
12.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
13.
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
 
14.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
 
15.
Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati Bersama.
 
16.
Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik seperti disket, compact disc, flash disk, dan yang sejenisnya.
 
17.
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.
 
18.
Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di PLB yang selanjutnya disebut BC 1.6 adalah pemberitahuan pabean pemasukan barang impor untuk ditimbun di PLB. 
 
19.
Pemberitahuan Ekspor Barang Melalui atau Dari PLB yang selanjutnya disebut BC 3.3 adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan Ekspor Melalui PLB atau Ekspor Dari PLB.
 
20.
Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat NPE adalah nota yang diterbitkan sebagai persetujuan bahwa barang ekspor dapat diangkut ke luar daerah pabean.
 
21.
Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen yang selanjutnya disingkat NPPD adalah pemberitahuan kepada Eksportir untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
 
22.
Pemberitahuan Pemeriksaan Barang yang selanjutnya disingkat PPB adalah pemberitahuan kepada Eksportir untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor.
 
23.
Pemberitahuan Kesiapan Barang yang selanjutnya disingkat PKB adalah pemberitahuan yang dibuat oleh Eksportir atau kuasanya yang menyatakan kesiapan Barang Ekspor untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
 
24.
Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat NPP adalah pemberitahuan kepada Eksportir bahwa dokumen pemberitahuan pabean BC 3.3 ditolak. 
 
25.
Pemberitahuan Pembetulan BC 3.3 yang selanjutnya disebut PP-BC 3.3 adalah pemberitahuan yang berisi rincian data BC 3.3 yang akan dilakukan pembetulan.
 
26.
Pemberitahuan Penggabungan dan/atau Pemecahan Barang Ekspor dan/atau Transhipment yang selanjutnya disebut P3BET adalah pemberitahuan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment yang digabungkan atau dikirimkan secara parsial yang dibuat oleh Pengusaha PLB atau PDPLB.
 
27.
Pemberitahuan Pembetulan Pemberitahuan Penggabungan dan/atau Pemecahan Barang Ekspor dan/atau Transhipment yang selanjutnya disebut PP-P3BET adalah pemberitahuan yang berisi rincian data P3BET yang akan dilakukan pembetulan.
 
28.
Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
 
29.
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor dan/atau Transhipment yang selanjutnya disingkat SPPBET adalah surat persetujuan pengeluaran Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment dari Pelabuhan Muat, Tempat Muat, atau PLB ke daerah pabean.
 
30.
Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill, dokumen pemenuhan persyaratan ekspor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
 
31.
Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
 
32.
Pelabuhan Muat adalah Kawasan Pabean atau tempat lain dengan izin Kepala Kantor Pabean di pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment ke:
 
 
a.
sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar daerah pabean; atau
 
 
b.
sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke tempat lain dalam daerah pabean yang merupakan bagian dari angkutan multimoda dengan tujuan pengangkutan ke luar daerah pabean.
 
33.
Tempat Muat adalah Kawasan Pabean atau tempat lain dengan izin Kepala Kantor Pabean untuk pemuatan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean melalui pintu atau pos perbatasan laut atau perbatasan darat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
 
34.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
35.
Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
 
36.
Kantor Pabean Pemuatan adalah Kantor Pabean yang mengawasi Pelabuhan Muat atau Tempat Muat.
 
37.
Kantor Pengawas adalah Kantor Pabean yang mengawasi PLB.
 
38.
Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan.
 
39.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
 
40.
Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
 
41.
Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data BC 3.3.
 
42.
Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik Barang Ekspor dan ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
 
43.
Petugas Dinas Luar adalah Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran barang di Pelabuhan Muat atau Tempat Muat, serta pengawasan pemasukan atau pengeluaran barang di PLB.
 
44.
Tempat lain dalam daerah pabean yang selanjutnya disebut TLDDP adalah daerah pabean selain TPB, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, dan/atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah.
 
45.
Sistem Indonesia Single Window yang selanjutnya disingkat dengan SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
 
46.
Minyak dan Gas Bumi serta Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut dengan Migas dan BBM adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai minyak dan gas bumi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Eksportir wajib:
 
 
a.
memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor yang berlaku pada:
 
 
 
1)
tanggal pengajuan BC 3.3; atau
 
 
 
2)
tanggal pemasukan barang ke PLB dalam rangka Ekspor Melalui PLB atau tanggal pengeluaran barang dari PLB dalam rangka Ekspor Dari PLB, untuk Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2); dan
 
 
b.
mencantumkan dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam BC 3.3.
 
(2)
Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
 
 
a.
SINSW;
 
 
b.
SKP; dan/atau
 
 
c.
Pejabat.
 
(3)
Eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
 
(4)
Dalam hal terdapat perubahan ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang mengakibatkan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 menjadi tidak terpenuhi, Eksportir harus menghentikan kegiatan:
 
 
a.
pemasukan barang ke PLB dalam rangka Ekspor Melalui PLB;
 
 
b.
pengeluaran Barang Ekspor dari PLB dalam rangka Ekspor Dari PLB;
 
 
c.
pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut; dan/atau
 
 
d.
pengeluaran Barang Ekspor ke luar daerah pabean, yang telah mendapat persetujuan kepala Kantor Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) atau dalam Pasal 5 ayat (4).
 
(5)
Dalam hal peraturan perundang-undangan mengatur bahwa ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dipenuhi setelah BC 3.3 didaftarkan, dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan tidak perlu disampaikan ke Kantor Pabean dan tidak dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan/atau pembatasan mengatur jumlah barang yang dapat diekspor, penelitian dan pemotongan kuota ekspor dilakukan secara elektronik.
 
(2)
Dalam hal penelitian dan pemotongan kuota ekspor secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, penelitian dan pemotongan kuota ekspor dilakukan oleh Pejabat.
 
(3)
Dalam hal terdapat perubahan data jumlah barang yang diekspor, SKP atau Pejabat menyampaikan kembali realisasi jumlah barang yang diekspor ke SINSW.
 
(4)
Tata cara pemotongan kuota secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan kuota ekspor dan impor secara elektronik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
(1)
Pemasukan Barang Ekspor ke PLB dalam rangka Ekspor melalui PLB, dilakukan dengan menggunakan:
 
 
a.
Nota Persetujuan Pemasukan Barang Ekspor (NPPBE); atau
 
 
b.
Persetujuan kepala Kantor Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
 
(2)
Pengusaha PLB atau PDLB wajib menyampaikan realisasi penimbunan Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Kantor Pengawas.
 
(3)
Dalam hal Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari TPB lain yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean yang berbeda dengan Kantor Pengawas, Kantor Pengawas menyampaikan BC 3.3 kepada Kantor Pabean yang mengawasi TPB asal melalui SKP.
 
(4)
Pemasukan Barang Ekspor ke PLB dalam rangka Ekspor Dari PLB dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari tempat penimbunan berikat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 15A
 
(1)
Pemeriksaan fisik barang terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) meliputi pemeriksaan jumlah dan jenis barang.
 
(2)
Pemeriksaan fisik barang terhadap Barang Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan ayat (3) Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 24
 
(1)
Dalam hal PLB bukan merupakan Pelabuhan Muat atau Tempat Muat, terhadap Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment dilakukan pengangkutan dari PLB ke Pelabuhan Muat atau Tempat Muat dengan dilindungi:
 
 
a.
Nota Persetujuan P3BET; atau
 
 
b.
persetujuan kepala Kantor Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5).
 
(2)
Pengusaha PLB atau PDPLB harus menghentikan kegiatan pengeluaran Barang Ekspor dari PLB untuk diekspor yang telah mendapatkan persetujuan kepala Kantor Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dalam hal terdapat perubahan ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang mengakibatkan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor menjadi tidak terpenuhi.
 
(3)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Pengusaha PLB atau PDPLB kepada pengangkut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 27 diubah, ketentuan Pasal 27 ayat (5) dan ayat (6) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 27
 
(1)
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran BC 3.3, dapat dibatalkan ekspornya, kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang Ekspor.
 
(2)
Eksportir wajib melaporkan pembatalan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Kepala Kantor Pengawas sebelum:
 
 
a.
Barang Ekspor dikeluarkan kembali dari PLB ke tempat asal barang dalam hal Barang Ekspor masih ditimbun di PLB;
 
 
b.
Barang Ekspor dikeluarkan kembali dari Pelabuhan Muat atau Tempat Muat ke PLB, dalam hal Barang Ekspor telah dimasukkan ke Pelabuhan Muat atau Tempat Muat; atau
 
 
c.
Barang Ekspor direalisasikan ekspornya dengan BC 3.3 yang baru.
 
(3)
Pelaporan pembatalan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
 
 
a.
keberangkatan sarana pengangkut yang seharusnya mengangkut Barang Ekspor ke luar daerah pabean yang dibuktikan dengan outward manifest atas nama sarana pengangkut yang tercantum dalam BC 3.3 atau P3BET;
 
 
b.
tanggal perkiraan Ekspor, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar daerah pabean batal berangkat dan belum diterbitkan outward manifest; atau
 
 
c.
tanggal pembatalan outward manifest, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar daerah pabean batal berangkat dan telah diterbitkan outward manifest.
 
(4)
Dalam hal pembatalan Ekspor dilakukan oleh perusahaan penerima fasilitas kepabeanan yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean yang berbeda dengan Kantor Pengawas, Kantor Pengawas menyampaikan data pembatalan ekspor kepada Kantor Pabean yang mengawasi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan melalui SKP.
 
(5)
Dihapus.
 
(6)
Dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 30 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) ayat (2b) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 30
 
(1)
Eksportir dapat melakukan pembetulan data BC 3.3 melalui SKP ke Kantor Pengawas dalam hal terjadi kesalahan data dalam BC 3.3 yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
 
(1a)
Pembetulan data BC 3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilayani paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal nomor pendaftaran BC 3.3.
 
(2)
Pembetulan data BC 3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari:
 
 
a.
SKP; dan/atau
 
 
b.
Pejabat.
 
(2a)
Persetujuan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
 
 
a.
persetujuan atas pembetulan yang dilakukan pertama kali diberikan secara otomatis oleh SKP; dan/atau
 
 
b.
persetujuan atas pembetulan kedua dan seterusnya diberikan oleh Pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan penelitian dokumen pendukung.
 
(2b)
Pembetulan BC 3.3 mengenai jumlah dan jenis barang tidak dapat disetujui dalam hal:
 
 
a.
diterbitkan NHI atau dilakukan penindakan terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam BC 3.3; atau
 
 
b.
kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat.
 
(3)
Pembetulan data BC 3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir ke Kantor Pengawas dengan menggunakan PP-BC 3.3.
 
(4)
Atas pembetulan data BC 3.3 tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang, kecuali terhadap barang ekspor:
 
 
c.
diterbitkan NHI atau dilakukan penindakan terhadap barang ekspor yang diberitahukan dalam BC 3.3; atau
 
 
d.
telah ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
 
(5)
Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
 
 
a.
sesuai dengan PP-BC 3.3, pembetulan data BC 3.3 disetujui; atau
 
 
b.
tidak sesuai dengan PP-BC 3.3, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.
 
(6)
Dalam hal hasil penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b menunjukkan tidak terdapat pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang Ekspor, pembetulan data BC 3.3 dapat disetujui.
 
(7)
Tata kerja pembetulan data BC 3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 31
 
(1)
Eksportir dapat melakukan pembetulan data BC 3.3 yang menyebabkan perubahan jumlah peti kemas, jumlah barang, jenis barang, identitas pemilik barang dan/atau perubahan pungutan negara, setelah mendapat persetujuan Pejabat melalui SKP.
 
(1a)
Persetujuan atas pembetulan data BC 3.3 yang menyebabkan perubahan pungutan negara dapat diberikan sepanjang:
 
 
a.
kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata;
 
 
b.
tidak diterbitkan NHI atau tidak sedang dilakukan penindakan terhadap barang ekspor yang diberitahukan dalam BC 3.3; dan
 
 
c.
belum mendapatkan penetapan Pejabat.
 
(2)
Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengandung persengketaan antara Pejabat dengan pengguna jasa kepabeanan dan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana kepabeanan di bidang ekspor, misalnya:
 
 
a.
kesalahan tulis berupa kesalahan penulisan nama atau alamat; atau
 
 
b.
kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan Bea Keluar.
 
(3)
Terhadap BC 3.3 yang telah dilakukan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
 
 
a.
diterbitkan kode billing pembayaran pungutan negara dalam hal perubahan menyebabkan kekurangan pembayaran pungutan negara; atau
 
 
b.
dapat dilakukan pengembalian pungutan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4)
Tata cara pembetulan data BC 3.3 terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea keluar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 32
 
(1)
Data BC 3.3 mengenai:
 
 
a.
nama Eksportir;
 
 
b.
identitas Eksportir:
 
 
c.
Kantor Pengawas;
 
 
d.
jenis ekspor;
 
 
e.
kategori ekspor; dan/atau
 
 
f.
jenis fasilitas yang diterima, tidak dapat dilakukan pembetulan.
 
(2)
Atas data BC 3.3 yang tidak dapat dilakukan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pembatalan BC 3.3 sebelum:
 
 
a.
keberangkatan sarana pengangkut yang seharusnya mengangkut Barang Ekspor ke luar daerah pabean yang dibuktikan dengan outward manifest atas nama sarana pengangkut yang tercantum dalam BC 3.3 atau P3BET; 
 
 
b.
tanggal perkiraan Ekspor, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar daerah pabean batal berangkat dan belum diterbitkan outward manifest; atau
 
 
c.
tanggal pembatalan outward manifest, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar daerah pabean batal berangkat dan telah diterbitkan outward manifest keberangkatan sarana pengangkut ke luar daerah pabean.
 
(3)
Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat memberikan persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan permohonan pembatalan BC 3.3 yang diajukan oleh Eksportir.
 
(4)
Dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar, tata cara pembatalan BC 3.3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea keluar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 34
 
(1)
Terhadap Barang Ekspor yang dilakukan pembatalan BC 3.3 atau pembetulan BC 3.3 yang mengakibatkan perubahan jumlah dan/atau jenis Barang Ekspor dapat:
 
 
a.
dikeluarkan kembali dari PLB ke tempat asal barang;
 
 
b.
dikeluarkan kembali dari Pelabuhan Muat atau Tempat Muat ke PLB; dan/atau
 
 
c.
direalisasikan ekspornya tanpa dikeluarkan dari PLB, Pelabuhan Muat, atau Tempat Muat sepanjang telah diajukan BC 3.3 yang baru dan dilakukan pembatalan atau pembetulan atas BC 3.3 sebelumnya.
 
(2)
Pengeluaran kembali Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan menggunakan SPPBET.
 
(3)
Dalam hal Barang Ekspor yang dilakukan pembatalan BC 3.3 atau pembetulan BC 3.3 yang mengakibatkan perubahan jumlah dan/atau jenis Barang Ekspor diselesaikan dengan cara direalisasikan ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemeriksaan fisik dapat dilakukan di Kawasan Pabean di Pelabuhan Muat atau Tempat Muat.
 
(4)
Tata kerja pengeluaran kembali Barang Ekspor dari PLB ke tempat asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
(5)
Tata kerja pengeluaran kembali Barang Ekspor ke PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 38
 
(1)
Pembetulan data P3BET dapat disampaikan melalui SKP ke Kantor Pengawas.
 
(2)
Pembetulan data P3BET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali:
 
 
a.
identitas Pengusaha PLB atau PDPLB;
 
 
b.
kode Kantor Pengawas; dan
 
 
c.
kode Kantor Pabean Pemuatan.
 
(3)
Terhadap kesalahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan pembatalan P3BET.
 
(4)
Pembetulan data P3BET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari:
 
 
a.
SKP; dan/atau
 
 
b.
Pejabat.
 
(5)
Persetujuan atas pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
 
 
a.
persetujuan atas pembetulan yang dilakukan pertama kali diberikan secara otomatis oleh SKP; atau
 
 
b.
persetujuan atas pembetulan kedua dan seterusnya diberikan oleh Pejabat setelah dilakukan penelitian dokumen pendukung.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
13.
Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 46A dan Pasal 46B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 46A
 
(1)
Dalam rangka memastikan keakuratan data ekspor, Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, PDPLB, atau Eksportir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pengawas atas pembetulan data dan/atau pembatalan BC 3.3 dan/atau P3BET:
 
 
a.
yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2); dan/atau
 
 
b.
terhadap elemen data yang tidak dapat dilakukan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (2).
 
(2)
Kepala Kantor Pengawas memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembetulan data dan/atau pembatalan BC 3.3 dan/atau P3BET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
 
 
a.
dapat dibuktikan bahwa kesalahan terjadi dikarenakan kekhilafan yang nyata dan tanpa unsur kesengajaan; dan/atau
 
 
b.
bisnis proses PLB, karakteristik transaksi, dan/atau jenis barang memerlukan adanya pembetulan, dan tanpa unsur kesengajaan.
 
(3)
Penelitian atas pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan berdasarkan manajemen risiko.
 
(4)
Kepala Kantor Pengawas dapat mendelegasikan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pejabat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 46B
 
Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, kegiatan pelayanan dan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari PLB dalam rangka ekspor dan/atau transhipment dilakukan:
 
a.
secara manual dalam bentuk tulisan di atas formulir;
 
b.
melalui media penyimpanan data elektronik; atau
 
b.
melalui surat elektronik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
14.
Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
15.
Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
16.
Ketentuan Lampiran IX diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
17.
Ketentuan Lampiran X diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.