Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-28/BC/2019
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-28/BC/2019 TENTANG
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, | |||
|
|
|
| |
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang dibuat di Indonesia dalam rangka pengembalian cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-34/
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka penyesuaian organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dan dalam rangka penyelarasan pemberlakuan pita cukai hasil tembakau Seri III dengan perekat, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai yang dibuat di Indonesia dalam rangka pengembalian cukai;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);
| ||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/
| ||
|
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-34/
| |||
|
|
|
| |
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/
| |||
|
| |||
|
1.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
| ||
|
|
Pasal 7
| ||
|
|
(1)
|
Atas pita cukai yang dirusak dalam rangka pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan barang kena cukai, yang mendapatkan pengembalian cukai, dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai.
| |
|
|
(2)
|
Biaya Pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar:
| |
|
|
|
a.
|
Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) untuk setiap keping pita cukai hasil tembakau seri I;
|
|
|
|
b.
|
Rp40,00 (empat puluh rupiah) untuk setiap keping pita cukai hasil tembakau seri II;
|
|
|
|
c.
|
Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) untuk setiap keping pita cukai hasil tembakau seri III tanpa perekat;
|
|
|
|
d.
|
Rp300,00 (tiga ratus rupiah) untuk setiap keping pita cukai hasil tembakau seri III dengan perekat; dan
|
|
|
|
e.
|
Rp300,00 (tiga ratus rupiah) untuk setiap keping pita cukai minuman yang mengandung etil alkohol.
|
|
|
(3)
|
Biaya Pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sebelum CK-2 digunakan.
| |
|
|
|
| |
|
2.
|
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/
| ||
|
|
| ||
Pasal II | |||
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
THOMAS SUGIJATA
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.