Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sebagian sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
Menimbang |
||||
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda
|
||||
|
||||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
|||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA.
|
||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
|
||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
2.
|
Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
|
|||
3.
|
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.
|
|||
4.
|
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
|
|||
5.
|
Bank Operasional I adalah Bank Operasional Mitra Kerja Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran non gaji bulanan dan uang persediaan.
|
|||
6.
|
Surat Keputusan Pengembalian Cukai yang selanjutnya disingkat SKPC adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh kepala kantor atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
|
|||
7.
|
Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai yang selanjutnya disingkat SPKPC adalah surat penetapan yang diterbitkan oleh kepala kantor mengenai penetapan kelebihan pembayaran cukai.
|
|||
8.
|
Surat Perintah Membayar Kembali Cukai yang selanjutnya disingkat SPMKC adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
|
|||
9.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPMKC.
|
|||
|
|
|||
BAB II
PENGEMBALIAN CUKAI DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA Bagian Pertama Umum
|
||||
(1)
|
Pengembalian cukai yang telah dibayar diberikan dalam hal:
|
|||
|
a.
|
terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan;
|
||
|
b.
|
barang kena cukai diekspor;
|
||
|
c.
|
barang kena cukai yang dibuat di Indonesia diolah kembali di pabrik;
|
||
|
d.
|
barang kena cukai dimusnahkan, yang terdiri dari:
|
||
|
|
1)
|
barang kena cukai yang dibuat di Indonesia; atau
|
|
|
|
2)
|
barang kena cukai yang tidak jadi diimpor dan masih berada dalam kawasan pabean;
|
|
|
e.
|
barang kena cukai mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Cukai;
|
||
|
f.
|
pita cukai yang telah diterima dan belum dilekatkan oleh pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai, dikembalikan karena pita cukai tersebut rusak atau tidak dipakai; atau
|
||
|
g.
|
terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak.
|
||
(2)
|
Pengembalian sanksi administrasi berupa denda yang telah dibayar, diberikan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g.
|
|||
(3)
|
Pengembalian cukai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap:
|
|||
|
a.
|
barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, apabila pita cukainya dipesan pada tahun anggaran berjalan atau pada satu tahun anggaran sebelumnya;
|
||
|
b.
|
barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, apabila cukainya telah dibayar pada tahun anggaran berjalan atau pada satu tahun anggaran sebelumnya.
|
||
|
|
|
||
Pasal 3 |
||||
(1)
|
Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pengembalian sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), diberikan setelah diperhitungkan dengan utang cukainya.
|
|||
(2)
|
Pengembalian cukai kepada pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai dan tidak mempunyai utang cukai, dilakukan dengan penerbitan SPMKC atau atas permintaannya diperhitungkan dengan pemesanan pita cukai berikutnya.
|
|||
(3)
|
Pengembalian cukai kepada pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, atau pengusaha tempat penyimpanan yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pembayaran dan tidak mempunyai utang cukai, dilakukan dengan:
|
|||
|
a.
|
penerbitan SPMKC; atau
|
||
|
b.
|
atas permintaan pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, atau pengusaha tempat penyimpanan yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pembayaran dipergunakan untuk pembayaran cukai atas pengeluaran Barang Kena Cukai berikutnya.
|
||
|
|
|
||
Pasal 4 |
||||
Pengembalian sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, atau setiap orang, yang telah melakukan pembayaran sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilakukan dengan penerbitan SPMKC.
|
||||
|
||||
Pasal 5 |
||||
(1)
|
Untuk mendapatkan pengembalian cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf g, dan Pasal 2 ayat (2), pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, atau setiap orang yang telah melakukan pembayaran cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor setempat dengan dilampiri:
|
|||
|
a.
|
asli SPKPC;
|
||
|
b.
|
surat tagihan; dan
|
||
|
c.
|
bukti pembayaran cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda dan dokumen yang memuat bukti-bukti yang menjadi dasar permohonan tersebut.
|
||
(2)
|
Untuk mendapatkan pengembalian cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f, pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, pengusaha tempat penyimpanan yang telah melakukan pembayaran cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor setempat dengan dilampiri:
|
|||
|
a.
|
asli tanda bukti perusakan pita cukai atau tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai;
|
||
|
b.
|
bukti pembayaran cukai; dan
|
||
|
c.
|
dokumen yang memuat bukti-bukti yang menjadi dasar permohonan tersebut.
|
||
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
|
|
|||
Pasal 6 |
||||
(1)
|
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diproses apabila setoran cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang diminta pengembalian telah diterima dan dibukukan di Rekening Kas Negara.
|
|||
(2)
|
Terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pengembalian diproses sepanjang tanda bukti perusakan pita cukai dan/atau tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai yang menjadi dasar permohonan pengembalian tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya
|
|||
|
|
|||
Pasal 7 |
||||
(1)
|
Kepala kantor melakukan penelitian terhadap:
|
|||
|
a.
|
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
|
||
|
b.
|
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
|
||
(2)
|
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pengembalian tidak memenuhi persyaratan/kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, permohonan dikembalikan oleh kepala kantor dengan memberikan alasan pengembalian.
|
|||
(3)
|
Pemrosesan atas permohonan pengembalian dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, tidak termasuk waktu yang dipergunakan dalam hal dilakukan audit.
|
|||
(4)
|
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala kantor atas nama Menteri Keuangan tidak memberikan persetujuan, permohonan pengembalian yang bersangkutan dianggap ditolak.
|
|||
(5)
|
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian kepala kantor:
|
|||
|
a.
|
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetujui, jumlah pengembalian cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan utang cukai dari pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, atau setiap orang; atau
|
||
|
b.
|
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disetujui, jumlah pengembalian cukai terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan utang cukai dan kompensasi pemesanan pita cukai berikutnya dari pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, pengusaha tempat penyimpanan.
|
||
(6)
|
Terhadap permohonan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala kantor atau pejabat yang diberi wewenang atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SKPC sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
(7)
|
SKPC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
lembar ke-1 untuk pemohon;
|
||
|
b.
|
lembar ke-2 untuk Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
|
||
|
c.
|
lembar ke-3 untuk KPPN; dan
|
||
|
d.
|
lembar ke-4 untuk kantor yang menerbitkan SKPC.
|
||
(8)
|
Pengembalian cukai dari/atau sanksi administrasi berupa denda dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKPC.
|
|||
|
|
|||
Pasal 8 |
||||
(1)
|
Berdasarkan SKPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), kepala kantor atau pejabat yang diberi wewenang atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKC sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
(2)
|
SPMKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN;
|
||
|
b.
|
lembar ke-3 untuk pemohon; dan
|
||
|
c.
|
lembar ke-4 untuk Kantor yang menerbitkan SPMKC.
|
||
(3)
|
SPMKC dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan cukai tahun anggaran berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama-dengan mata anggaran pendapatan cukai.
|
|||
(4)
|
SPMKC disampaikan ke KPPN paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengembalian cukai dari/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8).
|
|||
(5)
|
SPMKC disampaikan ke KPPN secara langsung oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk.
|
|||
|
|
|||
Pasal 9 |
||||
(1)
|
Berdasarkan SPMKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan SP2D dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
lembar ke-1 untuk Bank Operasional I;
|
||
|
b.
|
lembar ke-2 untuk kantor penerbit SPMKC; dan
|
||
|
c.
|
lembar ke-3 untuk KPPN yang menerbitkan SP2D.
|
||
(2)
|
KPPN menerbitkan SP2D dan menyampaikan ke Bank Operasional I untuk dilakukan pembayaran dengan cara memindahbukukan dana ke rekening yang ditunjuk dalam SPMKC sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
(3)
|
KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMKC dan lembar ke-2 SP2D kepada kantor penerbit SPMKC.
|
|||
|
|
|||
Pasal 10 |
||||
Kepala kantor menyampaikan spesimen tanda tangannya dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dan SPMKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), serta spesimen cap dinas kantor kepada kepala KPPN.
|
||||
|
||||
Bagian Kedua
Pengembalian Cukai atas Kelebihan Pembayaran Karena Kesalahan Penghitungan
|
||||
(1)
|
Pengembalian cukai atas kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir barang kena cukai.
|
|||
(2)
|
Kesalahan penghitungan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan:
|
|||
|
a.
|
kesalahan penghitungan dalam perkalian, pembagian, pengurangan, atau penjumlahan;
|
||
|
b.
|
kesalahan dalam penerapan tarif dan/atau harga; atau
|
||
|
c.
|
kesalahan penghitungan pada waktu pencacahan.
|
||
(3)
|
Atas kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat bea dan cukai membuat nota pembetulan sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
(4)
|
Berdasarkan nota pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala kantor menerbitkan SPKPC sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
(5)
|
SPKPC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipergunakan sebagai dasar:
|
|||
|
a.
|
pemotongan utang cukai;
|
||
|
b.
|
kompensasi pemesanan pita cukai berikutnya; dan/atau
|
||
|
c.
|
permohonan pengembalian secara tunai.
|
||
|
|
|
||
Bagian Ketiga
Pengembalian Cukai atas Barang Kena Cukai yang Diekspor
|
||||
(1)
|
Pengembalian cukai atas barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai kemudian diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, hanya diberikan kepada pengusaha pabrik.
|
|||
(2)
|
Sebelum pelaksanaan ekspor, pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor yang mengawasi pelabuhan muat dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini dan menyampaikan tembusan pemberitahuan tersebut kepada kepala kantor yang mengawasi pabrik.
|
|||
(3)
|
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala kantor yang mengawasi pelabuhan muat menunjuk pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan barang dan atas pemeriksaan barang tersebut dibuatkan berita acara pemeriksaan sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
(4)
|
Sebelum diekspor, pita cukai yang melekat pada barang kena cukai dirusak sehingga tarif cukai dan harga jual eceran yang tercantum pada pita cukai tidak dapat dibaca lagi dan dibuatkan berita acara perusakan pita cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
(5)
|
Pelaksanaan ekspor barang kena cukai yang mendapatkan pengembalian harus dilakukan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai dan pada pemberitahuan pabean ekspor barang kena cukai bersangkutan, pejabat bea dan cukai membuat catatan mengenai pelaksanaan ekspor dimaksud.
|
|||
(6)
|
Berita acara perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan fotokopi pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah dilegalisir oleh pejabat bea dan cukai, disampaikan kepada kepala kantor yang mengawasi pabrik bersangkutan.
|
|||
(7)
|
Kepala kantor yang mengawasi pabrik setelah menerima berita acara perusakan pita cukai dan fotokopi pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menerbitkan tanda bukti perusakan pita cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
(8)
|
Tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dipergunakan sebagai dasar:
|
|||
|
a.
|
pemotongan utang cukai;
|
||
|
b.
|
kompensasi pemesanan pita cukai berikutnya; dan/atau
|
||
|
c.
|
permohonan pengembalian secara tunai.
|
||
(9)
|
Atas pita cukai yang dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengusaha pabrik wajib membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai dan disetor ke kas negara sebagai penerimaan cukai lainnya.
|
|||
(10)
|
Besarnya biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
|
|
|||
Pasal 13 |
||||
(1)
|
Pengembalian cukai atas barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran kemudian diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.
|
|||
(2)
|
Sebelum pelaksanaan ekspor, pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan harus memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor yang mengawasi pelabuhan muat dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan menyampaikan tembusan pemberitahuan tersebut kepada kepala kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan.
|
|||
(3)
|
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala kantor yang mengawasi pelabuhan muat menunjuk pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan barang dan membuat berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
|
|||
(4)
|
Pelaksanaan ekspor barang kena cukai yang mendapatkan pengembalian harus dilakukan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai dan atas pelaksanaan ekspor tersebut dicatat pada pemberitahuan pabean ekspor oleh pejabat bea dan cukai.
|
|||
(5)
|
Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan fotokopi pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah dilegalisir oleh pejabat bea dan cukai, dikirim kepada kepala kantor yang mengawasi pabrik.
|
|||
(6)
|
Berita acara pemeriksaan dan fotokopi pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian cukai.
|
|||
|
|
|||
Bagian Keempat
Pengembalian Cukai atas Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia untuk Diolah Kembali atau Dimusnahkan
|
||||
(1)
|
Pengembalian cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, untuk diolah kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c atau untuk dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1 hanya diberikan kepada pengusaha pabrik.
|
|||
(2)
|
Terhadap barang kena cukai yang dibuat di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di dalam pabrik dan akan diolah kembali atau untuk dimusnahkan, pengusaha pabrik harus memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor yang mengawasi dengan menggunakan pemberitahuan rencana pemusnahan atau pengolahan kembali barang kena cukai yang telah dilekati pita cukai dan masih berada di dalam pabrik sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
(3)
|
Terhadap barang kena cukai yang dibuat di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di peredaran bebas, sebelum dilakukan pemasukan kembali ke pabrik untuk diolah kembali atau untuk dimusnahkan, pengusaha pabrik harus memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor yang mengawasi dengan menggunakan pemberitahuan mutasi barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
|||
(4)
|
Pemasukan kembali barang kena cukai ke pabrik untuk diolah kembali atau untuk dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan mutasi barang kena cukai.
|
|||
(5)
|
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), kepala kantor menunjuk pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan barang dan atas pemeriksaan barang tersebut dibuatkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
|
|||
(6)
|
Sebelum pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai, pengusaha pabrik harus memberitahukan kepada kepala kantor yang mengawasi dengan menggunakan pemberitahuan pemusnahan atau pengolahan kembali barang kena cukai dan perusakan pita cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
(7)
|
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan untuk pengembalian cukai atas pita cukai yang dipesan pada tahun anggaran berjalan atau pada satu tahun anggaran sebelumnya.
|
|||
(8)
|
Pengolahan kembali atau pemusnahan atas barang kena cukai dilakukan dengan ketentuan pita cukai yang bersangkutan harus dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi dan dibuatkan berita acara pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
(9)
|
Pemusnahan barang kena cukai dapat dilakukan di luar pabrik di bawah pengawasan kantor yang mengawasi tempat pemusnahan dengan persetujuan kepala kantor yang mengawasi pabrik.
|
|||
(10)
|
Untuk pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pengusaha pabrik harus memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor yang mengawasi tempat pemusnahan dengan menggunakan pemberitahuan mutasi barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
|||
(11)
|
Sebelum pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai, pengusaha pabrik harus memberitahukan kepada kepala kantor yang mengawasi pemusnahan dengan menggunakan pemberitahuan pemusnahan atau pengolahan kembali barang kena cukai dan perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan menyampaikan tembusan kepada kepala kantor yang mengawasi pabrik.
|
|||
(12)
|
Terhadap pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dibuatkan berita acara pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan menyampaikan berita acara tersebut kepada kepala kantor yang mengawasi pabrik.
|
|||
(13)
|
Berdasarkan berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (12), kepala kantor yang mengawasi pabrik menerbitkan tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7).
|
|||
(14)
|
Tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (13), dipergunakan sebagai dasar:
|
|||
|
a.
|
pemotongan utang cukai;
|
||
|
b.
|
kompensasi pemesanan pita cukai berikutnya; dan/atau
|
||
|
c.
|
permohonan pengembalian secara tunai.
|
||
(15)
|
Atas pita cukai yang dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (11), pengusaha pabrik wajib membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai.
|
|||
(16)
|
Besarnya biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (15) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
|
|
|||
Pasal 15 |
||||
(1)
|
Pengembalian cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran yang dimasukkan kembali dari peredaran bebas ke pabrik untuk diolah kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c atau untuk dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1, hanya diberikan kepada pengusaha pabrik.
|
|||
(2)
|
Sebelum pemasukan kembali barang kena cukai ke pabrik untuk diolah kembali atau untuk dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha pabrik harus memberitahukan kepada kepala kantor yang mengawasi dengan menggunakan pemberitahuan mutasi barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
|||
(3)
|
Pemasukan kembali barang kena cukai ke pabrik untuk diolah kembali atau untuk dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan mutasi barang kena cukai.
|
|||
(4)
|
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala kantor menunjuk pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan barang dan atas pemeriksaan barang tersebut dibuatkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
|
|||
(5)
|
Sebelum pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai, pengusaha pabrik harus memberitahukan kepada kepala kantor yang mengawasi dengan menggunakan pemberitahuan pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai dan perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6).
|
|||
(6)
|
Terhadap pengolahan kembali atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat berita acara pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8).
|
|||
(7)
|
Pemusnahan barang kena cukai dapat dilakukan di luar pabrik di bawah pengawasan kantor yang mengawasi tempat pemusnahan dengan persetujuan kepala kantor yang mengawasi pabrik.
|
|||
(8)
|
Sebelum pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai, pengusaha pabrik harus memberitahukan kepada kepala kantor yang mengawasi pemusnahan dengan menggunakan pemberitahuan pemusnahan atau pengolahan kembali barang kena cukai dan perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dan menyampaikan tembusan kepada kepala kantor yang mengawasi pabrik.
|
|||
(9)
|
Terhadap pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di luar pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dibuat berita acara pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) dan disampaikan kepada kepala kantor yang mengawasi pabrik.
|
|||
(10)
|
Berita acara pemusnahan atau pengolahan kembali barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (9) dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian cukai.
|
|||
|
|
|||
Bagian Kelima
Pengembalian Cukai atas Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Tidak Jadi Diimpor dan Masih Berada Dalam Kawasan Pabean
|
||||
(1)
|
Pengembalian cukai atas pemusnahan barang kena cukai yang tidak jadi diimpor yang telah dilekati pita cukai dan masih berada dalam kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 2, hanya diberikan kepada importir barang kena cukai.
|
|||
(2)
|
Sebelum dilakukan pemusnahan terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir barang kena cukai harus memberitahukan kepada kepala kantor yang mengawasi barang kena cukai dengan menggunakan pemberitahuan pemusnahan barang kena cukai yang telah dilekati pita cukai tidak jadi diimpor sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII Peraturan Menteri Keuangan ini dan menyampaikan tembusan kepada kepala kantor yang mengawasi importir barang kena cukai.
|
|||
(3)
|
Pemusnahan atas barang kena cukai dilakukan dengan ketentuan pita cukai yang bersangkutan harus dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi.
|
|||
(4)
|
Terhadap barang kena cukai yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala kantor yang mengawasi pemusnahan barang kena cukai membuat berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (8) dan menyampaikannya kepada kepala kantor yang mengawasi importir barang kena cukai.
|
|||
(5)
|
Berdasarkan berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala kantor yang mengawasi importir barang kena cukai menerbitkan tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7).
|
|||
(6)
|
Tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dipergunakan sebagai dasar:
|
|||
|
a.
|
pemotongan utang cukai;
|
||
|
b.
|
kompensasi pemesanan pita cukai berikutnya; dan/atau
|
||
|
c.
|
permohonan pengembalian secara tunai.
|
||
(7)
|
Atas pita cukai yang dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), importir barang kena cukai wajib membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai.
|
|||
(8)
|
Besarnya biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
|
|
|||
Bagian Keenam
Pengembalian Cukai karena Mendapatkan Pembebasan Cukai
|
||||
(1)
|
Pengembalian cukai dapat diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir barang kena cukai atas barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dengan cara pembayaran, kemudian mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e.
|
|||
(2)
|
Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan atas barang kena cukai yang telah dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, atau kawasan pabean dengan membayar cukai sambil menunggu keputusan pembebasan cukai yang telah diajukan permohonan pembebasan.
|
|||
(3)
|
Pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya sesuai peraturan perundang-undangan.
|
|||
(4)
|
Terhadap dokumen cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberi catatan nomor dan tanggal surat permohonan pembebasan cukai yang telah diajukan atas barang kena cukai tersebut.
|
|||
(5)
|
Keputusan mengenai pembebasan cukai atas barang kena cukai yang telah dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian cukai.
|
|||
|
|
|||
Bagian Ketujuh
Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai yang Belum Dilekatkan pada Barang Kena Cukai
|
||||
(1)
|
Pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai dan belum dilekatkan pada barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.
|
|||
(2)
|
Untuk mendapatkan pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai dan belum dilekatkan pada barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai harus memberitahukan secara tertulis mengenai pita cukai yang rusak atau tidak dipakai kepada kepala kantor yang mengawasi dengan menggunakan pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
(3)
|
Pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan untuk pengembalian cukai atas pita cukai yang dipesan pada tahun anggaran berjalan atau pada satu tahun anggaran sebelumnya.
|
|||
(4)
|
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala kantor menunjuk pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap pita cukai dan atas pemeriksaan tersebut dibuatkan berita acara pemeriksaan dengan menggunakan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
|
|||
(5)
|
Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala kantor memberikan pendapat kepada direktur jenderal bea dan cukai tentang permohonan pengembalian cukai oleh pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang bersangkutan.
|
|||
(6)
|
Pita cukai yang rusak atau yang tidak dipakai dan belum dilekatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pendapat Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikirim kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk memperoleh pengembalian cukai.
|
|||
(7)
|
Sebagai bukti penerimaan pengembalian pita cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
(8)
|
Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pendapat Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
|
|||
(9)
|
Tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dipergunakan sebagai dasar:
|
|||
|
a.
|
pemotongan utang cukai;
|
||
|
b.
|
kompensasi pemesanan pita cukai berikutnya; dan/atau
|
||
|
c.
|
permohonan pengembalian secara tunai.
|
||
(10)
|
Atas pita cukai yang rusak atau yang tidak dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai wajib membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai.
|
|||
(11)
|
Besarnya biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
|
|
|||
Bagian Kesembilan
Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi berupa Denda atas Kelebihan Pembayaran Cukai Sebagai Akibat Putusan Pengadilan Pajak
|
||||
(1)
|
Pengembalian cukai atas kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g, diberikan kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.
|
|||
(2)
|
Pengembalian sanksi administrasi berupa denda atas kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, atau setiap orang.
|
|||
(3)
|
Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan sebagai dasar permohonan pengembalian cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
|
|||
|
|
|||
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
|
||||
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam:
|
||||
a.
|
Pasal 5 ayat (3);
|
|||
b.
|
Pasal 7 ayat (6);
|
|||
c.
|
Pasal 8 ayat (1);
|
|||
d.
|
Pasal 11 ayat (3), dan ayat (4);
|
|||
e.
|
Pasal 12 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7);
|
|||
f.
|
Pasal 14 ayat (2), ayat (6), dan ayat (8);
|
|||
g.
|
Pasal 16 ayat (2); dan
|
|||
h.
|
Pasal 18 ayat (2), dan ayat (7),
|
|||
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
|
||||
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
|
||||
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
|
||||
1.
|
Terhadap SPMKC yang telah diterbitkan dan belum dicairkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap berlaku dan pemrosesan SP2D atas SPMKC tersebut berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
2.
|
Terhadap permohonan pengembalian cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum selesai diproses, pemrosesan permohonan tersebut sampai dengan diterbitkannya SPMKC dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2006 tentang Tata Cara Pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi.
|
|||
|
|
|||
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
||||
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
|
||||
|
||||
Pasal 23 |
||||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||
|
||||
Pasal 24 |
||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2008
MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |