Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-18/BC/2016

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-18/BC/2016
 
TENTANG
 
LEMBAR PENELITIAN DAN PENETAPAN NILAI PABEAN DAN/ATAU TARIF
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai pengisian lembar penelitian dan penetapan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2010 tentang Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan; 
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pemenuhan formalitas penelitian dan penetapan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean dan/atau Tarif;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2016;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG LEMBAR PENELITIAN DAN PENETAPAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
3.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
4.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  

Pasal 2

(1)Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(2)Penetapan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya, sehingga:
 a.bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi; atau
 b.bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah.
  
BAB II
PENGISIAN LEMBAR PENELITIAN DAN PENETAPAN
 

Pasal 3

(1)Dalam setiap penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP).
(2)LPPNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai kertas kerja penetapan nilai pabean.
  

Pasal 4

(1)Dalam setiap penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT)
(2)LPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai kertas kerja penetapan tarif.
  

Pasal 5

(1)Terhadap Kantor Pabean yang telah menerapkan Sistem Komputer Pelayanan, pengisian LPPNP dan LPPT dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan. 
(2)Terhadap Kantor Pabean yang belum menerapkan Sistem Komputer Pelayanan, pengisian LPPNP dan LPPT dilakukan secara manual. 
(3)Bentuk dan petunjuk pengisian LPPNP sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 
(4)Bentuk dan petunjuk pengisian LPPT sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
 

Pasal 6

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
1.Penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas pemberitahuan pabean impor dengan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, menggunakan format Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2010 tentang Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan;
2.Dalam hal format LPPNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) belum tersedia pada Sistem Komputer Pelayanan, format LPPNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sistem Komputer Pelayanan tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan; 
3.Dalam hal format LPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) belum tersedia pada Sistem Komputer Pelayanan, format LPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sistem Komputer Pelayanan tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan;
4.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2010 tentang Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
HERU PAMBUDI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.