Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-17/BC/2018
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-17/BC/2018
NOMOR PER-17/BC/2018
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-53/ BC/ 2012 TENTANG TATA CARA PENCAMPURAN DAN PERUSAKAN ETIL ALKOHOLYANG MENDAPAT PEMBEBASAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa tata cara pencampuran dan perusakan etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/
| |||||
|
b.
|
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pengawasan terhadap pemberian fasilitas pembebasan cukai atas etil alkohol yang dicampur dengan bahan pencampur tertentu, dipandang perlu meniadakan bahan pencampur Metanol dari daftar bahan pencampur etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
| |||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-53/
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
| |||||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/
| |||||
|
3.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-53/
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-53/
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||
|
Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||
|
1.
|
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
| |||||
|
|
a.
|
Permohonan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dengan bahan pencampur Metanol (SDA MET 5) yang diajukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-53/
| ||||
|
|
b.
|
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol dengan bahan pencampur Metanol (SDA MET 5) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas Pembebasan Cukai berdasarkan keputusan mengenai pemberian fasilitas Pembebasan Cukai dimaksud.
| ||||
|
2.
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2018
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.