Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 1416 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1416 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
 
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, perlu menetapkan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar;
b.
bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
6.
Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
7.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1027);
9.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1105);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR.
 
 
 
 
 
 

KESATU

Menetapkan Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan berupa emas yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 

KEDUA

Menetapkan Harga Referensi atas Produk Pertambangan berupa emas yang Dikenakan Bea Keluar sebesar USD 4.615,65/troy ounce.
 
 
 
 
 
 

KETIGA

Harga yang digunakan sebagai dasar penetapan Harga Patokan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA merupakan harga rata-rata emas yang dipublikasikan oleh London Bullion Market Association (LBMA) pada setiap jam 15.00 (Gold PM Fix), pada periode tanggal 5 Mei 2026 sampai dengan tanggal 25 Mei 2026.
 
 
 
 
 
 

KEEMPAT

Harga Patokan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku sejak tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan tanggal 14 Juni 2026.
 
 
 
 
 
 

KELIMA

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2026
a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,
ttd.
TOMMY ANDANA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.