Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 7/KM.4/2025
Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7/KM.4/2025
NOMOR 7/KM.4/2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/KM.4/2025 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar.
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| |
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
| |
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar;
| |
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
| |
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
| |
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/KM.4/2025 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar.
| |
|
|
|
|
Memperhatikan | ||
|
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 389 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
| ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/KM.4/2025 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR.
| ||
|
|
|
|
KESATU | ||
|
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/KM.4/2025 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
| ||
|
|
|
|
KEDUA | ||
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2025 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ttd. ASKOLANI | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.