Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 450/KMK.014/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 450/KMK.014/1998
 
TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PPN BARANG DAN JASA, PPN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PPH YANG BERLAKU UNTUK TANGGA 5 S/D 11 OKTOBER 1998

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
  

Menimbang

a.
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
b.
bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 5 sampai dengan 11 Oktober 1998;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu.
7.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 334/KMK.017/1998 tentang Penetapan besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 OKTOBER 1998.
 

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 5 sampai dengan 11 Oktober 1998, ditetapkan sebagai berikut:
 
No.RpMata UangNo.RpMata Uang
1.10.750,00dolar Amerika Serikat (USD)1,-16.6.351,55dolar Singapura (SGD)1,-
2.6.355,40dolar Australia (AUD)1,-17.1.375,90kroner Swedia (SEK)1,-
3.912,57schilling Austria (ATS)1,-18.7.741,05franc Swiss (CHF)1,-
4.311,05franc Belgia (BEF)1,-19.7.877,19yen Jepang (JPY)100,-
5.6.944,89kroner Denmark (DKK)1,-20.1.706,35kyat Burma (BUK)1,-
6.1.689,43dolar Canada (CAD)1,-21.253,39rupee India (INR)1,-
7.6.414,85mark Jerman (DEM)1,-22.35.478,55dinar Kuwait (KWD)1,-
8.1.918,10franc Perancis (FRF)1,-23.198,67rupee Pakistan (PKR)1,-
9.1.387,28dolar Hongkong (HKD)1,-24.244,60peso Philipina (PHP)1,-
10.649,55lire Italy (ITL)100,-25.62,68escudo Portugis (PTE)1,-
11.2.828,95ringgit Malaysia (MYR)1,-26.2.867,43riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
12.5.703,67guilder Belanda (NLG)1,-27.7.555,52peseta Spanyol (ESP)100,-
13.5.355,65dolar Selandia Baru (NZD)1,-28.162,67rupee Sri Langka (LKR)1,-
14.1.454,86kroner Norwegia (NOK)1,-29.271,33baht Thailand (THB)1,-
15.18.262,10poundsterling Inggris (GBP)1,-30.6.376,80dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
No.RpMata UangNo.RpMata Uang
1.10.750,00dolar Amerika Serikat (USD)1,-16.6.351,55dolar Singapura (SGD)1,-
2.6.355,40dolar Australia (AUD)1,-17.1.375,90kroner Swedia (SEK)1,-
3.912,57schilling Austria (ATS)1,-18.7.741,05franc Swiss (CHF)1,-
4.311,05franc Belgia (BEF)1,-19.7.877,19yen Jepang (JPY)100,-
5.6.944,89kroner Denmark (DKK)1,-20.1.706,35kyat Burma (BUK)1,-
6.1.689,43dolar Canada (CAD)1,-21.253,39rupee India (INR)1,-
7.6.414,85mark Jerman (DEM)1,-22.35.478,55dinar Kuwait (KWD)1,-
8.1.918,10franc Perancis (FRF)1,-23.198,67rupee Pakistan (PKR)1,-
9.1.387,28dolar Hongkong (HKD)1,-24.244,60peso Philipina (PHP)1,-
10.649,55lire Italy (ITL)100,-25.62,68escudo Portugis (PTE)1,-
11.2.828,95ringgit Malaysia (MYR)1,-26.2.867,43riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
12.5.703,67guilder Belanda (NLG)1,-27.7.555,52peseta Spanyol (ESP)100,-
13.5.355,65dolar Selandia Baru (NZD)1,-28.162,67rupee Sri Langka (LKR)1,-
14.1.454,86kroner Norwegia (NOK)1,-29.271,33baht Thailand (THB)1,-
15.18.262,10poundsterling Inggris (GBP)1,-30.6.376,80dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
No.RpMata UangNo.RpMata Uang
1.10.750,00dolar Amerika Serikat (USD)1,-16.6.351,55dolar Singapura (SGD)1,-
2.6.355,40dolar Australia (AUD)1,-17.1.375,90kroner Swedia (SEK)1,-
3.912,57schilling Austria (ATS)1,-18.7.741,05franc Swiss (CHF)1,-
4.311,05franc Belgia (BEF)1,-19.7.877,19yen Jepang (JPY)100,-
5.6.944,89kroner Denmark (DKK)1,-20.1.706,35kyat Burma (BUK)1,-
6.1.689,43dolar Canada (CAD)1,-21.253,39rupee India (INR)1,-
7.6.414,85mark Jerman (DEM)1,-22.35.478,55dinar Kuwait (KWD)1,-
8.1.918,10franc Perancis (FRF)1,-23.198,67rupee Pakistan (PKR)1,-
9.1.387,28dolar Hongkong (HKD)1,-24.244,60peso Philipina (PHP)1,-
10.649,55lire Italy (ITL)100,-25.62,68escudo Portugis (PTE)1,-
11.2.828,95ringgit Malaysia (MYR)1,-26.2.867,43riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
12.5.703,67guilder Belanda (NLG)1,-27.7.555,52peseta Spanyol (ESP)100,-
13.5.355,65dolar Selandia Baru (NZD)1,-28.162,67rupee Sri Langka (LKR)1,-
14.1.454,86kroner Norwegia (NOK)1,-29.271,33baht Thailand (THB)1,-
15.18.262,10poundsterling Inggris (GBP)1,-30.6.376,80dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
 

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.
 

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 5 Oktober 1998.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 5 Oktober 1998
MENTERI KEUANGAN A.I,
ttd.
GINANDJAR KARTASASMITA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.