Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 334/KMK.017/1998

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 334/KMK.017/1998
 
TENTANG

PENETAPAN BESARNYA TARIF PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa dalam rangka program stabilisasi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarif Pajak Ekspor minyak sawit, minyak kelapa dan produk turunannya, serta kelapa sawit dan biji kelapa sawit;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 43, Tambahan Lembaran Negara No. 3687);
2.
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 No.32, Tambahan Lembaran Negara No. 3291);
3.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.488/KMK.00/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 159/KMK.05/1997;
5.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya tarif dan Tata Cara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 388/M Tahun 1995;
7.
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 737/KMK.00/1991 tentang tatalaksana Pabean di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah;
8.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata cara Penyetoran dan Pelaporannya;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA.
 

Pasal 1

Terhadap Ekspor kelapa sawit, minyak sawit, minyak kelapa dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana tercantum dalam kolom 4.
 

Pasal 2

Pajak Ekspor dihitung berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan c.q. Direktur Jenderal Perdagangan Internasional secara berkala dan berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut. 
 

Pasal 3

Tata cara penghitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
1.
Pajak Ekspor = tarif Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs.
2.
Kurs sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan secara berkala.
 

Pasal 4

(1)
Pembayaran Pajak Ekspor dilakukan oleh eksportir melalui bank devisa sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 241/KMK.01/1998.
(2)
Pajak Ekspor serta biaya administrasi wajib disetor seluruhnya oleh bank devisa ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah menerima pembayaran Pajak Ekspor dari eksportir.
 

Pasal 5

Tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor lainnya dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 241/KMK.01/1998.
 

Pasal 6

Dengan berlakunya keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Menteri Keuangan No. 242/KMK.01/1998 tanggal 22 April 1998 tentang Penetapan Besarnya tarif Pajak Ekspor Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya.
 

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
BAMBANG SUBIANTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 334/KMK.017/1998