Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 447/KMK.05/2000
Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2000
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 447/KMK.05/2000 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
Menimbang | |
|
bahwa dalam rangka menyesuaikan kode jenis fasilitas yang tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 190/
| |
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
|
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/
| |
|
| |
Pasal I | |
|
Mengubah angka 19 Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 190/
| |
|
| |
Pasal II | |
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Oktober 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.