Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 351/KMK.014/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 351/KMK.014/1998
 
TENTANG
 
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JULI SAMPAI DENGAN 2 AGUSTUS 1998
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak Ekspor dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
b.
bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk 27 Juli sampai dengan 2 Agustus 1998.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 361, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;
7.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 334/KMK.017/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JULI SAMPAI DENGAN 2 AGUSTUS 1998.
 

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Juli sampai dengan 2 Agustus 1998, ditetapkan sebagai berikut:
 
No.RpMata Uang No.RpMata Uang 
1.14.100,00dolar Amerika Serikat (USD)1,-16.8.235,98dolar Singapura (SGD)1,-
2.8.751,87dolar Australia (AUD)1,-17.1.775,05kroner Swedia (SEK)1,-
3.1.119,93schilling Austria (ATS)1,-18.9.332,80franc Swess (CHF)1,-
4.382,31franc Belgia (BEF)1,-19.9.981,59yen Jepang (JPY)100,-
5.9.424,50dolar Kanada (CAD)1,-20.2.238,09kyat Burma (BUK)1,-
6.2.068,99kroner Denmark (DKK)1,-21.332,39rupee India (INR)1,-
7.7.881,50mark Jerman (DEM)1,-22.45.958,27dinar Kuwait (KWD)1,-
8.2.351,25franc Perancis (FRF)1,-23.296,85rupee Pakistan (PKR)1,-
9.1.819,75dolar Hongkong (HKD)1,-24.334,52peso Pilipina (PHP)1,-
10.799,31lire Itali (ITL)100,-25.77,04escudo Portugis (PTE)1,-
11.3.397,34ringgit Malaysia (MYR)1,-26.3.759,30riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
12.6.981,42guilder Belanda (NLG)1,-27.9.287,32peseta Spanyol (ESP)100,-
13.7.341,87dolar Selandia Baru (NZD)1,-28.215,11rupee Sri Lanka (LKR)1,-
14.1.865,97kroner Norwegia (NOK)1,-29.342,61baht Muangthai (THB)1,-
15.23.170,53poundsterling Inggris (GBP)1,-308.240,35dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
No.RpMata Uang No.RpMata Uang 
1.14.100,00dolar Amerika Serikat (USD)1,-16.8.235,98dolar Singapura (SGD)1,-
2.8.751,87dolar Australia (AUD)1,-17.1.775,05kroner Swedia (SEK)1,-
3.1.119,93schilling Austria (ATS)1,-18.9.332,80franc Swess (CHF)1,-
4.382,31franc Belgia (BEF)1,-19.9.981,59yen Jepang (JPY)100,-
5.9.424,50dolar Kanada (CAD)1,-20.2.238,09kyat Burma (BUK)1,-
6.2.068,99kroner Denmark (DKK)1,-21.332,39rupee India (INR)1,-
7.7.881,50mark Jerman (DEM)1,-22.45.958,27dinar Kuwait (KWD)1,-
8.2.351,25franc Perancis (FRF)1,-23.296,85rupee Pakistan (PKR)1,-
9.1.819,75dolar Hongkong (HKD)1,-24.334,52peso Pilipina (PHP)1,-
10.799,31lire Itali (ITL)100,-25.77,04escudo Portugis (PTE)1,-
11.3.397,34ringgit Malaysia (MYR)1,-26.3.759,30riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
12.6.981,42guilder Belanda (NLG)1,-27.9.287,32peseta Spanyol (ESP)100,-
13.7.341,87dolar Selandia Baru (NZD)1,-28.215,11rupee Sri Lanka (LKR)1,-
14.1.865,97kroner Norwegia (NOK)1,-29.342,61baht Muangthai (THB)1,-
15.23.170,53poundsterling Inggris (GBP)1,-308.240,35dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
No.RpMata Uang No.RpMata Uang 
1.14.100,00dolar Amerika Serikat (USD)1,-16.8.235,98dolar Singapura (SGD)1,-
2.8.751,87dolar Australia (AUD)1,-17.1.775,05kroner Swedia (SEK)1,-
3.1.119,93schilling Austria (ATS)1,-18.9.332,80franc Swess (CHF)1,-
4.382,31franc Belgia (BEF)1,-19.9.981,59yen Jepang (JPY)100,-
5.9.424,50dolar Kanada (CAD)1,-20.2.238,09kyat Burma (BUK)1,-
6.2.068,99kroner Denmark (DKK)1,-21.332,39rupee India (INR)1,-
7.7.881,50mark Jerman (DEM)1,-22.45.958,27dinar Kuwait (KWD)1,-
8.2.351,25franc Perancis (FRF)1,-23.296,85rupee Pakistan (PKR)1,-
9.1.819,75dolar Hongkong (HKD)1,-24.334,52peso Pilipina (PHP)1,-
10.799,31lire Itali (ITL)100,-25.77,04escudo Portugis (PTE)1,-
11.3.397,34ringgit Malaysia (MYR)1,-26.3.759,30riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
12.6.981,42guilder Belanda (NLG)1,-27.9.287,32peseta Spanyol (ESP)100,-
13.7.341,87dolar Selandia Baru (NZD)1,-28.215,11rupee Sri Lanka (LKR)1,-
14.1.865,97kroner Norwegia (NOK)1,-29.342,61baht Muangthai (THB)1,-
15.23.170,53poundsterling Inggris (GBP)1,-308.240,35dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
 

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.
 

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 27 Juli 1998
Menteri Keuangan,
ttd.
Bambang Subianto
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.